BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Di
Indonesia, kita mengenal beberapa bentuk badan hukum perusahaan yaitu
Perusahaan Perorangan , Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer,
Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi. Dari bentuk-bentuk
badan hukum perusahaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa diantara badan-badan
usaha satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam hal cara
penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terhadap
kerugian, dalam hal siapa-siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan
perusahaan dan sebagainya.
Ketiganya
memiliki pengertian yang berbeda – beda, walaupun begitu ketiganya bisa dapat
bergerak di bidang yang sama, ketiganya memiliki kesamaan di salah satu sektor
atau bagiannya. Antara koperasi,
PT, atau BUMN secara kasar terdapat persamaan dalam tujuan yang sama-sama
mencari untung. Namun jika ditilik lebih jauh lagi, terdapat banyak perbedaan
mendasar antara koperasi dengan badan usaha tersebut.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian dari koprasi?
2.
Sebutkan jenis-jenis Perkumpulan di Luar Koperasi?
3.
Apakah
Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lainnya?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Agar dapat mengerti akan Pengertian dari
koprasi.
2. Agar mengerti jenis-jenis Perkumpulan di Luar atau selain Koperasi.
3. Agar dapat
mengerti Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus
betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan
kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan
derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi
ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun
pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui
musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan
dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta
maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat
digolongkan sebagai berikut:
• Dilihat dari segi
organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para
anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi
terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi,
anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya
kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
• Dilihat dari segi
tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan
melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada
umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
• Dilihat dari segi
sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi
satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing
satu dengan lainnya.
• Dilihat dari segi
pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha
bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
2.2.Jenis-Jenis Perkumpulan di Luar Koperasi
2.2.1.
Gotong Royong
Sejak jaman dahulu kala, bangsa
Indonesia telah sangat akrab mengenal suatu bentuk kerja sama antara warga yang
sekalipun dinamikan berbeda-beda namun pada intinya menyatakan suatu bentuk
kerja sama yang sangat diwarnai oleh kerukunan. Gotong royong dilaksanakan bila
terdapat suatu pekerjaan yang tidak mungkin dikerjakan sendiri atau bila
terjadi bencana alam dimana banyak orang diperlukan untuk mengatasinya. Sifat
gotong royong yang khas adalah bahwa kerja sama itu bersifat sementara dan
statis. Berikut Perbedaan Gotong Royong dengan Koperasi ;
• Gotong Royong
merupakan kerja sama di lapangan social atas dasar adat istiadat, sedangkan
Koperasi lahir karena desakan ekonomi.
• Gotong Royong
bersifat sementara sedangkan Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama.
• Gotong Royong
memiliki bentuk organisasi yang tidak teratur serta tanpa administrasi,
sedangkan Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah
tangga.
• Gotong Royong
bersifat menunggu dan statis, sedangkan Koperasi lebih dinamis dalam cara
kerjanya.
• Koperasi mempunyai
kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
• Koperasi berbadan
hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
2.2.2. Arisan
Ada
bentuk kerja sama yang kalau dilihat sepintas hampir menyamai koperasi yang
biasa kita sebut arisan. Anggota yang dalam bentuk kerja sama ini menyerahkan
sejumlah uang tertentu kemudian diundi untuk memutuskan siapa yang dapat
menarik dana sejumlah itu yang selanjutnya ia dapat menerimanya. Pada waktu
berikutnnya yang telah disepakati, mekanisme itu diulang lagi dan yang telah
memperoleh pada kesempatan sebelumnya tetap harus menyetorkan sejumlah uang dan
ia tidak dapat menarik dana. Demikian seterusnya sampai semua anggota
memperoleh giliran. Inti dari arisan adalah menyimpan sekaligus meminjam
sejumlah uang dari peserta lainnya dengan maksud agar pada suatu saat dapat
mengumpulkan uang dalam jumlah besar untuk keperluan yang besar pula. Disamping
itu, terkadang maksud untuk bertemu secara bergiliran dan tetap.
2.2.3.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk
perusahaan yang paling sederhana. Perusahaan perseorangan ini dimiliki oleh
orang perorangan saja. Orang itu menjalankan usahanya untuk memperoleh
keuntungan dari padanya. Bagaimana ia menjalankan perusahaan itu, memperoleh
keuntungan, serta supaya perusahaan bisa maju amat tergantung kepada sifat yang
bersangkutan.
Bila
ia tidak menjalankan usahanya secara baik, perusahaan rugi serta kerugian itu
dibayar dengan harta miliknya. Kalau ia beruntung, maka ia memiliki wewenang
sepenuhnya untuk mengalokasikannya. Bisa jadi ia akan memanfaatkannya guna
memperluas usaha atau menghabiskannya. Sebagai pemilik sekaligus pemimpin
perusahaan, seorang tersebut harus mencurahkan tenaga serta pikirannya kepada
perusahaan karena segala yang dilakukannya akan memberikan dampak terhadap
keberlangsungan perusahaan. Maju mundurnya perusahaan perseorangan tergantung
pada tindakan dan semangat pemiliknya. Andaikata pemilik perusahaan meninggal
duynia, maka perusahaan dapat dijalankan oleh anak atau walinya. Berikut ciri
dan sifat Perusahaan Perseorangan ;
•
Perusahaan Perseorangan Relatif Mudah didirikan dan juga dibubarkan, sedangkan
koperasi memiliki jangka waktu yang lama dan pendiriannya dilakukan secara
matang.
• Perusahaan Perseorangan Tanggung
jawabnya tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
•
Tidak ada pajak yang ada adalah pungutan dan retribusi
• Keuntungan Perusahaan Perseorangan
dinikmati sendiri sedangkan Koperasi keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa
masing-masing.
• Perusahaan Perseorangan sulit mengatur
roda perusahaan karena diatus sendiri sedangkan Koperasi mempunyai kepastian
jumlah anggota yang mengatur koperasi tersebut.
• Kerugian dari Perusahaan Perseorangan
ditanggung dari harta pribadi sedangkan kerugian koperasi ditutupi dengan dana
cadangan.
•
Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
2.2.4.
Firma
Firma merupakan suatu persekutuan
perdata yang bersifat khusus dimana perusahaan dijalankan dengan nama bersama.
Biasanya, nama salah satu anggota dipakai sebagai nama bersama dan ditambah
dengan sebutan Co. (Companion, rekanan). Sebutan ini menyatakan bahwa
perusahaan didirikan oleh orang itu dengan bersama orang lain. Firma harus
memiliki akte pendirian tertulis yang berisi perjanjian di hadapan notaries
atau dibawah tangan. Dalam akte perjanjian diterangkan berapa banyak modal
masing-masing dan bagaimana pembagian labanya. Para anggota memiliki tanggungan
yang tidak terbatas karena hutang yang dimiliki memungkinkan dimintanya harta
dirumah untuk membayarnya. Dapat juga terjadi suatu keadaan dimana seorang
anggota berhutang dan harta bendanya tidak cukup untuk membayarnya sehingga
anggota yang lain harus ikut menanggungya. Berikut Ciri dan sifat dari Firma ;
• Apabila terdapat hutang tak terbayar,
maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
•
Setiap anggota firma memilimki hak untuk menjadi pemimpin.
• Seorang anggota tidak berhakl
memasukkan anggota baru tanpa seizing anggota yang lainnya.
•
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
•
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
•
Mudah memperoleh kredit usaha
2.2.5.
Persekutuan Komanditer
(CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu
persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan perusahaan atas pembiayaan bersama.
Persekutuan Komanditer didirikan oleh satu atau beberapa orang yang secara
tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak lain
atau lebih terhadap hutang pada pihak lain.
Dalam Persekutuan Komanditer
terdapat dua jenis sekutu yang berbeda sifat dan tugasnya, yakni sekutu
komanditer dan komplementer. Sekutu komanditer apabila tidak diperjanjikan
lain, ia tak perlu tampil ke depan dan hanya perlu mempercayakan sejumlah uang
atau barang kepada sekutu komplementer yang bertugas menjalankan perusahaan
secara aktif. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif
menjalankan perusahaan dan berhubungan dengan pihak ketiga. Sekutu komplementer
terdiri dari satu orang atau lebih yang memilki tanggung jawab secara pribadi
terhadap kewajiban perusahaan. Sedangkan sekutu komanditer hanya sebatas jumlah
uang yang dijanjikan untuk disetor dan bertanggung jawab secara internal.
Berikut ciri dan sifat Persekutuan Komanditer;
•
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
•
Modal besar karena didirikan banyak pihak
•
Mudah mendapatkan kredit pinjaman
• Ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan,
sedangkan koperasi keuntungan dibagi sesuai dengan kinerja dari anggota.
•
Relative mudah untuk didirikan
•
Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
2.2.6.
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas adalah organisasi
yang bertujuan mencari keuntungan. Modal pendiriannya diwujudkan dalam bentuk
saham yang mana saham itu diperjualbelikan kepada siapa saja yang berminat
tanpa memandang siapaun. Dengan demikian saham yang merupakan alat bukti
kepemilikan dapat dipindahtangan secara mudah. Berikut ciri-ciri Perseroan
Terbatas menurut UU Perseroan Terbatas No. 1 Th. 1995;
•
Pendiriannya disahkan melalui akte notaries dan Menteri Kehakiman
• Merupakan kumpulan modal dan tidak
secara langsung memenuhi kepentingan para anggotanya
• Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara,
kecuali Anggaran Dasar menentukan lain
• Besar kecilnya keuntungan yang diterima oleh anggota
ditentukan oleh besar kecilnya modal yang ditanamkan
• Partisipasi anggota terbatas karena tugas pengelolaan dilaksanakan oleh
Direksi.
• Dipimpan oleh direksi yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham.
2.3.Perbedaan
Koperasi Dengan Usaha Swasta Dan Usaha Milik Negara
Adalah
jelas sekali bahwa di antara bentuk badan usaha tersebut terdapat perbedaan
dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan gambaran tentang peredaan antara
badan-badan usaha tersebut yang mencakup 7 dimensi, yaitu :
-
Siapa pengguna
jasanya
-
Siapa pemilik
usahanya
-
Siapa-siapa yang
mempunyai hak suara
-
Bagaimana voting itu dilakukan
-
Siapa yang
menentukan kebijaksanaan perusahaan
-
Apa balas jasa
atas modal itu terbatas
-
Siapa yang akan
menerima hasil dari usaha tersebut
Koperasi
memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya. Ikatan
Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik
akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan
usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggota
atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain
terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh
anggotanya sendiri .
Laporan keuangan badan usaha
koperasi menurut PSAK N0.27, adalah terdiri dari
-Neraca
-Laporan
Perhitungan Usaha
-Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
-Laporan Arus
Kas dan
-Catatan atas
Laporan Keuangan.
Yang paling
membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya,
antara lain dapat terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi
sedang pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi
ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat
yang diterima oleh anggota dari badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut
timbul karena anggota koperasi mempunyai identitas ganda (the dual identity of
the member), yaitu anggota sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa
dari koperasi bersangkutan (user own oriented firm). Koperasi akan lebih
mengutamakan pelayanan terhadap anggotannya dibandingkan dengan pelayanan
terhadap non anggota.
Dalam koperasi, pencatatan transaksi
yang berasal dari anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari non
anggota harus dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan
keuangan yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda
dengan praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan
karakteristik-karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.
Ada beberapa
perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu:
- Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
- Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
- Pembagian Patronage refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
- Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
- Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
·
Hasil Usaha Koperasi disebut SHU,
sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba)
di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU)
adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
No.
|
Koperasi
|
Badan
Usaha Lain
|
1
|
Mengutamakankesejahteraananggota
|
Mengutamakankepentinganperusahaan
|
2
|
Keanggotaanbersifatsukarela
|
Keanggotaanterbatas
|
3
|
Modal
darisimpanananggota
|
Modal
daripenjualansaham, perorangan, ataukelompok
|
4
|
Berbadanhokum
|
Ada yang tidakberbadan
hokum
|
5
|
Pengurusdipilihanggota
|
Pengurusditentukanolehpemegangsaham
|
6
|
Terdapatpembagian
SHU menurutjasaanggota
|
Tidakadapembagian
SHU
|
7
|
Keuanganbersifatterbuka
|
Keuanganbersifattertutup
|
Koperasi
tidak bisa disamakan dengan badan usaha non-koperasi. Banyak terdapat perbedaan
fundamental diantara keduanya yang menyebabkan satu samalain berdiri sendiri.
Dari tujuan kedua badan usaha ini pun dapat dilihat perbedaan masing-masing.
Jadi jelas, jalan yang ditempuh unutk mencapai tujuan pun akan berbeda.
2.3.1.
Perbedaan
Koperasi dengan Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah suatu kumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diauki oleh
hukum untuk berusaha dan atau untuk mencapai suatu tujuan tertentu.Modal usaha
dari PT ini terdiri dari saham-saham dari para pemegang saham. Jadi kekayaan PT
itu terpisah dari kekayaan pemilik-pemiliknya. Dalam hal likuidasi dan jika
ternyata perusahaan tersebut masih mempunyai utang-utang/kewajiban yang harus
dibayar, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap kerugian sebatas
jumlah saham yang dimilikinya. Pendirian dari PT ini harus didukung oleh akte
resmi dari notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman. Akte yang telah
disahkan tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan
selanjutnya mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perangkat
organisasi dari Perseroan Terbatas terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Jika perusahaan yang berbadan hukum PT
tersebut melakukan kegiatan perbankan (bank), maka perangkat organisasi di
samping RUPS dan Dewan Komisaris dan Direksi, perlu adanya Dewan Audit sesuai
dengan ketentuan dari Bank Indonesia.
Dalam
Perseroan Terbatas ini kita mengenal beberapa jenis modal yaitu: modal dasar,
modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor. Modal dasar ialah jumlah modal
yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan jumlah maksimum yang mana
perusahaan tersebut dapat mengeluarkan surat-surat saham. Modal yang
ditempatkan adalah modal yang disanggupkan untuk dimasukkan dan pada waktu
pendiriannya merupakan jumlah ikut-sertanya para pesero pendiri, sedangkan
modal yang disetor adalah modal yang benar-benar telah diserahkan pada
perusahaan tersebut.
Ada
5 jenis saham pada Perseroan Terbatas, yaitu:
a.
Saham biasa
b.
Saham
prioritas/preferen, yaitu saham yang mempunyai hak utama dalam pembagian
keuntungan atau hak-hak lain.
c.
Saham preferen
kumulatif. Pada saham ini, jika pada tahun tertentu Perusahaan tidak membuat
keuntungan, maka pada dividen dari saham ini akan dibayarkan secara kumulatif
pada tahun perusahaan membuat keuntungan
d.
Saham bonus.
Saham ini diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham biasa. Ini
dimungkinkan karena misalnya jumlah cadangan yang dihimpun terlalu besar,
sehingga dikurangi. Pada hakikatnya, ini merupakan tambahan modal.
e.
Saham pendiri,
yaitu saham yang diberikan kepada pendiri-pendiri perusahaan tersebut sebagai
imbalan atas jasa-jasanya.
f.
Saham kosong,
yaitu saham yang dibeli kembali oleh perusahaan dari pemegang saham dan
disimpan, sehingga tidak ikut lagi dalam peredaran.
Perseroan
terbatas memilki perbedaan yang jelas dengan koperasi. Antara lain, koperasi
adalah kumpulan orang yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya,
tidak mengenal perbedaan hak suara atas modal yang ditanamkan, para anggota
aktif menyeimbangkan partisipasinya, dan memiliki kepedulian dengan masyarakat.
2.3.2. Perbedaan Koperasi Dengan Gotong Royong
Dalam Undang-Undang No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian Pasal 5, dikatakan bahwa asas koperasi di Indonesia
adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. Menjadi pertanyaan benarkah
kegotongroyongan itu merupakan salah satu landasan yang subur bagi pertumbuhan
dan pengembangan koperasi?
Dalam buku ”10 Tahun Koperasi” karangan
Bapak R.M. Margono Djojohadikoesoemo, disebutkan bahwa De Wolf van Westrode,
Asisten Residen afdeling Purwokerto, sepulang dari kunjungannya ke desa-desa di
Jerman, terutama di desa Flammersfeld, mengatakan bahwa sifat suka tolong-menolong
di desa-desa di pulau Jawa adalah menjadi dasar yang baik untuk menyusun
koperasi seperti di Eropa Barat.
Tetapi ternyata dugaan dari De Wolf van
Westrode tersebut tidak tepat, sebagaimana dikatakan oleh Bapak Margono, dalam
bukunya “10 Tahun Koperasi”. Menurut beliau, orang-orang desa di Jawa bekerja
bersama itu, bukanlah karena didorong oleh perasaan suka berkoperasi, melainkan
oleh perasaan terikat kepada masyarakat di desa. Sedang koperasi adalah
perkumpulan manusia orang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
bersama-sama untuk memajukan ekonominya.
Selanjutnya oleh beliau dikatakan: orang di
desa bekerja bantu membantu terutama karena merasa dirinya tergantung kepada
orang lain dan perlu minta perlindungan orang lain. Tetapi orang yang
mendirikan koperasi memakai koperasi itu sebagai senjata dan alat untuk
memperbaiki kedudukannya dalam penghidupan dan sifat tolong menolong yang ada
di kampung-kampung itu adalah suatu bentuk pekerjaan bersama dalam lingkungan
orang yang berkerabat (gesloten familie
huishouding) sedangkan koperasi terjadi karena hubungan ekonomi modern.
Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja, memang
antara koperasi dan gotong royong terdapat perbedaan yang mendasar seperti yang
dijelaskan pada tabel di bawah, sehingga sulit dapat dikatakan bahwa gotong
royong itu merupakan landasan yang subur bagi pertumbuhan dan perkembangan
gerakan koperasi indonesia.
Dari uraian-uraian yang seperti
dijelaskan pada tabel di atas, dapatlah disimpulkan bahwa koperasi sebagai
organisasi ekonomi itu didirikan dengan kesadaran untuk merebut perbaikan
penghidupan. Sedangkan gotong royong sebagai organisasi sosial diadakan karena
adanya perasaan dan tanggung jawab untuk keluar dari suatu kesulitan atau
kesusahan.
Menurut Bung Hatta agar koperasu dapat
berkembang dengan baik, diperlukan adanya 2 tiang, yaitu Individualiteit dan Solidariteit.Individualiteit
adalah kesadaran harga diri, sehingga sangat perlu untuk menjamin kehidupan
mutlak koperasi. Sedangkan solidariteit adalah
perasaan senasib dan sepenanggungan. Tanpa memiliki unsur ini, koperasi hanya
tinggal nama saja. Sedangkan gotong royong hanya berasaskan pada solidariteit..
2.3.3.
Perbedaan
Koperasi dengan Arisan
Perbedaan
antara arisan dan koperasi dapat diketahui dengan melihat ciri-ciri yang
melekat pada keduanya. Arisan merupakan bentuk kerja sama yang:
a. Bertujuan
mendapatkan sejumlah uang bersama-sama secara bergiliran serta saling mengenal
dalam pergaulan.
b. Tidak
memilki modal sendiri.
c. Bersifat
sementara.
d. Tidak
memerlukan organisasi dan administrasi yang teratur.
e. Syarat
penerimaan anggotanya hanya terletak pada kesanggupan membayar kewajibannya
secara tertib.
Sementara,
koperasi adalah kerja sama yang:
a. Berusaha
bekerja sama dalam bidang perekonimian guna memajukan kesejahteraan para
anggotanya.
b. Harus
mempunyai modal sendiri untuk menjalankan usahanya.
c. Bekerja
terus menerus.
d. Mempunyai
organisasi dan administrasi yang teratur.
e. Keanggotaannya
didasarkan pada kesamaan kepentingan dan kualitas moral
Dibawah ini adalah perbedaan antara koperasi, BUMN,
dan BUMS dalam bidang modal, tujuan usaha, hubungan usaha, organisasi,
kekuasaan tertinggi.
Ø
Bidang Permodalan
- Koperasi : dari simpanan anggota sifatnya berubah-ubah
- BUMN : kekayaan negara yang dipisahkan, sifatnya tetap
- BUMS : dari perseoranagan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap
Ø Bidang Tujuan Usaha
- Koperasi : meningkatkan kesejahteraan anggota yang berwatak sosial yang berusaha untuk meningkatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) dari tahun ke tahun
- BUMN : melayani kepentingan umum dan untuk memperoleh keuntungan
Ø
BUMS : umumnya bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang berwatak ekonomi (profit motif)
Ø
Bidang Hubungan Usaha
·
Koperasi : senantiasa mengadakan koordinasi
kerja sama antara koperasi yang satu dengan yang lainnya
- BUMN : berusaha mengadakan hubungan usaha, baik dengan Koperasi maupun BUMS
- BUMS : adakalanya di antara BUMS terjadi persaingan
Ø Bidang Organisasi
- Koperasi : organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama antara para anggotanya
- BUMN : dikelola oleh negara
- BUMS : anggotanya terbatas, kepada orang-orang yang memilki modal
Ø Bidang Kekuasaan Tertinggi
- Koperasi : Rapat Anggota
- BUMN : Pemerintah
- BUMS : Pemegang saham dan nama pemilik
2.3.5.
Perbedaan Koperasi Dengan Nonkoperasi
Dari sudut pandang ekonomi, pada dasarnya koperasi memiliki
perbedaan secara esensial sebagai berikut :
o
Koperasi
adalah kumpulan dari orang-orang, sedangkan nonkoperasi adalah kumpulan modal.
Konsekuensi dari perbedaan ini adalah pada koperasi dikembangkan satu orang
satu suara dan pembagian surplus (SHU) didasarkan pada jasa anggotanya,
sedangkan pada nonkoperasihak suara dan pembagian surplus (keuntungan)
tergantung pada jumlah modal disetor.
Keuntungan-keuntungan yang bersumber dari bisnis koperaasi di pasar
eksternal tidak boleh dibagikan langsung kepada anggota karena jasa anggota
tidak bisa diperhitungkan. Keuntungan menopang usaha anggotanya. Pada usaha
nonkoperasi keuntungan bersih setelah pajak adalah milik apara pemegang saham
atau pemilik modal sehingga dapat langsung dibagikan pada mereka secara
proposional berdasarkan jumlah modal yang disetor.
o
Koperasi
adalah organisasi ekonomi dimana anggotanya sebagai pemilik sekaligus sebagai
pelanggan utamanya, sedangkan pada nonkoperasi, anggota dapat berfungsi sebagai
pemilik tapi bukan sebagai pelanggan. Konsekuensi dari perbedaan ini adalah
koperasi memiliki dua jenis pelanggan, yaitu anggota sebagai pelanggan internal
dan nonanggota sebagai pelanggan eksternal, sedangkan nonkoperasi hanya
memiliki pelanggan eksternal.
o
ecara
hukum, koperasi adalah organisasi yang didesain dengan hak keanggotaan satu
orang satu suara, pembagian surplus berdasarkan jasa anggota bersifat sukarela
dan terbuka. Pada perusahaan nonkoperasi, hak suara tergantung pada jumlah
modal yang disetor. Artinya semakin banyak modal disetor, semakin besar
suaranya. Pembagian surplus (laba) berdasarkan jumlah modal disetor artinya
semakin banyak modal disetor semakin besar bagian laba yang diperoleh, dan
hanya pemilik modal yang bisa keluar masuk perusahaan. Artinya hanya mereka
yang memiliki modal cukup untuk membeli saham perusahaan yang dapat bergabung
dengan perusahaan.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
1. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dengan lembaga keuangan
mempunyai fungsi yang sama yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada para
nasabah ataupun anggotanya untuk koperasi. Dalam masa yang modern ini koperasi
sangat tertinggal jauh dengan lembaga keuangan dalam perkembangannya.Koperasi
masih awam buat masyarakat, jangankan untuk kalangan muda kalangan orang
tua-pun banyak yang masih awam dengan koperasi. Mereka hanya sekedar tahu
koperasi sebagai oraganisasi bersama tanpa tahu apa fungsi dan tugasnya.
Sedangkan lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih mereka kenal, bahkan
mereka mengenalnya tanpa da sosialisasi dari pihak yang bersangkutan dalam hal
ini lembaga keuangan (badan usaha lain), tingakat kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih besar dibandingkan dengan
kepercayaan msyarakat dengan koperasi.
2. Adapun Jenis-Jenis Perkumpulan di Luar Koperasi adalah :
Gotong royong, Arisan, Perusahaan perseorangan, Firma, PT, CV.
3. Adalah
jelas sekali bahwa di antara bentuk badan usaha tersebut terdapat perbedaan
dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan gambaran tentang peredaan antara
badan-badan usaha tersebut yang mencakup 7 dimensi, yaitu :
·
Siapa pengguna
jasanya
·
Siapa pemilik
usahanya
·
Siapa-siapa yang
mempunyai hak suara
·
Bagaimana voting itu dilakukan
·
Siapa yang
menentukan kebijaksanaan perusahaan
·
Apa balas jasa
atas modal itu terbatas
·
Siapa yang akan
menerima hasil dari usaha tersebut
·
Siapa yang
bertanggung jawab terhadap kerugian
DAFTA PUSTAKA
Hendrojogi, Drs. M.Sc., 2004. Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan
Praktik.
PT RajaGrafindo Persada. Jakarta
PT RajaGrafindo Persada. Jakarta
Bashith, Abdul. 2008. Islam dan Manajemen Koperasi. Malang :
UIN-MALIKI Press.
Andelia , Mira . 2014. Perbedaan Koperasi Dengan Badan
Usaha Lainnya. http://mira-andelia.blogspot.co.id/2012/10/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html. diakses
pada 19 september 2015 pukul 22.47
Nailufah, faidah. 2011. Perbedaan Koperasi, BUMN, dan BUMS.http://faidahnailufah.blogspot.co.id/2011/12/perbedaan-koperasi-bumn-dan-bums.html. diakses
pada 19 september pukul 22.51
Putri, Dealis olga. 2014. Perbedaan Koperasi dengan
Badan Usaha Lain. http://olgadealissaputri.blogspot.co.id/2014/01/perbedaan-koperasi-dengan-badan-
usaha.html.diakses pada 19 september 2015 pukul 22.46
Hendar, 2010. Manajemen Perusahaan Koperasi, Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar