1. PENGERTIAN KOPERASI
Secara
bahasa Koperasi berasal dari dua suku kata bahasa Inggris, yaitu ‘co’ dan
‘operation’. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara
bersama-sama (gotong-royong).
Secara
istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memilki anggota orang atau
badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi
gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
2.
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
Koperasi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama
Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
negara-negara eropa, koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di
Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada
tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan
menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan
pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu
mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa
dengan yang ada di jerman. Yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat
membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan rentenir yang pasti akan
memberikan bunga yang tinggi.
Setelah
itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat
orang-orang indonesia yang cenderung bergotong-royong dan kekeluargaan sesuai
dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat Pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang
perkoperasian.
Setelah
pemerintahan Hindia-Belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang
dibuatnya. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo
memberikan peranannya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan
rakyat.
Setelah
indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947 Pergerakan koperasi di indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Rakyat Indonesia. Dan Moh. Hatta dikenal
sebagai Bapak Koperasi Nasional. Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi
yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
3. JENIS-JENIS KOPERASI DI
INDONESIA
A.
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya:
1) Koperasi
Produksi, melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
2) Koperasi
Konsumsi, menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
3) Koperasi
Simpan Pinjam, Melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan.
4) Koperasi
Serba Usaha, terdiri atas berbagai jenis usaha.
B.
Koperasi
Berdasarkan Keanggotannya:
1) Koperasi
Pegawai Negeri, beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun
daerah.
2) Koperasi
Pasar, beranggotakan para pedagang pasar.
3) Koperasi
Unit Desa, beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
4) Koperasi
Sekolah, beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan dan siswa.
C.
Koperasi
Berdasarkan Tingkatannya:
1) Koperasi
Primer, Koperasi yang beranggotakan orang-orang.
2) Koperasi
Sekunder, Koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
D.
Koperasi
Berdasarkan Fungsinya:
1) Koperasi
Komsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
2) Koperasi
Jasa, untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
3) Koperasi
Produksi, membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkan hasil produksi tersebut.
4. LANDASAN KOPERASI DAN USAHA
KECIL
a) Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.
Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b) Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan
Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional.
c) Landasan Sosial (mental setia kawan
dan kesadaran pribadi)
Koperasi merupakan organisasi yang
paling banyak melibatkan peran serta rakyat.
d) Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992.
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 :
“perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
5. AZAS KOPERASI DAN USAHA KECIL
1)
Azas Kekeluargaan : adanya
kesadaran setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam
koperasi yang berguna untuk semua anggota dari koperasi itu.
2)
Azas Gotong Royong : dalam
berkoperasi harus memiliki toleransi,sifat mau bekerja sama, bukan
perseorangan.
6. TUJUAN
KOPERASI DAN USAHA KECIL
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3
Undang-undang RI No.25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang– undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi
Nasional, Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
7. FUNGSI KOPERASI DAN
USAHA KECIL
Fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
8. PERAN
KOPERASI DAN USAHA KECIL
1)
Kedudukannya sebagai pemain utama
dalam kegiatan ekonomi diberbagai sektor.
2)
Penyedia lapangan kerja yang
terbesar.
3)
Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4)
Pencipta pasar baru dan sumber
inovasi.
5)
Sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor.
9. PRINSIP
KOPERASI DAN USAHA KECIL
Prinsip koperasi adalah
garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk
mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah
prinsip-prinsipnya:
1) Prinsip pertama : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
2) Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota
Secara demokratis
3) Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
4) Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
5) Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi
6) Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
7) Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
DAFTAR PUSTAKA
ARCH8102. 2013. Sejarah
Koperasi di Indonesia. https://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/html.
diakses pada 28 Agustus 2015 pukul 05:02
Kinantiarin. 2012. Jenis-jenis
Koperasi di Indonesia. https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/html.
diakses pada 28 Agustus 2015 pukul 05:16
Fahriyah, Nanda. 2015. Pengertian
Koperasi, Landasan, Asas, Prinsip, Nilai, Tujuan dan Fungsinya.diakses pada
30 Agustus 2015 pukul 06:12
Herdiyanto, Januar. 2013. Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia. https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/html. diakses
pada 03 Sepetember pukul 05:25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar