Pages

Kamis, 30 Maret 2017

Sejarah, Jenis-jenis, Landasan, Azas, Tujuan, Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi dan Usaha Kecil di Indonesia




1. PENGERTIAN KOPERASI
Secara bahasa Koperasi berasal dari dua suku kata bahasa Inggris, yaitu ‘co’ dan ‘operation’. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama-sama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memilki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

2. SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa negara-negara eropa, koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di jerman. Yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan rentenir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang indonesia yang cenderung bergotong-royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat  Pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian.
Setelah pemerintahan Hindia-Belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan peranannya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Setelah indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947 Pergerakan koperasi di indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Rakyat Indonesia. Dan Moh. Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Nasional. Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

3. JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
A.    Koperasi Berdasarkan Jenisnya:
1)      Koperasi Produksi, melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
2)      Koperasi Konsumsi, menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
3)      Koperasi Simpan Pinjam, Melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
4)      Koperasi Serba Usaha, terdiri atas berbagai jenis usaha.
B.     Koperasi Berdasarkan Keanggotannya:
1)      Koperasi Pegawai Negeri, beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
2)      Koperasi Pasar, beranggotakan para pedagang pasar.
3)      Koperasi Unit Desa, beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
4)      Koperasi Sekolah, beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan dan siswa.
C.    Koperasi Berdasarkan Tingkatannya:
1)      Koperasi Primer, Koperasi yang beranggotakan orang-orang.
2)      Koperasi Sekunder, Koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
D.    Koperasi Berdasarkan Fungsinya:
1)      Koperasi Komsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
2)      Koperasi Jasa, untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
3)      Koperasi Produksi, membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.

4. LANDASAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
a)      Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b)      Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional.
c)      Landasan Sosial (mental setia kawan dan kesadaran pribadi)
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.
d)     Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992.
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

5. AZAS KOPERASI DAN USAHA KECIL
1)      Azas Kekeluargaan : adanya kesadaran setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dari koperasi itu.
2)      Azas Gotong Royong : dalam berkoperasi harus memiliki toleransi,sifat mau bekerja sama, bukan perseorangan.

6. TUJUAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
            Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang-undang RI No.25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang– undang Dasar 1945”.

Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

7. FUNGSI KOPERASI DAN USAHA KECIL
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

8. PERAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
1)      Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi diberbagai sektor.
2)      Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3)      Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4)      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5)      Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

9. PRINSIP KOPERASI DAN USAHA KECIL
            Prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
1)      Prinsip pertama           : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
2)      Prisip kedua                : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
3)      Prinsip ketiga              : Partisipasi Ekonomi Anggota
4)      Prinsip keempat           : Otonomi Dan Kebebasan
5)      Prinsip kelima              : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
6)      Prinsip keenam            : Kerjasama diantara Koperasi
7)      Prinsip ketujuh            : Kepedulian Terhadap Komunitas






















DAFTAR PUSTAKA
ARCH8102. 2013. Sejarah Koperasi di Indonesia. https://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/html. diakses pada 28 Agustus 2015 pukul 05:02
Kinantiarin. 2012. Jenis-jenis Koperasi di Indonesia. https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/html. diakses pada 28 Agustus 2015 pukul 05:16
Fahriyah, Nanda. 2015. Pengertian Koperasi, Landasan, Asas, Prinsip, Nilai, Tujuan dan Fungsinya.diakses pada 30 Agustus 2015 pukul 06:12
Herdiyanto, Januar. 2013. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia. https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/html. diakses pada 03 Sepetember pukul 05:25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar