Pages

Kamis, 30 Maret 2017

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN ORGANISASI LAIN




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Di Indonesia, kita mengenal beberapa bentuk badan hukum perusahaan yaitu Perusahaan Perorangan , Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi. Dari bentuk-bentuk badan hukum perusahaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa diantara badan-badan usaha satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terhadap kerugian, dalam hal siapa-siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan sebagainya.
Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda – beda, walaupun begitu ketiganya bisa dapat bergerak di bidang yang sama, ketiganya memiliki kesamaan di salah satu sektor atau bagiannya. Antara koperasi, PT, atau BUMN secara kasar terdapat persamaan dalam tujuan yang sama-sama mencari untung. Namun jika ditilik lebih jauh lagi, terdapat banyak perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha tersebut. 
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari koprasi?
2.      Sebutkan jenis-jenis Perkumpulan di Luar Koperasi?
3.      Apakah Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lainnya?
1.3. Tujuan Penulisan
1.  Agar dapat mengerti akan Pengertian dari koprasi.
2.  Agar mengerti jenis-jenis Perkumpulan di Luar atau selain Koperasi.
3.  Agar dapat mengerti Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lainnya.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
• Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
• Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
• Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
• Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.


2.2.Jenis-Jenis Perkumpulan di Luar Koperasi
2.2.1.        Gotong Royong
          Sejak jaman dahulu kala, bangsa Indonesia telah sangat akrab mengenal suatu bentuk kerja sama antara warga yang sekalipun dinamikan berbeda-beda namun pada intinya menyatakan suatu bentuk kerja sama yang sangat diwarnai oleh kerukunan. Gotong royong dilaksanakan bila terdapat suatu pekerjaan yang tidak mungkin dikerjakan sendiri atau bila terjadi bencana alam dimana banyak orang diperlukan untuk mengatasinya. Sifat gotong royong yang khas adalah bahwa kerja sama itu bersifat sementara dan statis. Berikut Perbedaan Gotong Royong dengan Koperasi ;
• Gotong Royong merupakan kerja sama di lapangan social atas dasar adat istiadat, sedangkan Koperasi lahir karena desakan ekonomi.
• Gotong Royong bersifat sementara sedangkan Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama.
• Gotong Royong memiliki bentuk organisasi yang tidak teratur serta tanpa administrasi, sedangkan Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
• Gotong Royong bersifat menunggu dan statis, sedangkan Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya.
• Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
• Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
2.2.2.       Arisan
Ada bentuk kerja sama yang kalau dilihat sepintas hampir menyamai koperasi yang biasa kita sebut arisan. Anggota yang dalam bentuk kerja sama ini menyerahkan sejumlah uang tertentu kemudian diundi untuk memutuskan siapa yang dapat menarik dana sejumlah itu yang selanjutnya ia dapat menerimanya. Pada waktu berikutnnya yang telah disepakati, mekanisme itu diulang lagi dan yang telah memperoleh pada kesempatan sebelumnya tetap harus menyetorkan sejumlah uang dan ia tidak dapat menarik dana. Demikian seterusnya sampai semua anggota memperoleh giliran. Inti dari arisan adalah menyimpan sekaligus meminjam sejumlah uang dari peserta lainnya dengan maksud agar pada suatu saat dapat mengumpulkan uang dalam jumlah besar untuk keperluan yang besar pula. Disamping itu, terkadang maksud untuk bertemu secara bergiliran dan tetap.
2.2.3.       Perusahaan Perseorangan
          Perusahaan Perseorangan adalah bentuk perusahaan yang paling sederhana. Perusahaan perseorangan ini dimiliki oleh orang perorangan saja. Orang itu menjalankan usahanya untuk memperoleh keuntungan dari padanya. Bagaimana ia menjalankan perusahaan itu, memperoleh keuntungan, serta supaya perusahaan bisa maju amat tergantung kepada sifat yang bersangkutan.
                        Bila ia tidak menjalankan usahanya secara baik, perusahaan rugi serta kerugian itu dibayar dengan harta miliknya. Kalau ia beruntung, maka ia memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengalokasikannya. Bisa jadi ia akan memanfaatkannya guna memperluas usaha atau menghabiskannya. Sebagai pemilik sekaligus pemimpin perusahaan, seorang tersebut harus mencurahkan tenaga serta pikirannya kepada perusahaan karena segala yang dilakukannya akan memberikan dampak terhadap keberlangsungan perusahaan. Maju mundurnya perusahaan perseorangan tergantung pada tindakan dan semangat pemiliknya. Andaikata pemilik perusahaan meninggal duynia, maka perusahaan dapat dijalankan oleh anak atau walinya. Berikut ciri dan sifat Perusahaan Perseorangan ; 
            • Perusahaan Perseorangan Relatif Mudah didirikan dan juga dibubarkan, sedangkan koperasi memiliki jangka waktu yang lama dan pendiriannya dilakukan secara matang.
• Perusahaan Perseorangan Tanggung jawabnya tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
       • Tidak ada pajak yang ada adalah pungutan dan retribusi
• Keuntungan Perusahaan Perseorangan dinikmati sendiri sedangkan Koperasi keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing.
• Perusahaan Perseorangan sulit mengatur roda perusahaan karena diatus sendiri sedangkan Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota yang mengatur koperasi tersebut.
• Kerugian dari Perusahaan Perseorangan ditanggung dari harta pribadi sedangkan kerugian koperasi ditutupi dengan dana cadangan.
       • Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.



2.2.4.       Firma
                        Firma merupakan suatu persekutuan perdata yang bersifat khusus dimana perusahaan dijalankan dengan nama bersama. Biasanya, nama salah satu anggota dipakai sebagai nama bersama dan ditambah dengan sebutan Co. (Companion, rekanan). Sebutan ini menyatakan bahwa perusahaan didirikan oleh orang itu dengan bersama orang lain. Firma harus memiliki akte pendirian tertulis yang berisi perjanjian di hadapan notaries atau dibawah tangan. Dalam akte perjanjian diterangkan berapa banyak modal masing-masing dan bagaimana pembagian labanya. Para anggota memiliki tanggungan yang tidak terbatas karena hutang yang dimiliki memungkinkan dimintanya harta dirumah untuk membayarnya. Dapat juga terjadi suatu keadaan dimana seorang anggota berhutang dan harta bendanya tidak cukup untuk membayarnya sehingga anggota yang lain harus ikut menanggungya. Berikut Ciri dan sifat dari Firma ;
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
       • Setiap anggota firma memilimki hak untuk menjadi pemimpin.
• Seorang anggota tidak berhakl memasukkan anggota baru tanpa seizing anggota yang lainnya.
       • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
       • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
       • Mudah memperoleh kredit usaha
2.2.5.       Persekutuan Komanditer (CV)
                        Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan perusahaan atas pembiayaan bersama. Persekutuan Komanditer didirikan oleh satu atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak lain atau lebih terhadap hutang pada pihak lain.
                        Dalam Persekutuan Komanditer terdapat dua jenis sekutu yang berbeda sifat dan tugasnya, yakni sekutu komanditer dan komplementer. Sekutu komanditer apabila tidak diperjanjikan lain, ia tak perlu tampil ke depan dan hanya perlu mempercayakan sejumlah uang atau barang kepada sekutu komplementer yang bertugas menjalankan perusahaan secara aktif. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan dan berhubungan dengan pihak ketiga. Sekutu komplementer terdiri dari satu orang atau lebih yang memilki tanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban perusahaan. Sedangkan sekutu komanditer hanya sebatas jumlah uang yang dijanjikan untuk disetor dan bertanggung jawab secara internal. Berikut ciri dan sifat Persekutuan Komanditer;
       • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
       • Modal besar karena didirikan banyak pihak
       • Mudah mendapatkan kredit pinjaman
• Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan, sedangkan koperasi keuntungan dibagi sesuai dengan kinerja dari anggota.
       • Relative mudah untuk didirikan
       • Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
2.2.6.       Perseroan Terbatas (PT)
                        Perseroan Terbatas adalah organisasi yang bertujuan mencari keuntungan. Modal pendiriannya diwujudkan dalam bentuk saham yang mana saham itu diperjualbelikan kepada siapa saja yang berminat tanpa memandang siapaun. Dengan demikian saham yang merupakan alat bukti kepemilikan dapat dipindahtangan secara mudah. Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas menurut UU Perseroan Terbatas No. 1 Th. 1995;
       • Pendiriannya disahkan melalui akte notaries dan Menteri Kehakiman
• Merupakan kumpulan modal dan tidak secara langsung memenuhi kepentingan para anggotanya
• Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain
• Besar kecilnya keuntungan yang diterima oleh anggota ditentukan oleh besar kecilnya modal yang ditanamkan
• Partisipasi anggota terbatas karena tugas pengelolaan dilaksanakan oleh Direksi.
• Dipimpan oleh direksi yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham.

2.3.Perbedaan Koperasi Dengan Usaha Swasta Dan Usaha Milik Negara
Adalah jelas sekali bahwa di antara bentuk badan usaha tersebut terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan gambaran tentang peredaan antara badan-badan usaha tersebut yang mencakup 7 dimensi, yaitu :
-          Siapa pengguna jasanya
-          Siapa pemilik usahanya
-          Siapa-siapa yang mempunyai hak suara
-          Bagaimana voting itu dilakukan
-          Siapa yang menentukan kebijaksanaan perusahaan
-          Apa balas jasa atas modal itu terbatas
-          Siapa yang akan menerima hasil dari usaha tersebut
-          Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian
      Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggota atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .
            Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK N0.27, adalah terdiri dari
-Neraca
-Laporan Perhitungan Usaha
-Laporan Promosi Ekonomi Anggota
-Laporan Arus Kas dan
-Catatan atas Laporan Keuangan.
Yang paling membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan (user own oriented firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
            Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik-karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.
Ada beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu:
  • Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
  • Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
  • Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
  • Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
  • Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
·         Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU  Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
No.
Koperasi
Badan Usaha Lain
1
Mengutamakankesejahteraananggota
Mengutamakankepentinganperusahaan
2
Keanggotaanbersifatsukarela
Keanggotaanterbatas
3
Modal darisimpanananggota
Modal daripenjualansaham, perorangan, ataukelompok
4
Berbadanhokum
Ada yang tidakberbadan hokum
5
Pengurusdipilihanggota
Pengurusditentukanolehpemegangsaham
6
Terdapatpembagian SHU menurutjasaanggota
Tidakadapembagian SHU
7
Keuanganbersifatterbuka
Keuanganbersifattertutup

Koperasi tidak bisa disamakan dengan badan usaha non-koperasi. Banyak terdapat perbedaan fundamental diantara keduanya yang menyebabkan satu samalain berdiri sendiri. Dari tujuan kedua badan usaha ini pun dapat dilihat perbedaan masing-masing. Jadi jelas, jalan yang ditempuh unutk mencapai tujuan pun akan berbeda.
2.3.1.      Perbedaan Koperasi dengan Perseroan Terbatas (PT)
            Perseroan terbatas adalah suatu kumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diauki oleh hukum untuk berusaha dan atau untuk mencapai suatu tujuan tertentu.Modal usaha dari PT ini terdiri dari saham-saham dari para pemegang saham. Jadi kekayaan PT itu terpisah dari kekayaan pemilik-pemiliknya. Dalam hal likuidasi dan jika ternyata perusahaan tersebut masih mempunyai utang-utang/kewajiban yang harus dibayar, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap kerugian sebatas jumlah saham yang dimilikinya. Pendirian dari PT ini harus didukung oleh akte resmi dari notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman. Akte yang telah disahkan tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan selanjutnya mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
            Perangkat organisasi dari Perseroan Terbatas terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Jika perusahaan yang berbadan hukum PT tersebut melakukan kegiatan perbankan (bank), maka perangkat organisasi di samping RUPS dan Dewan Komisaris dan Direksi, perlu adanya Dewan Audit sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia.
            Dalam Perseroan Terbatas ini kita mengenal beberapa jenis modal yaitu: modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor. Modal dasar ialah jumlah modal yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan jumlah maksimum yang mana perusahaan tersebut dapat mengeluarkan surat-surat saham. Modal yang ditempatkan adalah modal yang disanggupkan untuk dimasukkan dan pada waktu pendiriannya merupakan jumlah ikut-sertanya para pesero pendiri, sedangkan modal yang disetor adalah modal yang benar-benar telah diserahkan pada perusahaan tersebut.
            Ada 5 jenis saham pada Perseroan Terbatas, yaitu:
a.       Saham biasa
b.      Saham prioritas/preferen, yaitu saham yang mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau hak-hak lain.
c.       Saham preferen kumulatif. Pada saham ini, jika pada tahun tertentu Perusahaan tidak membuat keuntungan, maka pada dividen dari saham ini akan dibayarkan secara kumulatif pada tahun perusahaan membuat keuntungan
d.      Saham bonus. Saham ini diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham biasa. Ini dimungkinkan karena misalnya jumlah cadangan yang dihimpun terlalu besar, sehingga dikurangi. Pada hakikatnya, ini merupakan tambahan modal.
e.       Saham pendiri, yaitu saham yang diberikan kepada pendiri-pendiri perusahaan tersebut sebagai imbalan atas jasa-jasanya.
f.       Saham kosong, yaitu saham yang dibeli kembali oleh perusahaan dari pemegang saham dan disimpan, sehingga tidak ikut lagi dalam peredaran.
Perseroan terbatas memilki perbedaan yang jelas dengan koperasi. Antara lain, koperasi adalah kumpulan orang yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, tidak mengenal perbedaan hak suara atas modal yang ditanamkan, para anggota aktif menyeimbangkan partisipasinya, dan memiliki kepedulian dengan masyarakat.
2.3.2.      Perbedaan Koperasi Dengan Gotong Royong
       Dalam Undang-Undang No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian Pasal 5, dikatakan bahwa asas koperasi di Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. Menjadi pertanyaan benarkah kegotongroyongan itu merupakan salah satu landasan yang subur bagi pertumbuhan dan pengembangan koperasi?
       Dalam buku ”10 Tahun Koperasi” karangan Bapak R.M. Margono Djojohadikoesoemo, disebutkan bahwa De Wolf van Westrode, Asisten Residen afdeling Purwokerto, sepulang dari kunjungannya ke desa-desa di Jerman, terutama di desa Flammersfeld, mengatakan bahwa sifat suka tolong-menolong di desa-desa di pulau Jawa adalah menjadi dasar yang baik untuk menyusun koperasi seperti di Eropa Barat.
       Tetapi ternyata dugaan dari De Wolf van Westrode tersebut tidak tepat, sebagaimana dikatakan oleh Bapak Margono, dalam bukunya “10 Tahun Koperasi”. Menurut beliau, orang-orang desa di Jawa bekerja bersama itu, bukanlah karena didorong oleh perasaan suka berkoperasi, melainkan oleh perasaan terikat kepada masyarakat di desa. Sedang koperasi adalah perkumpulan manusia orang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja bersama-sama untuk memajukan ekonominya.
        Selanjutnya oleh beliau dikatakan: orang di desa bekerja bantu membantu terutama karena merasa dirinya tergantung kepada orang lain dan perlu minta perlindungan orang lain. Tetapi orang yang mendirikan koperasi memakai koperasi itu sebagai senjata dan alat untuk memperbaiki kedudukannya dalam penghidupan dan sifat tolong menolong yang ada di kampung-kampung itu adalah suatu bentuk pekerjaan bersama dalam lingkungan orang yang berkerabat (gesloten familie huishouding) sedangkan koperasi terjadi karena hubungan ekonomi modern.
       Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja, memang antara koperasi dan gotong royong terdapat perbedaan yang mendasar seperti yang dijelaskan pada tabel di bawah, sehingga sulit dapat dikatakan bahwa gotong royong itu merupakan landasan yang subur bagi pertumbuhan dan perkembangan gerakan koperasi indonesia.
       Dari uraian-uraian yang seperti dijelaskan pada tabel di atas, dapatlah disimpulkan bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi itu didirikan dengan kesadaran untuk merebut perbaikan penghidupan. Sedangkan gotong royong sebagai organisasi sosial diadakan karena adanya perasaan dan tanggung jawab untuk keluar dari suatu kesulitan atau kesusahan.
       Menurut Bung Hatta agar koperasu dapat berkembang dengan baik, diperlukan adanya 2 tiang, yaitu Individualiteit dan Solidariteit.Individualiteit adalah kesadaran harga diri, sehingga sangat perlu untuk menjamin kehidupan mutlak koperasi. Sedangkan solidariteit adalah perasaan senasib dan sepenanggungan. Tanpa memiliki unsur ini, koperasi hanya tinggal nama saja. Sedangkan gotong royong hanya berasaskan pada solidariteit..
2.3.3.      Perbedaan Koperasi dengan Arisan
Perbedaan antara arisan dan koperasi dapat diketahui dengan melihat ciri-ciri yang melekat pada keduanya. Arisan merupakan bentuk kerja sama yang:
a.       Bertujuan mendapatkan sejumlah uang bersama-sama secara bergiliran serta saling mengenal dalam pergaulan.
b.      Tidak memilki modal sendiri.
c.       Bersifat sementara.
d.      Tidak memerlukan organisasi dan administrasi yang teratur.
e.       Syarat penerimaan anggotanya hanya terletak pada kesanggupan membayar kewajibannya secara tertib.
Sementara, koperasi adalah kerja sama yang:
a.       Berusaha bekerja sama dalam bidang perekonimian guna memajukan kesejahteraan para anggotanya.
b.      Harus mempunyai modal sendiri untuk menjalankan usahanya.
c.       Bekerja terus menerus.
d.      Mempunyai organisasi dan administrasi yang teratur.
e.       Keanggotaannya didasarkan pada kesamaan kepentingan dan kualitas moral

2.3.4.      Perbedaan Koperasi, BUMN, dan BUMS
Dibawah ini adalah perbedaan antara koperasi, BUMN, dan BUMS dalam bidang modal, tujuan usaha, hubungan usaha, organisasi, kekuasaan tertinggi.
Ø  Bidang Permodalan
  • Koperasi : dari simpanan anggota sifatnya berubah-ubah
  • BUMN : kekayaan negara yang dipisahkan, sifatnya tetap
  • BUMS : dari perseoranagan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap
Ø  Bidang Tujuan Usaha
  • Koperasi : meningkatkan kesejahteraan anggota yang berwatak sosial yang berusaha untuk meningkatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) dari tahun ke tahun
  • BUMN : melayani kepentingan umum dan untuk memperoleh keuntungan
Ø  BUMS : umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berwatak ekonomi (profit motif)

Ø  Bidang Hubungan Usaha
·         Koperasi : senantiasa mengadakan koordinasi kerja sama antara koperasi yang satu dengan yang lainnya
  • BUMN : berusaha mengadakan hubungan usaha, baik dengan Koperasi maupun BUMS
  • BUMS : adakalanya di antara BUMS terjadi persaingan 
Ø  Bidang Organisasi
  • Koperasi : organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama antara para anggotanya
  • BUMN : dikelola oleh negara
  • BUMS : anggotanya terbatas, kepada orang-orang yang memilki modal
Ø  Bidang Kekuasaan Tertinggi
  • Koperasi : Rapat Anggota
  • BUMN : Pemerintah
  • BUMS : Pemegang saham dan nama pemilik
2.3.5.      Perbedaan Koperasi Dengan Nonkoperasi
Dari sudut pandang ekonomi, pada dasarnya koperasi memiliki perbedaan secara esensial sebagai berikut :
o   Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang, sedangkan nonkoperasi adalah kumpulan modal. Konsekuensi dari perbedaan ini adalah pada koperasi dikembangkan satu orang satu suara dan pembagian surplus (SHU) didasarkan pada jasa anggotanya, sedangkan pada nonkoperasihak suara dan pembagian surplus (keuntungan) tergantung pada jumlah modal disetor.
Keuntungan-keuntungan yang bersumber dari bisnis koperaasi di pasar eksternal tidak boleh dibagikan langsung kepada anggota karena jasa anggota tidak bisa diperhitungkan. Keuntungan menopang usaha anggotanya. Pada usaha nonkoperasi keuntungan bersih setelah pajak adalah milik apara pemegang saham atau pemilik modal sehingga dapat langsung dibagikan pada mereka secara proposional berdasarkan jumlah modal yang disetor.


o   Koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggotanya sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan utamanya, sedangkan pada nonkoperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik tapi bukan sebagai pelanggan. Konsekuensi dari perbedaan ini adalah koperasi memiliki dua jenis pelanggan, yaitu anggota sebagai pelanggan internal dan nonanggota sebagai pelanggan eksternal, sedangkan nonkoperasi hanya memiliki pelanggan eksternal.
o   ecara hukum, koperasi adalah organisasi yang didesain dengan hak keanggotaan satu orang satu suara, pembagian surplus berdasarkan jasa anggota bersifat sukarela dan terbuka. Pada perusahaan nonkoperasi, hak suara tergantung pada jumlah modal yang disetor. Artinya semakin banyak modal disetor, semakin besar suaranya. Pembagian surplus (laba) berdasarkan jumlah modal disetor artinya semakin banyak modal disetor semakin besar bagian laba yang diperoleh, dan hanya pemilik modal yang bisa keluar masuk perusahaan. Artinya hanya mereka yang memiliki modal cukup untuk membeli saham perusahaan yang dapat bergabung dengan perusahaan.













BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
1.      Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dengan lembaga keuangan mempunyai fungsi yang sama yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada para nasabah ataupun anggotanya untuk koperasi. Dalam masa yang modern ini koperasi sangat tertinggal jauh dengan lembaga keuangan dalam perkembangannya.Koperasi masih awam buat masyarakat, jangankan untuk kalangan muda kalangan orang tua-pun banyak yang masih awam dengan koperasi. Mereka hanya sekedar tahu koperasi sebagai oraganisasi bersama tanpa tahu apa fungsi dan tugasnya.  Sedangkan lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih mereka kenal,  bahkan mereka mengenalnya tanpa da sosialisasi dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini lembaga keuangan (badan usaha lain), tingakat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih besar dibandingkan dengan kepercayaan msyarakat dengan koperasi.
2.      Adapun Jenis-Jenis Perkumpulan di Luar Koperasi adalah : Gotong royong, Arisan, Perusahaan perseorangan, Firma, PT, CV.
3.      Adalah jelas sekali bahwa di antara bentuk badan usaha tersebut terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan gambaran tentang peredaan antara badan-badan usaha tersebut yang mencakup 7 dimensi, yaitu :
·         Siapa pengguna jasanya
·         Siapa pemilik usahanya
·         Siapa-siapa yang mempunyai hak suara
·         Bagaimana voting itu dilakukan
·         Siapa yang menentukan kebijaksanaan perusahaan
·         Apa balas jasa atas modal itu terbatas
·         Siapa yang akan menerima hasil dari usaha tersebut
·         Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian
DAFTA PUSTAKA
Hendrojogi, Drs. M.Sc., 2004. Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik.
PT RajaGrafindo Persada. Jakarta
Bashith, Abdul. 2008. Islam dan Manajemen Koperasi. Malang : UIN-MALIKI Press.
Andelia , Mira . 2014. Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lainnya. http://mira-andelia.blogspot.co.id/2012/10/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html. diakses pada 19 september 2015 pukul 22.47
Nailufah, faidah. 2011. Perbedaan Koperasi, BUMN, dan BUMS.http://faidahnailufah.blogspot.co.id/2011/12/perbedaan-koperasi-bumn-dan-bums.html. diakses pada 19 september pukul 22.51
Putri, Dealis olga. 2014. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain. http://olgadealissaputri.blogspot.co.id/2014/01/perbedaan-koperasi-dengan-badan- usaha.html.diakses pada 19 september 2015 pukul 22.46
Hendar, 2010. Manajemen Perusahaan Koperasi, Jakarta: Erlangga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar