A. Rapat Persiapan
Pendiri
koperasi sebaiknya diawali oleh keinginan bersama untuk meningkatkan
kesejahteraan secara bersama-sama melalui pengembangan usaha yang
berkaitan dengan kepentingan ekonomi
anggota. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputti antara lain
penyusunan rancangan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hal-hal lain
yang diperlukan untuk pembentukan koperasi. Dalam rapat persiapan pembentukan
koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dan instansi yang
membidangi koperasi kepada para pendiri.
Untuk
merealisasikan rapat pembentukan koperasi diperlukan kehadiran anggota. Pada
peraturan perundang-undangan telah ditetapkan jumlah minimal yang harus hadir
dalam rapat pembenttukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 20 orang pendiri. Sedangkan Rapat pembentukan koperasi
sekunder sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili orang yang telah
berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan. Rapat
pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri
atau kuasa pendiri. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang
dengan ketentuan sebagai berikut:
ü Pembentukan
koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementrian
Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah.
ü Pembentukan
koperasi sekunder dan primer tingkat propinsi dihadiri oleh pejabat
dinas/instansi yang membidangi koperasi tingkat koperasi.
ü Pembentukan
koperasi sekunder dan tingkat kabupaten/kota dihadiri oleh pejabat
dinas/instansi yanng membidangi koperasi tingkat kabupaten/kota.
Dalam
rapat pembentukan koperasi biasanya dibahas mengenai pokok-pokok materi
anggaran dasar koperasi, susunan nama pengurus dan pengawas koperasi yang
pertama. Pelaksanaan rapat anggota pembentukan koperasi wajib dituangkan kedalam
bentuk: (1) Berita acara rapat pendirian koperasi, yaitu risalah rapat yang
disusun secara teratur dan rapi serta ditandatangani oleh notaris pembuat akta
koperasi, yang dimaksudkan sebagai alat bukti tertulis; dan (2) Notulen rapat
pendirian, yaitu laporan mengenai jalannya rapat yang disusun secara teratur
dan rapi ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah
seorang peserta rapat, sehingga mengikat dan merupakan dokumen resmi.
B. Menyusun AD/RT
Untuk
mendirikan koperasi tentu diperlukan adanya kesepakatan perjanjian dari semua
anggota. Hasil kesepakatan perjanjian tersebut kemudian harus dituangkan dalam
bentuk penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang
memuat hak dan kewajiban untuk dijadikan sebagai dasar operasionalnya. Pembentukan
koperasi dilakukan melalui pengesahan akta pendirian dengan mencantumkan
anggaran dasar (AD) yang sekurang-kurangnya memuat tentang: Dafta nama pendiri,
Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan
mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu
berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, termasuk ketentuan mengenai sanksi.
Sedangkan
yang dimaksud anggaran dasar koperasi sendiri adalah seperangkat peraturan yang
dibuat oleh para pendiri berdasarkan kesepakatan untuk mengatur hubungan hukum
dalam suatu organisasi yang akan dijalankannya. Peraturan yang terdapat didalam
anggaran dasar koperasi bersifat mengikat bagi para anggotanya. Sedangkan
peraturan lain yang tidak pokok untuk pendukung anggaran dasar dapat dihimpun
tersendiri dalam anggaran rumah tangga (ART).
C. Sumber Permodalan
Adapun
sumber modal yang selama ini menjadi tumpuan dalam setiap mendirikan koperasi
adalag sebagai berikut:
1. Modal
koperasi dari anggota sendiri merupakan modal yang mengandung resiko (equity).
Termasuk kategori modal sendiri dalam mendirikan koperasi misalnya:
a. Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
menyerahka kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam kesempatan (waktu) tertentu meskipun jumlahnya tidak mesti sama.
c. Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
untuk memupuk modal sendiri serta menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Hibah
sebagai bentuk pemberian (khusus untuk modal) tanpa disertai imbalan tertentu.
Hibah merupakan pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain baik wujudnya
berupa uang maupun barang.
2. Modal
koperasi diperoleh dari pembiayaan yang diantaranya diwujudkan melalui bentuk
pinjaman. Adapun modal berupa pinjaman dapat diperoleh dari: (a) Pinjaman dari
anggota sendiri, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat; (b) Pinjaman dari
koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjia kerja sama anta
koperasi; (c) Pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan lainnya.
D. Keanggotaan Koperasi
Untuk
menjadi anggota koperasi ada beberapa karakteristik yang perlu diperhatikan,
yaitu:
a. Keaggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi.
b. Keanggotaan
koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
c. Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindah tangankan karena persyaratan untuk menjadi
anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada bersangkutan.
Namun, apabila anggota koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat
diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat anggaran dasar.
d. Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Untuk
mencapai tujuan pendirian koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban yang
harus dijalankan. Adapun yang merupakan kewajiban anggota koperasi adalah: (a)
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam rapat anggota; (b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi; (c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasar atas asas kekeluargaan.
E. Perangkat Organisasi Koperasi
1.
Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan wadah aspirasi anggota yang memegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan
yang berlaku, dalam menjalankan fungsinya rapat anggota mempunyai kewenangan
untuk menetapkan:
Ø Anggaran
dasar, sebagai acuan pegelolaan koperasi.
Ø Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi.
Ø Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan.
Ø Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
Ø Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
2.
Pengurus Koperasi
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota yang diserahi mandat mengelola
koperasi. Untuk mencapai fungsi tersebut, pengurus koperasi memilki tugas
sebagai berikut:
Ø Mengelola
kegiatan koperasi dan menjalankan usahanya.
Ø Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
Ø Menyelenggarakan
rapat anggota secara berkala.
Ø Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
Ø Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Ø Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
3.
Pengawas Koperasi
Pengawas
koperasi adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan
terhadap kinerja pengurus. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi
melalui rapat anggota. Karenanya pengawas dalam menjalankan kewajibannya harus
bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Adapun
yang menjadi tugas pengawas koperasi adalah:
Ø Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Ø Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Sedangkan
yang menjadi kewenangan pengawas adalah:
Ø Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
Ø Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
F.
Manajemen Koperasi dan Usaha Kecil
Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
a. Planning (Perencanaan)
a. Planning (Perencanaan)
1) Berdasarkan
pada alternatif, agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar
disusun berbagai alternatif, misalnya untung dan rugi kelebihan dan
kekurangannya , kendala dan dukungannya , sehingga dapat menentukan perencanaan
yang paling baik.
2) Harus
realistis, bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kerja saja
akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya. Misalnya : keterbatasan
dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.
3) Harus
Ekonomis, Disamping keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat
ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan , biaya, waktu, dan
sebagainya.
4) Harus luwes
( fleksibel ), Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat
dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi
pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil
penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi berbagai
penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.
5) Disadari
partisipasi, Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai
pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya
partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana
menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan.
b. Organizing
(Pengorganisasian)
Organisasi adalah sekolompok manusia
yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur
organisasi atau gambaran sekmatis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai
tujuan tertentu. Azas-azas organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh
mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan
aktivitas organsiasi dapat berjalan lancar, Adapaun urutannya adalah :
- Perumusan tujuan jelas, Rumusan tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari para anggota organisasi.
- Pembagian Tugas, Azas ini dapat diartikan sebagai:
a. Perincian serta pengelompokan
aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain dalam satuan
organisasi.
b. Perincian serta pengelompokan
yang erat hubungannya satu dengan yang lain, untuk dilakukan oleh pejabat
tertentu.
- Koordinasi, Koordinasi adalah suatu azas yang mneyatakan bahwa dalam suatu organisasi harus ada keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan organisasi. Adapun manfaat koordinasi adalah : a. menghindarkan konflik b. menghindarkan rebutan fasilitas c. menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih d. menjamin kesatuan sikap e. Menjamin kesatuan pelaksanaan, dll.
Koordinasi dapat dilakukan dengan
cara: a. Pertemuan informal, b. Pertemuan resmi, c. Mengangkat koordinasi, d.
menggunakan buku pedoman, dsb.
- Pelimpahan Wewenang, Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mangambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilakasanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan.
- Rentangan Kontrol (Rentang kendali), Rentangan kontrol adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan. Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung dibawah seorang atasan. Yang perlu diperhatikan dalam rentang kendali adalah : bahwa seseorang atasan tidak mungkin dapat memimpin bawahan sebanyak – banyaknya, karena kemampuan sesorang itu terbatas. Makin banyak bawahan, beban pemimpin semakin berat, sehingga harus diperhatikan tidak hanya orang-orangnya saja tetapi hubungannya.
6.
Jenjang Organisasi, Jenjang
organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat
pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai
bawah dalam suatu fungsi .
7.
Kesatuan Perintah, Kesatuan perintah
berat bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat perintah
dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.
8.
Fleksibilitas, Struktur organisasi
harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi
tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Tetapi apabila
dirubah justru menghambat kelancaran aktivitas, maka ini bukan fleksibilitas,
misalnya: a. perubahan tujuan b. penambahan tujuan c. perluasan aktivitas d.
penambahan beban kerja, dll.
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk
memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan.
Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari
masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan
secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka
koperasi harus menunjukkan jati dirinya yang mandiri. Sesuai dengan pengertian
dan jati diri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka keberhasilan koperasi
dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan:
Pertama, Membangun dan meningkatkan peran
dan partisipasi anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai penerima manfaat atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai penerima manfaat atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota.
Kedua, Membangun kemampuan
Pengelola dan kaderisasi. Pengelola atau pengurus koperasi (termasuk juga
jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan,
kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang
dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi
maupun manfaat psikologis).
Ketiga, Memiliki kesehatan keuangan. Keberhasilan
dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi,
tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha,
organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
Keempat, Membangun kemitraan antar
koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain. Menghadapi
trend bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat,
koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi
pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama antar koperasi
(membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan
kekuatan pasar (captive market) anggotanya; karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara
bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk
mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui kerjasama
kemitraan.
Mendorong koperasi juga menjalin
kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah,
swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara
sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan
international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring usaha.
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi
pengawasan adalah:
1) Mencegah
terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2) Memperbaiki
berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi.
3) Untuk
mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya.
4) Untuk
mempertebal rasa tanggung jawab.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN
KOPERASI
A.
Bagi Perangkat Organisasi
1)
Rapat
Anggota
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota:
- Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
- Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2)
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari:
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari:
- Unsur
Ketua
- Unsur
Sekretaris
- Unsur
Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
a. Pengurus
bertugas :
- Memimpin
organisasi dan kegiatan usaha
- Membina
dan membimbing anggota
- Memelihara
kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan
rapat anggota
- Mengajukan
rencana RK dan RAPB
- Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara
buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
b. Pengurus berfungsi sebagai: Perencana,
Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan
pengendali koperasi.
c. Pengurus berwenang dalam:
c. Pengurus berwenang dalam:
- Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan.
- Memutuskan
penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD.
- Mengangkat
dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi.
- Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
d. Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
d. Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
3)
Pengawas
a.
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya
tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b.
Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua
merangkap anggota,
- Sekretaris
merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas:
- Bertugas melakukan Pengawasan dan
Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi
yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan
kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan
Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang
catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
B. Bagi Badan
Penasehat
Tugas dan
fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas
memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan
dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi
sebagai penasehat,
3. Dapat
menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
C. Bagi
Pengelola (Manajer)
Manajer adalah seorang tenaga
profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan
Pengawas.
Tugas
Manajer :
1)
Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan
Pengawas,
2)
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
manajer berfungsi :
(a)
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan
kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun
administratif.
DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin S. 2013. Koperasi Syari’ah dan Pengaturannya di
Indonesia. Malang: UIN-MALIKI Press.
Bashith, Abdullah. 2008. Islam dan Manajemen Koperasi. Malang:
UIN-MALIKI Press.
Mudastri,Tutik. 2009. Manajemen
Koperasi. http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi.
diakses pada 09 September 2015 pukul 09:23.
Rohma, Tisa Marisa. 2013. Manajemen Organisasi Koperasi. http://www.slideshare.net/TisaMarisaRohma/daftar-isi-29261477.
diakses pada 09 September 2015 pukul 09:20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar