I.
KINERJA KOPERASI
A.
Definisi Kinerja Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan
Koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Koperasi juga diharapkan
dapat berperan serta dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional, serta berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kinerja diartikan sebagai hasil dari usaha seseorang
yang dicapai dengan adanya kemampuan dan perbuatan dalam situasi tertentu.
Berdasarkan S.K Menteri Keuangan RI No.740/KMK.00/1989, kinerja adalah prestasi
yang dicapai dalam suatu periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan.
Kinerja menjadi ukuran prestasi yang disesuaikan
dengan tingkat kemampuan yang dapat dilakukan. Oleh karena itu, istilah kinerja
perusahaan kerap kali disamakan dengan kondisi keuangan perusahaan yang dengan
pengukuranpengukuran keuangan mampu memberikan hasil yang memuaskan
setidak-tidaknya bagi pemilik saham perusahaan itu maupun bagi karyawannya.
(Munawir, 2002:73).
B.
Pengukuran dan Penilaian Kinerja
Pengukuran kinerja adalah penentuan secara periodik
efektifitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi dan karyawannya
berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya
(Mulyadi, 2001:416). Penilaian kinerja menurut Yuwono (2002), adalah tindakan
penilaian yang dilakukan terhadap berbagai aktivitas dalam rantai nilai yang
ada dalam organisasi. Sedangkan Zamkhani (1990) mendefinisikan penilaian
kinerja sebagai berikut, penilaian kinerja merupakan salah satu komponen dasar
dari manajemen kinerja. Ukuran kinerja didesain untuk menilai seberapa baik
aktivitas dan dapat mengidentifikasi apakah telah dilakukan perbaikan yang
berkesinambungan (Hansen & Mowen, 1995: 375).
C.
Tujuan dari penilaian kinerja
Tujuan pokok dari penilaian kinerja adalah untuk
memotivasi karyawan dalam usaha untuk mencapai sasaran organisasi dan mematuhi
standar perilaku yang telah ditetapkan agar membuahkan tindakan dan hasil
seperti yang diinginkan (Mulyadi, 2001:416). Standar perilaku tersebut bisa
berupa kebijakan manajemen ataupun rencana formal yang nantinya dituangkan
dalam anggaran yang ditetapkan oleh perusahaan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan
untuk menilai perilaku yang tidak semestinya dilakukan dan untuk merangsang
timbulnya perilaku yang semestinya dilakukan. Rangsangan timbulnya perilaku
yang semestinya dapat dilakukan dengan memberikanreward atas hasil kinerja
yang baik. Penilaian kinerja dapat dilaksanakan oleh pihak manajemen perusahaan
sendiri (intern) atau pihak luar (ekstern). Sistem pengukuran kinerja mempunyai
peranan penting dalam fungsi-fungsi manajemen organisasi seperti pengendalian
mamajemen, manajemen aktivitas, dan sistem motivasi (Atkinson Antony A,
1995:235). Sistem pengukuran kinerja berperan pula dalam usaha-usaha pencapaian
keselarasan tujuan (goal congruence) dalam konteks wewenang dan tanggung jawab.
Pengembangan lebih lanjut dalam manajemen berbasis aktivitas, pengukuran
kinerja dirancang untuk mengurangi kegiatan yang tidak mempunyai nilai tambah
dan mengoptimalkan kegiatan yang mempunyai nilai tambah. Pengukuran kinerja
merupakan salah satu faktor yang penting untuk menilai keberhasilan perusahaan,
penilaian kinerja juga sebagai dasar untuk menentukan sistem imbalan dalam
perusahaan, misalnya penentuan tingkat gaji karyawan maupunreward yang
layak. Seorang manajer juga bisa menggunakan penilaian kinerja perusahaan
sebagai evaluasi kerja dari periode yang lalu (Hansen & Mowen,
1995:386-387).
D.
Proses Pengukuran kinerja
Proses pengukuran kinerja dilaksanakan dalam dua
tahap utama, yaitu tahap persiapan
dan tahap penilaian (Mulyadi, 2001: 418), Tahap persiapan terdiri
dari tiga tahap rinci, yaitu :
1. Tanggung jawab yang jelas
Penentuan
daerah pertanggungjawaban dan manajer yang bertanggung jawab,Perbaikan kinerja
harus diawali dengan penetapan garis batas tanggung jawab yang jelas bagi
manajer yang akan dinilai kinerjanya. Batas tanggung jawab yang jelas ini
dipakai sebagai dasar untuk menetapkan sasaran atau standar yang harus dicapai
oleh manajer yang akan diukur kinerjanya. Tiga hal yang berkaitan dengan daerah
pertanggungjawaban dan manajer yang bertanggung jawab, yaitu kriteria penetapan
tanggung jawab, tipe pusat pertanggungjawaban, karakteristik pusat
pertanggungjawaban.
2. Penetapan kriteria yang dipakai untuk
mengukur kinerja
Penetapan
kriteria kinerja manajer perlu dipertimbangkan beberapa faktor
antara lain:
a.
Dapat
diukur atau tidaknya kriteria,
b. Rentang waktu sumber daya dan biaya,
c. Bobot yang diperhitungkan atas kriteria,
d. Tipe kriteria yang digunakan dan aspek
yang ditimbulkan.
3. Melakukan kinerja bagian atas aktivitas
sesungguhnya
Pengukuran
kinerja sesungguhnya Langkah berikutnya dalam pengukuran kinerja adalah melakukan
kinerja bagian atas aktivitas sesungguhnya, yang menjadi daerah wewenang
manajer tersebut. Pengukuran kinerja tampak obyektif dan merupakan kegiatan
yang rutin, namun seringkali memicu timbulnya perilaku yang tidak semestinya
ataupun menyimpang yaitu perataan (smoothing), pencondongan (biasing),
permainan (gaming), penonjolan dan pelanggaran aturan (focusing and illegal
act).
Tahap
Penilaian terdiri dari tiga tahap rinci (Mulyadi,2001:424)
1. Pembandingan kinerja sesungguhnya dengan
sasaran
Pembandingan
kinerja sesungguhnya dengan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, penilaian
kinerja tersebut dijelaskan, hasil pengukuran kinerja secara periodik kemudian
dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Identifikasi penyebab timbulnya penyimpangan
kinerjaPenentuan penyebab timbulnya penyimpangan kinerja sesungguhnya dari yang
ditetapkan dalam standar, Penyimpangan kinerja sesungguhnya dari sasaran yang
telah ditetapkan perlu dianalisis untuk menentukan penyebab terjadinya
penyimpangan, sehingga dapat direncanakan tindakan untuk mengatasinya.
3. Proses Controling kinerja
Penegakan
perilaku yang diinginkan dan tindakan yang digunakan untuk mencegah perilaku
yang tidak dinginkan Tahap terakhir dalam pengukuran kinerja adalah tindakan
koreksi untuk menegakkan perilaku yang dinginkan dan mencegah terulangnya
tindakan/perilaku yang tidak diinginkan. Penilaian kinerja ditujukan untuk
menegakkan perilaku tertentu dalam pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
Sayangnya, cita-cita yang mulia
tersebut belum termanifestasi dalam tataran praktis. Beberapa penyimpangan,
disadari atau tidak disadari, justru sering dilakukan oleh para pengurus dan
pengelola yang semestinya membangun dan mengembangkan koperasi. Berbagai
kebijakan dan prosedur formal didesaian dengan sangat birokratik sehingga
justru mengurangi kinerja. Sebagai akibatnya, masyarakat yang menjadi anggota
koperasi menjadi apatis dan menilai keberadaan koperasi tidak menolong
kesulitan mereka.
Pengurus diberi amanah (trusteeship) oleh para
anggota untuk mengelola koperasi sehingga tercapai tujuan yang telah ditetapkan
bersama. Mereka bertanggung jawab melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Dengan begitu,
pengurus koperasi dituntut mempunyai kemampuan dan keterampilan manajerial yang
memadai. Selain itu, mereka juga harus mempunyai sense
of public service, yaitu kesadaran untuk memberikan
layanan masyarakat yang dilandasi oleh rasa pengabdian yang mendalam. Sebagai
salah satu perangkat koperasi, pengurus ibarat nahkoda kapal yang harus piawai
dalam menghadapai badai sehingga membuat para penumpang merasa aman sampai di
tempat tujuan. Namun demikian, harapan tersebut nampaknya saat ini masih belum
terwujud. Hal ini paling tidak bisa dilihat dari menurunnya rata-rata tingkat
kinerja koperasi yang ada di Indonesia. Volume usaha koperasi pada tahun 1998
dengan jumlah koperasi sebanyak 52.458 unit mencapai Rp.19.543 milyar,
selanjutnya pada tahun 2000 dengan jumlah koperasi lebih dari 100.000
unit, volume usaha koperasi justru menurun menjadi Rp.14.643 milyar. Memang
penurunan volume usaha ini bukan semata-mata disebabkan oleh pengurus koperasi
dan tidak semua pengurus koperasi mempunyai kinerja yang rendah. Namun,
setidaknya hal ini menjadi pemicu untuk mengkaji ulang dan media pembelajaran
dalam rangka perbaikan kinerja masa datang.
E.
Pengevaluasian kinerja
Evaluasi kinerja dapat digunakan untuk menekan
perilaku yang tidak semestinya dan untuk merangsang serta menegakkan perilaku yang
semestinya diinginkan, melalui umpan balik hasil kinerja pada waktunya serta
pemberian penghargaan, baik yang bersifat intrinsik maupun ekstrinsik.
Dengan adanya evaluasi kinerja, manajer puncak dapat
memperoleh dasar yang obyektif untuk memberikan kompensasi sesuai dengan
prestasi yang disumbangkan masing-masing pusat pertanggungjawaban kepada
perusahaan secara keseluruhan. Semua ini diharapkan dapat membentuk motivasi
dan rangsangan pada masing-masing bagian untuk bekerja lebih efektif dan
efisien.
Menurut Mulyadi penilaian/evaluasi kinerja dapat
dimanfaatkan oleh manajemen untuk:
-
Mengelola
operasi organisasi secara efektif dan efisien melalui pemotivasian karyawan
secara maksimum.
-
Membantu
pengambilan keputusan yang bersangkutan dengan karyawannya seperti promosi,
pemberhentian, mutasi.
-
Mengidentifikasi
kebutuhan pelatihan dan pengembangan karyawan dan untuk menyediakan kriteria
seleksi dan evaluasi program pelatihan karyawan.
-
Menyediakan
umpan balik bagi karyawan mengeai bagaimana atasan mereka menilai kinerja
mereka.
-
Menyediakan
suatu dasar bagi distribusi penghargaan.
Penilaian melalui pendekatan kualitatif dilakukan
dengan menilai aspek permodalan, kualitas aktiva produktif,
manajemen, rentabilitas, likuiditas, sedangkan kuantitatif dilakukan dengan melakukan
analisa dan pengujian atas komponen yang tidak dapat dikuantifikasikan tetapi
mempunyai pengaruh yang material terhadap tingkat kesehatan KSP/USP. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan sistem nilai kredit atau reward
system yang dinyatakan dalam angka dengan nilai kredit 0 sampai dengan 100
pada setiap aspek yang dinilai.
Bobot penilaian terhadap aspek dan komponen tersebut
ditetapkan sebagai berikut :
No.
|
Aspek
yang Dinilai
|
K
o m p o n e n
|
Bobot%
|
|
1
|
Permodalan
|
20
|
||
A)
Rasio Modal Sendiri terhadap Total Asset
|
10
|
|||
B)
Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman diberikan yang beresiko
|
10
|
|||
2
|
Kualitas
Aktiva
|
30
|
||
Produktif
|
A)
Rasio Volume Pinjaman pada Anggaran terhadap Total Volume Pinjaman
Diberikan
|
10
|
||
B)
Rasio Resiko Pinjaman Bermasalah terhadap Pinjaman Diberikan
|
10
|
|||
C)
Rasio Cadangan Resiko terhadap Resiko Pinjaman Bermasalah
|
10
|
|||
3
|
Manajemen
|
25
|
||
A)
Permodalan
|
5
|
|||
B)
Aktiva
|
5
|
|||
C)
Pengelolaan
|
5
|
|||
D)
Rentabilitas
|
5
|
|||
E)
Likuiditas
|
5
|
|||
4
|
Rentabilitas
|
15
|
||
A)
Rasio SHU sebelum Pajak terhadap Pendapatan Operasional
|
5
|
|||
B)
Rasio SHU sebelum Pajak terhadap Total Asset
|
5
|
|||
C)
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional
|
5
|
|||
5
|
Likuiditas
|
Rasio
Pinjaman yang Diberikan terhadap Dana yang Diterima
|
10
|
v EVALUASI KINERJA MELALUI PEMBOBOTAN ASPEK DAN KOMPONEN PENILAIAN
a.
Permodalan
Untuk memperoleh rasio antara modal sendiri terhadap
total asset ditetapkan sbb;
a.
untuk
rasio permodalan lebih kecil atau sama dengan 0 diberikan nilai kredit 0.
b. untuk setiap kenaikan rasio modal 1%
mulai dari 0% nilai kredit ditambah 5 dengan maksimum nilai 100.
c. nilai kredit dikalikan bobot sebesar 10%
diperoleh skor permodalan.
Contoh perhitungan sebagai berikut :
Rasio
modal
(dinilai
dalam %)
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
0
|
0
|
10
|
0
|
5
|
25
|
10
|
2.5
|
10
|
50
|
10
|
5.0
|
15
|
75
|
10
|
7.5
|
20
|
100
|
10
|
10.0
|
Untuk memperoleh rasio modal sendiri terhadap
pinjaman diberikan yang berisiko, ditetapkan sebagai berikut :
a.
untuk
rasio permodalan lebih kecil atau sama dengan 0 diberikan nilai kredit 0.
b. untuk setiap kenaikan rasio 1% mulai
dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
c. nilai kredit dikalikan bobot sebesar 10%
diperoleh skor permodalan.
Contoh perhitungan sebagai berikut :
Rasio
modal
(dinilai
dalam %)
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
0
|
0
|
10
|
0
|
10
|
10
|
10
|
1.0
|
20
|
20
|
10
|
2.0
|
30
|
30
|
10
|
3.0
|
40
|
40
|
10
|
4.0
|
50
|
50
|
10
|
5.0
|
60
|
60
|
10
|
6.0
|
70
|
70
|
10
|
7.0
|
80
|
80
|
10
|
8.0
|
90
|
90
|
10
|
9.0
|
100
|
100
|
10
|
10.0
|
b.
Kualitas Aktiva Tetap
Penilaian
terhadap kualitas aktiva produktif didasarkan pada 3 (tiga) rasio, yaitu rasio
antara volume pinjaman kepada anggota terhadap total volume pinjaman diberikan
rasio antara rasio pinjaman bermasalah dengan pinjaman yang diberikan dan rasio
antara cadangan risiko dengan pinjaman
bermasalah.
Ø Pinjaman Bermasalah, terdiri dari :
·
Pinjaman
Kurang Lancar
Pinjaman
digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
a)
Pengembangan
pinjaman dilakukan dengan angsuran yaitu :
1)
terdapat tunggakan angsuran pokok sebagai berikut :
-
tunggakan
melampaui 1 (satu) bulan dan belum melampaui 2 (dua) bulan bagi pinjaman dengan
masa angsuran kurang dari 1 (satu) bulan; atau
-
melampaui
3 (tiga) bulan dan belum melampaui 6 (enam) bulan bagi pinjaman yang masa
angsurannya ditetapkan bulanan, 2 (dua) bulan atau 3 bulan; atau
-
melampaui
6 (enam) bulan tetapi belum melampaui 12 (dua belas) bulan bagi pinjaman yang
masa angsurannya ditetapkan 6 (enam) bulan atau Iebih; atau
2) terdapat tunggakan bunga sebagai
berikut :
-
tunggakan
melampaui 1 (satu) bulan tetapi belum melampaui 3 (tiga) bulan bagi pinjaman
dengan masa angsuran kurang dari 1 (satu) bulan; atau
-
melampaui
3 (tiga) bulan, tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan bagi pinjaman yang masa
angsurannya Iebih dari 1 (satu) bulan.
b)
Pengembalian
pinjaman tanpa angsuran yaitu :
1)
Pinjaman
belum jatuh tempo
terdapat tunggakan
bunga yang melampaui 3 (tiga) bulan tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan.
2)
Pinjaman
telah jatuh tempo dan belum dibayar tetapi belum melampaui 3 (tiga) bulan.
·
Pinjaman
Yang Diragukan
Pinjaman
digolongkan diragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi
kriteria kurang lancar tetapi berdasarkan penilaian dapat disimpulkan bahwa :
a.
pinjaman
masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari
hutang peminjam termasuk bunganya; atau
b. pinjaman tidak dapat diselamatkan tetapi
agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang peminjam.
·
Pinjaman
Yang Macet
Pinjaman
digolongkan macet apabila :
a.
tidak
memenuhi kriteria kurang lancar dan diragukan atau
b. memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam
jangka waktu 21 (dua puluh satu) bulan sejak digolongkan diragukan belum ada
pelunasan atau usaha penyelamatan pinjaman;
c. pinjaman tersebut penyelesaiannya telah
diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau telah diajukan penggantian ganti rugi
kepada perusahaan asuransi kredit.
Untuk mengukur rasio antara volume pinjaman kepada anggota terhadap total volume
pinjaman diberikan ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk rasio sama dengan atau lebih besar
60 % diberikan nilai kredit 100;
b. untuk rasio Iebih kecil 60 % diberikan
nilai kredit 0;
c. nilai kredit dikalikan bobot 10 %
diperoleh skor.
Contoh
perhitungan sebagai berikut :
Rasio
(dinilai
dalam %)
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
>
60
|
100
|
10
|
10
|
<>
|
0
|
10
|
0
|
Untuk memperoleh rasio antara risiko pinjaman
bermasalah terhadap pinjaman yang
diberikan, ditetapkan sebagai berikut :
a. menghitung perkiraan besarnya risiko
pinjaman bermasalah yaitu sebesar jumlah dari :
-
50%
dari pinjaman diberikan yang kurang lancar.
-
75%
dari pinjaman diberikan yang diragukan.
-
100%
dari pinjaman diberikan yang macet.
b. hasil penjumlahan tersebut dibagi dengan
pinjaman yang diberikan.
c. Perhitungan penilaian
-
untuk
rasio 50% atau Iebih diberi nilai kredit 0.
-
untuk
penurunan rasio 1% nilai kredit ditambah 2 dengan maksimum nilai 100.
-
nilai
dikalikan dengan bobot 10% diperoleh skor.
Contoh
perhitungan sebagai berikut :
Rasio
(dinilai
dalam %)
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
>
50
|
0
|
10
|
0
|
45
|
10
|
10
|
1.0
|
40
|
20
|
10
|
2.0
|
30
|
40
|
10
|
4.0
|
20
|
60
|
10
|
6.0
|
10
|
80
|
10
|
8.0
|
0
|
100
|
10
|
10.0
|
Rasio cadangan risiko terhadap risiko pinjaman
bermasalah dihitung dengan cara penilaian, sebagai berikut :
a. untuk rasio 0% tidak mempunyai cadangan
penghapusan diberi nilai 0.
b. untuk setiap kenaikan 1% mulai dari 0%,
maka nilai kredit tersebut ditambah sampai dengan maksimum 100.
c. nilai dikalikan bobot sebesar 10%
diperoleh skor .
Contoh
perhitungan sebagai berikut :
Rasio
(dinilai
dalam %)
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
0
|
0
|
10
|
0
|
10
|
10
|
10
|
1.0
|
20
|
20
|
10
|
2.0
|
30
|
30
|
10
|
3.0
|
40
|
40
|
10
|
4.0
|
50
|
50
|
10
|
5.0
|
60
|
60
|
10
|
6.0
|
Rasio
(dinilai
dalam %)
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
70
|
70
|
10
|
7.0
|
80
|
80
|
10
|
8.0
|
90
|
90
|
10
|
9.0
|
100
|
100
|
10
|
10.0
|
c.
Penilaian
Manajemen
Penilaian manajemen meliputi beberapa komponen yaitu Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif,
Pengelolaan, Rentabilitas dan Likuiditas;
Perhitungan nilai kredit didasarkan kepada hasil
penilaian atas jawaban pertanyaan manajemen sebanyak 25 (dua puluh lima).
Selanjutnya dilakukan kuantifikasi dengan cara
memberi nilai kredit sebesar 4 (empat) tempat setiap aspek yang dinilai positif
nilai kredit dikalikan bobot sebesar 25% diperoleh skor manajemen.
Contoh
perhitungan sebagai berikut :
Positif
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
1
|
4
|
25
|
1,0
|
5
|
20
|
25
|
5,0
|
10
|
40
|
25
|
10,0
|
15
|
60
|
25
|
15,0
|
20
|
80
|
25
|
20,0
|
25
|
100
|
25
|
25,0
|
d.
Penilaian Rentabilitas
Penilaian kuantitatif terhadap rentabilitas
didasarkan pada 3 (tiga) rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional.
SHU sebelum dikenakan pajak terhadap total asset tersebut dan rasio beban
operasional terhadap pendapatan operasional.
Cara
perhitungan rasio SHU sebelum dikenakan pajak terhadap pendapatan
operasional ditetapkan sebagai berikut :
a)
untuk
rasio 0% atau negatif diberi nilai kredit 0.
b)
untuk
setiap kenaikan rasio 1% mulai dari 0% nilai kredit ditambah 20 dengan maksimum
nilai 100.
c)
nilai
kredit dikalikan dengan bobot sebesar 5% diperoleh skor.
Contoh
perhitungan sebagai berikut :
Rasio
(dinilai
dalam %)
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
0
|
0
|
5
|
0
|
1
|
20
|
5
|
1.0
|
2
|
40
|
5
|
2.0
|
3
|
60
|
5
|
3.0
|
4
|
80
|
5
|
4.0
|
5
|
100
|
5
|
5.0
|
Perhitungan nilai rasio SHU sebelum dikenakan
pajak terhadap total
asset ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk rasio 0 atau negatif diberi nilai
kredit 0.
b. untuk setiap kenaikan rasio SHU 1% mulai
dari 0% nilai kredit ditambah 10 sampai dengan maksimum 100.
c. nilai kredit dikalikan dengan bobot
sebesar 5% diperoleh skor.
Contoh
perhitungan sebagai berikut :
Rasio
(dinilai
dalam %)
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
0
|
0
|
5
|
0
|
1
|
10
|
5
|
0.5
|
2
|
20
|
5
|
1.0
|
3
|
30
|
5
|
1.5
|
4
|
40
|
5
|
2.0
|
5
|
50
|
5
|
2.5
|
6
|
60
|
5
|
3.0
|
7
|
70
|
5
|
3.5
|
8
|
80
|
5
|
4.0
|
9
|
90
|
5
|
4.5
|
10
|
90
|
5
|
5.0
|
Perhitungan
nilai kredit dari rasio beban operasional terhadap pendapatan
operasional dalam periode satu tahun buku, ditetapkan
sebagai berikut :
a. untuk rasio 100 % atau lebih diberi
nilai kredit 0.
b. untuk setiap penurunan rasio sebesar 1%
mulai dari 100%
nilai kredit ditambah 10 sampai dengan maksimum 100.
nilai kredit ditambah 10 sampai dengan maksimum 100.
c. nilai kredit dikalikan dengan bobot
sebesar 5% diperoleh skor.
Contoh
perhitungan sebagai berikut :
Rasio
(dinilai
dalam %)
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
100
|
0
|
5
|
0
|
99
|
10
|
5
|
0.5
|
98
|
20
|
5
|
1.0
|
97
|
30
|
5
|
1.5
|
96
|
40
|
5
|
2.0
|
95
|
50
|
5
|
2.5
|
94
|
60
|
5
|
3.0
|
93
|
70
|
5
|
3.5
|
92
|
80
|
5
|
4.0
|
91
|
90
|
5
|
4.5
|
90
|
100
|
5
|
5.0
|
e.
Penilaian
Likuiditas
Penilaian kuantitatif terhadap likuiditas didasarkan
rasio antara pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima.
Dana
yang diterima terdiri dari :
a. modal sendiri;
b. modal pinjaman;
c. modal penyertaan;
d. simpanan anggota (Tabungan Koperasi dan
Simpanan Berjangka)
Cara
perhitungan nilai kredit dari likuiditas dilakukan sebagai berikut :
a. untuk rasio 90 % atau lebih, diberi
nilai kredit 0;
b. untuk rasio dibawah 90 % diberi nilai kredit
100;
c. nilai kredit dikalikan bobot sebesar 10
% diperoleh skor likuiditas.
Contoh
perhitungan sebagai berikut :
Rasio
modal
(dinilai
dalam %)
|
Nilai
Kredit
|
Bobot
(dinilai
dalam %)
|
Skor
|
>
90
|
0
|
10
|
0
|
<>
|
100
|
10
|
10.0
|
v PENETAPAN HASIL
EVALUASI KINERJA PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI
Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 5
komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 5, diperoleh skor secara
keseluruhan. Skor dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat
kesehatan KSP/USP yang dibagi dalam 4 (empat) golongan yaitu sehat, cukup
sehat, kurang sehat dan tidak sehat.
Penetapan
predikat tingkat kesehatan KSP/USP tersebut adalah sebagai berikut :
SKOR
|
PREDIKAT
|
81
- 100
|
SEHAT
|
66
- <>
|
CUKUP
SEHAT
|
51
- <>
|
KURANG
SEHAT
|
0
- <>
|
TIDAK
SEHA
|
v FAKTOR
LAIN YANG MEMPENGARUHI PENILAIAN
Meskipun kuantifikasi dari komponen-komponen
penilaian tingkat kesehatan menghasilkan skor tertentu, masih perlu dianalisa
dan diuji lebih lanjut dengan komponen lain yang tidak termasuk dalam komponen
penilaian dan atau tidak dapat dikuantifikasikan. Apabila dalam analisa dan
pengujian lebih lanjut terdapat inkonsistensi atau ada pengaruh secara materiil
terhadap tingkat kesehatan KSP dan USP maka hasil dari penilaian yang telah
dikuantifikasikan tersebut perlu dilakukan penyesuaian sehingga dapat
mencerminkan tingkat kesehatan yang sebenarnya.
Penyesuaian
dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Koreksi Penilaian
Faktor-faktor yang dapat menurunkan satu tingkat
kesehatan KSP dan USP antara lain :
a. pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
intern maupun ekstern.
b. salah pembukuan tertunda pembukuan.
c. pemberian pinjaman yang tidak sesuai
dengan prosedur.
d. tidak menyampaikan laporan tahunan atau
laporan berkala 3 kali berturut-turut.
e. mempunyai volume pinjaman diatas Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tetapi tidak diaudit oleh akuntan publik.
f. manajer USP belum diberikan wewenang
penuh untuk mengelola usaha.
2.
Kesalahan fatal
Faktor-faktor yang dapat menurunkan tingkat
kesehatan KSP dan USP langsung menjadi tidak sehat antara lain :
a. adanya persediaan intern yang
diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam koperasi yang bersangkutan.
b. adanya campur tangan pihak diluar
koperasi atau kerjasama yang tidak wajar sehingga prinsip Koperasi tidak
dilaksanakan dengan baik.
c. rekayasa pembukuan atau window dressing
dalam pembukuan sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap koperasi.
d. melakukan kegiatan usaha koperasi tanpa
membukukan dalam koperasinya.
F.
Penyebab penurunan kinerja
Jika dicermati, ada beberapa kemungkinan penyebab
penurunan kinerja pengurus koperasi.. Pertama, masih kuatnya budaya
nepostisme yang secara tidak sadar diyakini sebagai wujud azas kekeluargaan.
Nepotisme ini mengakibatkan pengangkatan, pemilihan dan pemberian amanah kepada
pengurus dan atau pegawai kurang mempertimbangkan kompetensi sehingga
kapabilitas mereka rendah. Kedua, belum adanya performance measure (ukuran
prestasi) para pengurus koperasi secara jelas. Jika tidak dirumuskan ukuran dan
standar prestasi yang jelas, bagaimana bisa diketahui bahwa si pengurus
berhasil dan gagal. Ketiga, masih rendahnya profesionalisme dan spesialisasi
tugas. Dengan alasan efisiensi tenaga kerja, sering seorang pengurus koperasi
harus merangkap pekerjaan sehingga justru semua pekerjaan tidak ada yang
diselesaikan secara optimal. Keempat, lambannya proses adopsi dan adaptasi
teknologi maju. Ketertinggalan sebagian koperasi dalam menerapkan teknologi
maju menyebabkan kegiatan operasi tidak efisien, tidak produktif dan sistem informasi
kurang relevan.
Untuk
memperbaiki kinerja pengurus koperasi dibutuhkan beberapa upaya kongkrit.
1. Penegakan disiplin harus dilaksanakan
secara maksimal. Hal ini salah satunya ditandai dengan kejelasan akan sanksi
dan punishment atas kesalahan yang diperbuat oleh oknum pengurus koperasi.
Hendaknya disadari bahwa pengurus koperasi, baik secara bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, berkewajiban menanggung kerugian yang diderita koperasi,
karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kelalaiannya, dan apabila
dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum
untuk melakukan penuntutan. Semua aktivitas pengurus yang telah diberi amanah
mengelola koperasi (agent) harus dipertanggungjawabkan di depan para anggota
sebagai pihak pemberi amanah (principal). Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus
dijadikan wahana evaluasi hasil kinerja tahunan para pengurus koperasi sebagai
wujud akuntabilitas. Namun, gagasan tersebut mungkin terlalu ideal jika
hubungan pengurus dengan anggota bukan merupakan hubungan agent dengan
principal. Meskipun Koperasi berazas kekeluargaan, pertanggungjawaban para
pengurus tidak bisa ditempuh secara “kekeluargaan” dengan memberikan toleransi
yang tinggi atas penyimpangan yang dilakukan pengurus. Mekanisme reward and
punishment terhadap pengurus harus diperbaiki dengan berlandaskan pada anggaran
dasar dan kriteria kinerja yang jelas.
2. Birokrasi yang berbelit-belit seharusnya
dipangkas. Prosedur dan tatacara perizinan, pelaporan maupun
pertanggungjawaban, baik secara teknis maupun administratif yang terlalu
panjang sering justru mematikan kreatifitas usaha sehingga menurunkan kinerja.
Bila kreativitas usaha dihambat oleh kepentingan birokrasi, maka besar
kemungkinan koperasi tersebut sulit untuk bisa berkembang. Eksistensi sebuah
koperasi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh
anggota. Jangan sampai mereka hanya namanya saja yang tercantum
sebagai anggota, tetapi tidak pernah berpartisipasi karena rumitnya prosedur
baku koperasi. Bureaucracy reengineering semestinya segera dilakukan dalam
rangka memicu peningkatan kinerja para pengurus dan atau pegawai koperasi.
3. Menumbuhkan budaya berdasarkan Misi.
Mengubah koperasi yang digerakkan oleh peraturan dan birokrasi menjadi koperasi
yang digerakkan oleh misi. Cita-cita mulia dari pendirian sebuah koperasi yaitu
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya, harus diterjemahkan secara kongkrit dalam bentuk budaya
organisasi. Budaya yang terbentuk sering menyimpang dari misi sebuah koperasi
karena sebagian pengurus berusaha hanya meningkatkan kesejahteraan kelompoknya
dan bukan kesejahteraan anggota lainnya apalagi masyarakat. Pola pikir
(mindset) pengurus seperti ini berorientasi jangka pendek dan secara organisasi
merugikan koperasi itu sendiri.
4. koperasi berorientasi pada anggota dan
masyarakat. Pertanggungjawaban pengurus pada saat RAT mestinya bukan sekedar
untuk memenuhi kepentingan birokrasi tetapi penilaian terhadap seberapa
berhasil para pengurus memenuhi kebutuhan dan harapan anggota atau masyarakat
selain anggota koperasi. Pada umumnya pengurus koperasi salah dalam
mengidentifikasikan variabel apa saja yang harus dipertanggungjawabkan pada
saat RAT. Orientasi pengurus adalah bagaimana agar laporan
pertanggungjawabannya dapat diterima oleh sebagian besar anggota koperasi
meskipun dalam jangka panjang kemungkinan bisa mengurangi daya saing ekternal.
Dalam kondisi seperti ini, pengurus akan memenuhi semua kebutuhan dan keinginan
birokrasi, sedangkan pada masyarakat dan bisnis, mereka seringkali tidak care.
Selayaknya, pengurus koperasi mengidentifikasikan siapa pelanggan yang
sesungguhnya. Dengan cara seperti ini, tidak berarti pengurus tidak
bertanggungjawab pada anggota, tetapi sebaliknya, mereka menciptakan sistem
pertanggungjawaban ganda (dual accountability): kepada anggota dan kepada
masyarakat atau pelanggan lain yang secara langsung maupun tidak langsung
membutuhkan jasa koperasi.
5. Berorientasi pada mekanisme pasar.
Koperasi harus mengembangkan prinsip-prinsip perusahaan dan pasar secara
maksimal. Penerimaan pegawai harus mengikuti seleksi ketat sesuai kemampuannya
masing-masing sehingga bisa direkrut karyawan yang benar-benar kompeten
dan trampil secara professional. Mekanisme administratif (sistem prosedur dan
pemaksaan) yang umumnya masih kental diterapkan pada lingkungan koperasi harus
segera diganti dengan mekanisme pasar (sistem insentif) yang cukup fleksibel
mengikuti dinamika pasar.
6. Penerapan teknologi maju. Computerized
system terbukti mampu meningkatkan kinerja operasional suatu usaha sehingga
koperasi tidak bisa menghindar dari kondisi dinamis seperti ini. Pelatihan dan
pemberdayaan pengurus serta pegawai harus dilakukan secara terus menerus agar
mereka tidak gagap teknologi. Kompetisi harus menjadi sarana untuk memicu
inovasi para pengurus untuk eksis dan selalu berkembang.
II.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
A. Pengertian Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost
[TC]) dalam satu tahun buku. Sedangkan
dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang
Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing
anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha
mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka
besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara
transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi
dengan badan usaha lainnya.
B. Informasi
Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
C. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip
dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi
Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri,
yaitu :
1) SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU
atas jasa usaha.
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut
:
-
Cadangan
koperasi
-
Jasa
anggota
-
Dana
pengurus
-
Dana
karyawan
-
Dana
pendidikan
-
Dana
social
-
Dana
untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
Contoh
Kasus Pembagian SHU
Menurut
AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan
: 40%
Jasa
anggota
: 40%
Dana
pengurus :
5%
Dana
karyawan : 5%
Dana
pendidikan : 5%
Dana
sosial
: 5%
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Dimana
:
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut :
Dimana
:
SHUPa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A
adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota
tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan
pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%,
maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung
dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA =
70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA =
30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota
berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan
(customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi.
Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya.
Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi
dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh
koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a)
SHU
yang dibagi adalah bersumber dari anggota
b)
SHU
anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
c)
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
d)
SHU
anggota dibayar secara tunai.
E. Pembagian SHU per
Anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus
SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di
bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan
disederhanakan.
a.
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp 000)
b.
Sumber
SHU
Catatan
:
Data
ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non
anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat
melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua
adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh
koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
c.
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
d.
Jumlah
Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi
e.
Kompilasi
Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas
diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan
transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
Contoh
:
SHU
Usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) =
Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Referensi:
Tomy. 2014. Kinerja Koperasi dan SHU.
http://serewax.blogspot.co.id/2014/03/kinerja-koperasi-dan-shu.html. Diakses pada Senin 16 November 2015 pukul 19.01 WIB
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIA. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
Selamat siang
BalasHapusini adalah dasar dana global, kami memberikan pinjaman per pendanaan proyek tahunan 100% dengan pinjaman aman dan tidak aman yang tersedia kami dijamin dalam memberikan layanan keuangan untuk banyak klien kami dengan paket pinjaman fleksibel kami pinjaman dapat diproses dan dana ditransfer ke peminjam dalam waktu sesingkat mungkin kita beroperasi di bawah persyaratan yang jelas dan mudah dipahami dan kami menawarkan pinjaman kepada semua jenis untuk tertarik klien perusahaan perusahaan dan semua jenis organisasi bisnis, individu swasta dan investor real estate hanya menghubungi kami dengan nama di bawah Jika Anda sedang melihat bagaimana mendapatkan pinjaman hubungi kami kami dapat membantu Anda keluar EMAIL: globalfundfoundation9@gmail.com
BBM: D8633B93
Selamat siang
BalasHapusini adalah dasar dana global, kami memberikan pinjaman per pendanaan proyek tahunan 100% dengan pinjaman aman dan tidak aman yang tersedia kami dijamin dalam memberikan layanan keuangan untuk banyak klien kami dengan paket pinjaman fleksibel kami pinjaman dapat diproses dan dana ditransfer ke peminjam dalam waktu sesingkat mungkin kita beroperasi di bawah persyaratan yang jelas dan mudah dipahami dan kami menawarkan pinjaman kepada semua jenis untuk tertarik klien perusahaan perusahaan dan semua jenis organisasi bisnis, individu swasta dan investor real estate hanya menghubungi kami dengan nama di bawah Jika Anda sedang melihat bagaimana mendapatkan pinjaman hubungi kami kami dapat membantu Anda keluar EMAIL: globalfundfoundation9@gmail.com
BBM: D8633B93
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com