LAPORAN
HASIL OBSERVASI
Peranan Partisipasi Anggota dan
Kemampuan Manajerial Pengurus Terhadap Keberhasilan Koperasi
(Studi Kasus pada KOPMA UMM Malang)
Disusun untuk memenuhi Tugas Ujian
Akhir Semester Mata Kuliah Manajemen Koperasi dan Usaha Kecil
Dosen Pengampu :
Nur
Zahrotul Laili,SE., MM
Oleh :
Nur Izzah Maulidina (13510033)
Jurusan
Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Alhamdulillah kami panjatkan puji
syukur kepada Allah SWT. karena telah memberikan rahmat serta hidayat-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan hasil obervasi ini
dengan baik yang studi kasusnya berada di Koperasi Mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Malang. laporan ini disusun untuk menyelesaikan Tugas Ujian Akhir
Semester mata kuliah Manajemen Koperasi dan Usaha Kecil.
Penulis menyadari bahwa laporan ini
masih jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan ilmu dan kendala-kendala lain
yang terjadi selama pengerjaan laporan ini. Oleh karena itu, saran dan kritik
yang membangun mengenai laporan ini diharapkan oleh penulis. Semoga tulisan ini
dapat bermanfaat dan dapat digunakan bagi para pembaca.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Malang, Desember 2015
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
B. Saran10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Koperasi sebagai gerakan ekonomi
yang tumbuh di masyarakat merupakan organisasi swadaya yang lahir atas
kehendak, kekuatan dan partisipasi masyarakat dalam menentukan tujuan, sasaran
kegiatan serta pelaksanaannya. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1
menyebutkan bahwa ekonomi di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Bentuk unit usaha yang cocok dengan pasal 33 UUD 1945 adalah
koperasi.
Koperasi mempunyai tujuan
memperbaiki kehidupan ekonomi dan kesejahteraan para anggotanya melalui
berbagai usaha yang di jalankannya. Koperasi berusaha memenuhi kebutuhan
anggota-anggotanya, sehingga anggota dapat memanfaatkan jasa-jasa maupun usaha
dari koperasinya Koperasi merupakan konsentrasi anggota bukan konsentrasi
modal. Koperasi diurus dan dikemudikan oleh anggota-anggotanya sendiri. Maju
dan mundurnya, subur dan matinya koperasi tergantung pada partisipasi dari
anggota-anggotanya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
pasal 4 adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Fungsi dan peran tersebut memperlihatkan
bahwa ada keterkaitan antara potensi dan kemampuan ekonomi yang dimiliki para
anggotanya yang perlu dikembangkan dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki
koperasi yang mewadahi mereka. Anggota didalam koperasi memiliki peran yang
luar biasa dari pada badan usaha lain. Hal ini di karenakan anggota koperasi
merupakan pemilik. Sebuah koperasi jadi maju atau mundurnya koperasi tergantung
dari para anggotanya untuk membangun atau mengembangkan dari usaha koperasi.
KOPMA UMM merupakan koperasi yang
melayani unit usaha pertokoan. Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang
usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan suatu koperasi bukan di
tentukan berdasarkan SHU atau laba yang besar melainkan di ukur dari banyaknya
anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Jika kebetulan
koperasi bisa memperoleh SHU itupun akan di bagikan kepada anggota berdasarkan
jasa anggota tersebut terhadap koperasi.
Alasan kelompok kami
memilih Koperasi Mahasiswa UMM adalah karena koperasi mahasiswa ini dekat
dengan kampus UIN dan UNISMA yang kemungkinan bisa menjadi pesaing koperasi
mahasiswa kampus lainnya. Kami juga tertarik untuk mengetahui masalah yang
diihadapi oleh koperasi mahasiswa universitas lain dan bisa mengkaji
permasalahan tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah
Bagaimana Pengaruh Korelasi antara Partisipasi anggota dan SHU terhadap
keberhasilan usaha KOPMA UMM Malang.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Peran dan Fungsi
Partisipasi Anggota dalam Koperasi?
2.
Bagaimana Pengaruh Partisipasi
Anggota terhadap Keberhasilan Koperasi?
3.
Bagaimana Korelasi Partisipasi
Anggota dengan SHU Anggota?
4.
Bagaimana Masalah Partisipasi
Anggota yang di hadapi KOPMA UMM Malang?
5.
Bagaimana Solusi dalam Menyelesaikan
Permasalahan Partisipasi Anggota yang di hadapi di KOPMA UMM Malang?
C.
Tujuan
Penelitian
1.
Mengetahui Peran dan Fungsi
Partisipasi Anggota dalam Koperasi
2.
Mengetahui Pengaruh Partisipasi
Anggota terhadap Keberhasilan Koperasi
3.
Mengetahui Korelasi Partisipasi
Anggota dengan SHU Anggota
4.
Mengetahui Masalah Partisipasi
Anggota yang di hadapi KOPMA UMM Malang
5.
Mengetahui Solusi dalam
Menyelesaikan Permasalahan Partisipasi Anggota yang di hadapi di KOPMA UMM Malang
D. Manfaat Penelitian
1.
Manfaat Akademis
a.
Bagi Pembaca, Penelitian di lakukan
sebagai bahan studi kasus dan acuan bagi mahasiswa serta dapat memberikan bahan
referensi bagi pihak perpustakaan UIN Maliki Malang sebagai bacaan yang dapat
menambah ilmu pengetahuan bagi pembaca.
b.
Bagi peneliti lebih lanjut, hasil
penelitian ini di harapkan dapat memberikan sumbangan dalam pengembangan ilmu
pengetahuan tentang koperasi serta sebagai bahan referensi bagi peneliti lain
yang akan meneliti koperasi dengan variabel yang lain.
2.
Manfaat Praktis
a.
Bagi Koperasi, mendiskripsikan
kondisi partisipasi anggota dan kemampuan manajerial pengurus yang berpengaruh
terhadap keberhasilan koperasi.
b.
Bagi Anggota KOPMA UMM Malang, anggota
koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi sehingga dengan adanya
penelitian ini diharapkan anggota akan lebih mengetahui mengenai koperasinya
dan meningkatkan partisipasinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peran
Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Kartasapoetra (2003:128) menjelaskan bahwa partisipasi
anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara
harfiah,
partisipasi merupakan peran serta yang
mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan organisasi maupun usaha koperasi.
Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi
kebutuhan anggotanya, perhatian dan bertanggung
jawab terhadap perusahaan
koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut
menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam
berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
Prinsip identitas ganda (dual identity), yaitu anggota sebagai
pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib
berpartisipasi dalam penyertaan modal, pengawasan dan membuat keputusan;
sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan
fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat
ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan
menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi,
sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin
sehat berkembang sebagai badan usaha
atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi
langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung,
berinteraksi, dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi (Winardi, 1996:72).
Partisipasi anggota koperasi dapat
berupa modal koperasi. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
usaha dan lainnya. Partisipasi anggota memegang peranan yang menentukan dalam
perkembangan koperasi. Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban mereka sebagai anggota maupun pemilik
koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide
dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
Menurut Widiyanti (2007:199)
partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan anggota untuk memikul kewajiban
dan menjalankan hak keanggotaanya secara bertanggung jawab, maka partisipasi
anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata sedikit anggota yang
menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab, maka
partisipasi anggota dapat dikatakan buruk atau rendah.
Dalam pemaparan di atas maka dapat disimpulkan
bahwa partisipasi anggota adalah kesediaan untuk melaksanakan kewajiban dan
melaksanakan hak keanggotaan secara bertanggung jawab.
Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa partisipasi
anggota dalam koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:
1. Partisipasi Anggota Dalam
Demokrasi Ekonomi Koperasi
Partisipasi anggota dalam demokrasi
ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota, baik rapat anggota tahunan maupun rapat-rapat anggota
yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak
menghadirinya. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,
bahwa dalam rapat anggota menetapkan
hal-hal sebagai berikut:
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi
·
Memilih, mengangkat dan
memberhentikan pengurus dan
pengawas
·
Menetapkan rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
·
Pembagian sisa hasil usaha
·
Penabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Rapat anggota itulah para anggota
koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk mengemukakan pendapat dan
gagasannya demi perbaikan, kemajuan, dan perkembangan koperasi sebagai wahana
yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
2. Partisipasi Anggota Dalam Permodalan
Permodalan koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,dana cadangan
dan hibah. Sedangkan modal pinjaman
dapat berasal dari anggota koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya atau sumber-sumber lain yang sah.
Bentuk partisipasi anggota dalam
permodalan dapat dilakukan melalui berbagai simpanan nyang ada dalam koperasi.
Menurut Swasono (1996:83) simpanan-simpanan tersebut antara lain:
·
Simpanan pokok
·
Simpanan sukarela
·
Simpanan wajib
·
Cadangan-cadangan
3. Partisipasi Anggota Dalam
Menggunakan Jasa Koperasi
Menurut Soesilo dan Swasono (1996:84) bahwa prinsip kegiatan
koperasi adalah berorientasi pada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan
dengan fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari
koperasi. Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang
membedakan dengan perusahaan lain non koperasi.
Sukamdiyo (1996:102) menjelaskan
bahwa salah satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu mengubah perilaku dan
kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota
koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha
dan pengambilan keputusan koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial
ekonomi mereka.
B.
Pengaruh
Partisipasi Anggota terhadap Keberhasilan Koperasi
Partisipasi anggota sangat penting
bagi perkembangan koperasi. Tanpa partisipasi anggota kemungkinan atas rendah
atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja
koperasi akan lebih besar. Partisipasi dibutuhkan untuk mengurangi kinerja
buruk, mencegah penyimpangan, dan membuat pemimpin koperasi lebih
bertanggungjawab (Ropke, 2003:39). Melalui partisipasi segala aspek yang
berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan. Semua
program yang harus dilaksanakan oleh manajemen perlu memperoleh dukungan dari
semua unsur atau komponen yang ada dalam organisasi. Tanpa dukungan semua unsur
atau komponen, pelaksanaan program-program manajemen tidak akan berhasil.
Menurut Sitio dan Tamba (2001:30)
keberhasilan koperasi sangat erat hubunganya dengan partisipasi aktif anggota
dalam koperasinya akan maju dan berkembang sehingga koperasi dapat dikatakan
berhasil. Keberhasilan dan kegagalan koperasi juga tergantung pada
kemampuan pengurus dan partisipasi anggota. Hal ini
senada dengan pendapat Sukamdiyo (2001:101) keberhasilan atau kegagalan
koperasi banyak tergantung pada partisipasi anggota.
Partisipasi anggota di dalam koperasi adalah sebagai
tolok ukur untuk pengklasifikasian tentang kinerja suatu koperasi menurut
keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor: 129/KEP/M.KUKM/XI/2002,
menyatakan partisipasi anggota menyumbang secara andil terhadap bagi modal
koperasi dan mengendalikan secara demokratis. Melalui partisipasi, anggota
sendiri yang mengisyaratkan dan menyatakan kepentingannya, sumber-sumber daya
yang digerakkan, keputusan dapat dilaksanakan dan dievaluasi. Partisipasi
dibutuhkan untuk mengurangi kinerja yang buruk mencegah penyimpangan dan
membuat pemimpin koperasi bertanggung jawab. Partisipasi anggota sering
dianggap baik sebagai tujuan akhir itu sendiri.
Menurut
Mutis (2004:89) pertumbuhan (keberhasilan) usaha dilihat sebagai usaha
peningkatan ukuran kuantitas usaha, jasa, pendapatan SHU, simpan pinjam, kekayaan,
modal sendiri.
C.
Korelasi
Antara Partisipasi Anggota dengan SHU
Partisipasi anggota meliputi: (1)
partisipasi anggota dalam mengikuti RAT, (2) partisipasi anggota dalam
penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang
disediakan oleh koperasi. Ketiga bentuk
partisipasi anggota koperasi tersebut sangat berperan dalam menentukan
keberhasilan usaha koperasi.
a.
Partisipasi anggota dalam mengikuti
RAT
Partisipasi anggota dalam mengikuti
rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa
hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi. Hal ini disebabkan karena setiap
keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan (RAT) dapat mempengaruhi
sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi. Bila
keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota, maka anggota akan berpartisipasi
aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sehingga dapat
meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi, sebaliknya jika keputusan yang
diambil tidak sesuai dengan keinginan anggota, maka partisipasi anggota dalam
menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi akan berkurang, sehingga
dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh koperasi.
b.
Partisipasi anggota dalam penanaman
modal
Partisipasi anggota dalam penanaman modal secara tidak langsung dapat
menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi. Hal ini
disebabkan karena dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi
koperasi untuk melayani para anggotanya, serta dapat memungkinkan bagi koperasi
untuk memberikan jumlah kredit sesuai dengan pemohonan yang diajukan
anggotanya. Dengan
meningkatkan aktivitas usaha yang dikelola koperasi,maka jumlah hasil usaha
(SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.
c.
Partisipasi
anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi
Partisipasi anggota dalam
menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat diperlukan untuk meningkatkan keberhasilan usaha koperasi. Hal ini disebabkan karena
dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang
disediakan oleh koperasi, maka jumlah sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh
koperasi pun akan semakin meningkat. Selain itu fungsi anggota dalam koperasi
selain sebagai pemilik juga sebagai pelanggan, sehingga diharapkan dapat
berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang telah
disediakan.
D.
Permasalahan Partisipasi Anggota KOPMA UMM Malang
Menurut Anoraga (2003:111)
partisipasi anggota adalah kesediaan anggota untuk mengikuti kewajiban dan
menjalankan hak keanggotaan secara bertanggung jawab. Jika sebagian besar anggota
koperasi sudah menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak secara bertanggung
jawab maka partisipasi anggota yang bersangkutan sudah di katakan baik. Akan
tetapi jika ternyata hanya sedikit yang demikian maka, partisipasi anggota
koperasi yang bersangkutan di katakan buruk atau masih rendah.
Salah
satu permasalahan yang sedang dihadapi oleh KOPMA UMM Malang adalah pada pastisipasi
anggotanya yang masih tergolong rendah, keanggotaan masih cenderung pasif dalam
mengelola KOPMA. Hal ini terbukti dari sekian banyak anggota KOPMA, anggota yang
aktif dan selalu mengikuti setiap kegiatan yang diadakan KOPMA hanya sekitar 15
orang. Hal ini membuktikan bahwa hanya sedikit dari anggota yang melaksanakan
hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab terhadap KOPMA. Hal ini merupakan
salah satu penyebab mengapa KOPMA UMM tidak mengalami perkembangan yang sangat
pesat hingga saat ini.
E.
Solusi
Permasalahan Partisipasi Anggota KOPMA UMM Malang
Partisipasi merupakan faktor yang
paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan koperasi. Dalam
koperasi, semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Pihak
manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota, khususnya
informasi tentang kebutuhan dan kepentingan anggota. Informasi ini hanya akan
diperoleh jika partisipasi dalam koperasi berjalan baik. Peningkatan
partisipasi akan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab serta semangat dan
kegairahan kerja. Tanpa partisipasi, anggota koperasi tidak akan dapat bekerja
secara efisien dan efektif.
Suatu koperasi bisa berhasil dalam kompetisi jika seluruh anggota dapat memanfaatkan kemampuannya masing-masing dan bekerjasama untuk suatu tujuan yang akan dicapai.
Suatu koperasi bisa berhasil dalam kompetisi jika seluruh anggota dapat memanfaatkan kemampuannya masing-masing dan bekerjasama untuk suatu tujuan yang akan dicapai.
Untuk
mengatasi permasalahan diatas, para pengurus KOPMA UMM untuk kedepannya akan
lebih fokus pada memperbaiki keanggotaan internal. Karena menurut mereka
anggota adalah asset yang tak ternilai harganya. “Kekompakan anggota merupakan
titik untuk membangun kesuksesan KOPMA. Jika SDM internal telah terkelola
dengan baik, maka keberhasilan KOPMA akan dengan mudah dicapai”. Tutur Pengawas
KOPMA UMM.
Dalam hal ini diperlukannya suatu manajemen dalam
pelaksanaan koperasi, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Manajemen koperasi sangat berfungsi
dalam pengambilan keputusan yang tetap tak terlepas dari partisipasi anggota.
Apabila seluruh kegiatan koperasi berjalan teratur dan telah adanya pembagian
tugas yang baik dan benar maka dasar manajemen koperasi sudah berjalan baik,
tinggal melanjutkannya hingga pengambilan keputusan yang tepat dalam
mempertahankan dan membangun koperasi.
KOPMA UMM agar dapat dikelola dengan
baik, dapat bertahan dan berkembang dalam melaksanakan usaha-usahanya, maka
perlu diperhatikan usaha-usaha yang dapat mempertinggi tingkat keberhasilan
usaha koperasi itu sendiri. KOPMA UMM harus mampu menangani bidang-bidang
usahanya dengan biaya atau pengeluaran yang sehemat-hematnya, dan dapat
menghindari pemborosan-pemborosan yang ada. Beberapa cara yang dapat
meningkatkan keberhasilan usaha KOPMA UMM adalah:
1)
Penghematan pengeluaran
Modal dan
investasi yang diperoleh KOPMA UMM untuk mengembangkan usaha harus benar-benar
dipelihara dan dipertanggung jawabkan penggunaan modal harus digunakan untuk
usaha yang tepat dengan pengeluaran yang sehemat-hematnya dengan demikian
keberhasilan usaha koperasi dapat tercapai.
2)
Perencanaan usaha
Perencanaan
usaha KOPMA UMM harus benar-benar dipertahankan dan diperhitungkan. Penyusunan
rencana usaha yang mantap sebaiknya diserahkan kepada anggota pengurus yang
memiliki skill dan pengalaman yang luas demi keberhasilan usaha koperasi.
3)
Produktivitas atau peningkatan hasil
Usaha-usaha
yang dijalankan KOPMA UMM harus dapat mendorong para anggotanya agar bergairah
kerja sehingga dapat meningkatkan hasil yang diperoleh sehingga dapat
meningkatkan pendapatan para anggotanya.
4) Usaha KOPMA
UMM dengan gambaran yang jelas bagi kemudahan pemasaran dan kemantapan harga.
Kegairahan berproduksi sangat berkaitan dengan usaha yang menjamin pemasaran
yang mudah dan perolehan harga yang wajar serta memuaskan para anggotanya.
Untuk mempertahankan pula gairah para komsumen untuk membeli produk-produk jadi
dengan memenuhi kuota yang ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keberhasilan koperasi sangat erat
hubunganya dengan partisipasi aktif anggota dalam koperasinya akan maju dan
berkembang sehingga koperasi dapat dikatakan berhasil. Keberhasilan dan
kegagalan koperasi juga tergantung pada kemampuan pengurus dan partisipasi
anggota. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan
kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan. Semua program yang harus
dilaksanakan oleh manajemen perlu memperoleh dukungan dari semua unsur atau
komponen yang ada dalam organisasi. Tanpa dukungan semua unsur atau komponen,
pelaksanaan program-program manajemen tidak akan berhasil.
KOPMA UMM
agar dapat dikelola dengan baik, dapat bertahan dan berkembang dalam
melaksanakan usaha-usahanya, maka perlu diperhatikan usaha-usaha yang dapat
mempertinggi tingkat keberhasilan usaha koperasi itu sendiri. KOPMA UMM harus
mampu menangani bidang-bidang usahanya dengan biaya atau pengeluaran yang
sehemat-hematnya, dan dapat menghindari pemborosan-pemborosan yang ada. Dalam hal ini diperlukannya suatu manajemen dalam
pelaksanaan koperasi, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Manajemen koperasi sangat berfungsi
dalam pengambilan keputusan yang tetap tak terlepas dari partisipasi anggota.
Apabila seluruh kegiatan koperasi berjalan teratur dan telah adanya pembagian
tugas yang baik dan benar maka dasar manajemen koperasi sudah berjalan baik,
tinggal melanjutkannya hingga pengambilan keputusan yang tepat dalam
mempertahankan dan membangun koperasi.
Dengan kesediaan
untuk melaksanakan kewajiban dan melaksanakan hak keanggotaan secara
bertanggung jawab serta diimbangi dengan pengelolaan manajerial yang baik, maka
KOPMA UMM Malang akan berkembang dan siap bersaing dengan koperasi-koperasi
lainnya.
B.
Saran
1. Bagi pengurus, diharapkan untuk
mengelola manajemen KOPMA secara baik, agar dapat mencapai keberhasilan KOPMA.
2. Bagi anggota, diharapkan untuk turut
berpartisipasi aktif dalam upaya menumbuh kembangkan KOPMA.
Daftar
Pustaka
Winardi. 1996. Koperasi
Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Suwandi. 1998. Koperasi
Ekonomi yang Berwatak Sosial. Jakarta: FEUI.
Swasono, Edi S. 1996. Koperasi di dalam Orde Ekonomi Indonesia. Jakarta: UI-Press.
Triwitarsih. 2009. Kriteria Keberhasilan Usaha Koperasi. http://ksupoiter.com/Kriteria-keberhasilan-koperasi
Fatahillah, hidayati. 2015.
Partisipasi Anggota pada
Koperasi. http://daeyynala.blogspot.co.id/2015/04/partisipasi-anggota-pada-koperasi.html. Diakses pada Selasa 10 November 2015 Pukul 18.36.
Fatmawati, Emi. 2013. Partisipasi Anggota dalam Koperasi. http://fatmawahyuningsih.blogspot.co.id/2013/02/partisipasi-anggota-dalam-koperasi.html.
Diakses pada Selasa 10 November 2015 Pukul 18.42.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar