Pages

Minggu, 07 Agustus 2016

TOKOH EKONOM MUSLIM DI ASIA DAN ASIA TENGGARA



TUGAS SEJARAH PERADABAN ISLAM
BIOGRAFI TOKOH EKONOM MUSLIM DI ASIA DAN ASIA TENGGARA

Dosen Pembimbing : Ahmad Mu’is, S.Ag, MA

NAMA KELOMPOK:
1.      Nadiya Fikriyatuz Zakiyah     (13510036)
2.      Ferni Wijaya                            (13510038)
3.      Eni Erlina Ritonga                  (13510030)
4.      Nur Izzah Maulidina               (13510033)
5.      Susanti                                    (13510023)
6.      Rossy Trisna Arismayanti       (13510025)
7.      Rina Nisfi Rismawati              (13510027)



Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Tahun Ajaran 2013/2014





KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan tugas ini dapat diselesaikan dengan baik. Walaupun hasilnya masih jauh dari apa yang menjadi harapan dosen pembimbing. Namun sebagai pembelajaran dan agar menambah sepirit dalam mencari pengetahuan yang banyak, bukan sebuah kesalahan jika saya mengucapkan rasa syukur.

           Terimakasih saya ucapkan kepada dosen Sejarah Peradaban Islam yang memberikan arahan terkait dengan tugas ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin penulis tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan sesuai format yang berlaku.

          Tidak lupa juga penulis ucapkan kepada teman-teman yang telah memberikan banyak saran dan pengetahuannya sehingga menimbulkan hal baru dan pengetahuan baru bagi penulis. Terutama mengenai hal materi berupa referensi biografitokoh ekonom di Asia dan Asia Tenggara.

          Demikian, harapan penulis semoga hasil pengkajian ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Khususnya untuk teman-teman yang sedang belajar mengenai biografi tokoh ekonom di Asia dan asia Tenggara. Dan menambah referensi yang baru sekaligus ilmu pengetahuan yang baru pula, amin.
         






                                                                                                 Malang, 12 November 2013




                                                                                                            Penulis






i


DAFTAR ISI


COVER
KATAPENGANTAR.............................................................................................................................i
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................................................2
1.3 Tujuan..............................................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Biografi tokoh ekonom islam diAsia (India).......................................................................... 3
BAB III PENUTUP




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Ketika sosialisme runtuh yang ditandainya dengan runtuhnya Uni Soviet sebagai penopang utamanya,ini berarti kapitalisme sebagai antitesis sosialisme dan konsep negara kesejahteraan sebagai sebuah sistem ekonomi,akan tetapi dalam kenyataannya tidak demikian. Kedua sistem ini sama dengan sosialisme, yaitu gagal menciptakan kesejahteraan umat manusia yang sebenarnya merupakan cita-cita dari ketiga sistem ini. Lalu dimanakah letak kesalahannya? Sistem apakah yang paling representatif untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia? Dr. M. Umar Chapra dengan pengalamannya yang luas dalam pengajaran dan riset bidang ekonomi serta pemahamannya yang bagus tentang syariat Islam, mengajukan bahwa hanya Islamlah sebagai sistem alternatif yang paling tepat untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia. Ia tidak hanya membahas aspek teoritisnya saja, melainkan juga aspek aplikasinya sehingga gagasan-gagasannya cukup realistis untuk dioperasionalkan dalam kehidupan nyata.
Kemudian di Asia Tenggara,perkembangan ekonomi syariah khususnya di Indonesia  tidak terlepas dari jasa para pemikir ekonomi syariah. Mereka memberikan sumbangsih yang tidak sedikit serta tidak hanya dari pemikiran cemerlang mereka tentang ekonomi syariah tetapi juga atas dedikasi mereka dalam perkembangan dan pembangungan ekonomi syariah di Indonesia.Di antara para ahli ekonomi tersebut salah satu diantaranya yakni Adiwarman Karim. Karena tidak dipungkiri, beliau juga memiliki andil besar dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dengan berbagai pemikiran beliau di antaranya lewat karya tulis beliau yang mampu memperkaya khazanah keilmuan khususnya di bidang ekonomi Islam dan juga lewat kontribusi beliau dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Bahkan Bapak Adiwarman Azwar Karim juga dijuluki "BEGAWAN EKONOMI ISLAM".

1.1 Rumusan Masalah
1.      Siapa tokoh ekonom Islam di Asia (India) ?
2.      Siapa tokoh ekonom islam di Asia Tenggara (Indonesia) ?
3.      Bagaimana pemikiran para tokoh mengenai perekonomian islam beserta gagasannya?

1.2  Tujuan
1.      Mengetahui salah satu ekonom Islam di Asia khususnya di India
2.      Mengetahui salah satu ekonom islam di Asia Tenggara khususnya di Indonesia
3.      Mengetahui pemikiran beserta gagasan ekonom islam di Asia dan Asia tenggara


BAB II
PEMBAHASAN BIOGRAFI EKONOM MUSLIM DI ASIA DAN ASIA TENGGARA
2.1 Biografi Dr. M. Umer Chapra
            Umer Chapra lahir pada tangal 1 februari 1933 di pakistan. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkcukupan yang memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik pula. Masa kecilnya ia ahbiskan ditanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari universitas Minnesota. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khoirunnisa jamal mundia tahun 1962.
Dalam karir intelektualnya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari universitas Sind pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagi urutan pertam,a dalm ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah mraih gelar S2 dari Universitas karachio pada tahun 1954 dan 1956 karir akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota Minepolis. Pembimbingnya Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Chapra adalah seorang yang baik hati dan mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya bukan hanya dikalangan mahasiswa namun juga seluruh fakultas.
DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi ekonomi islam. Beliau menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari IDB Jeddah. Sebelumnya ia menduduki posisi di Saudi Arabian Monetery Agency (SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai penasehat peneliti senior. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki profesi diberbagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya 2 tahun di Pakistan, 6 tahun di USA, dan 37 tahun di Arab Saudi. Selain profesinya itu banyak kegiatan yang dikutinya antara lain yang diselenggarkan IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dll.
Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi islam . ide ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya. Kemudian karena pengabdiannya ini beliau mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dan dari King Faisal International Award. Kedua penghargaan ini diperoleh pada tahun 1989.

II.2. Hasil-hasil karya DR. M. Umar Chapra
Umar Chapra menerbitkan 11 buku, 60 karya ilmiah dan 9 resensi buku, belum artikel lepas di berbagai jurnal dan media massa. Buku dan karya ilmiahnya banyak diterjemahkan dalam berbagai bahasa termasuk juga bahasa Indonesia .
Buku pertamanya, Towards a Just Monetary System, dikatakan oleh Profesor Rodney Wilson dari Universitas Durham, Inggris, sebagai “Presentasi terbaik terhadap teori moneter Islam sampai saat ini” dalam Bulletin of the British Society for Middle Eastern Studies (2/1985, pp.224-5).
Buku ini adalah salah satu fondasi intelektual dalam subjek ekonomi Islam dan pemikiran ekonomi Muslim modern. Inilah buku yang menjadi buku teks wajib di sejumlah universitas dalam subjek ekonomi Islam.
Buku keduanya, Islam and the Economic Challenge, dideklarasikan oleh ekonom besar Amerika, Profesor Kenneth Boulding, dalam resensi pre-publikasinya, sebagai analisa brilian dalam kebaikan serta kecacatan kapitalisme, sosialisme, dan negara maju. Kenneth juga menilai buku ini merupakan kontribusi penting dalam pemahaman Islam bagi kaum Muslim maupun non-Muslim. Buku ini telah diresensikan dalam berbagai jurnal ekonomi barat. Profesor Louis Baeck, meresensikan buku ini di dalam Economic Journal dari Royal Economic Society: “ Buku ini telah ditulis dengan sangat baik dan menawarkan keseimbangan literatur sintesis dalam ekonomi Islam kontemporer. Membaca buku ini akan menjadi tantangan intelektual sehat bagi ekonom barat. “ (September 1993, hal. 1350).
Profesor Timur Kuran dari Universitas South Carolina, mereview buku ini dalam Journal of Economic Literature untuk American Economic Assosiation. Buku ini menonjol sebagai eksposisi yang jelas dari keterbukaan pasar Ekonomi Islam. Kritiknya terhadap sistim ekonomi yang ada secara tidak biasa diungkap dengan pintar dan mempunyai dokumentasi yang baik. Chapra, menurutnya telah membaca banyak tentang kapitalisme dan sosialisme sehingga kritiknya berbobot. Dan, Profesor Kuran merekomendasikan buku ini sebagai panduan sempurna dalam pemahaman ekonomi Islam.
Disamping itu, ada buku-buku karya Umer Chapra yang lainnya, seperti Islam dan Tantangan Ekonomi, Islam dan Pembangunan Ekonomi, Masa Depan Ekonomi: Sebuah Perspektif Islam.
Sementara artikel yang pernah ditulis Umer Chapra antara lain:
1. Monetary management in an Islamic economy, New Horizon, London, 1994.
2. Islam and the international debt problem, Journal of Islamic Studies, 1992.
3. The role of islamic banks in non-muslims countries. Journal Institute of Muslim Minority Affair, 1992.
4. The need for a new Economic System, Review of Islamic Economics/ Mahallath Buhuth al-Iqtishad al-Islami, 1991.
5. The Prohibition of Riba in Islam: an Evaluation of Some Objections, American Journal of Islamic Studies, 1984.

II.3. Pemikiran ekonomi DR. M. Umar Chapra
A. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu system ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya “kapital”. Ciri utama dari system kapitalisme ini adalah tidak adanya perencaan ekonomi sentral. Harga pasar yang dijadikan dasar keputusan dan perhitungan unit yang diproduksi, pada umumnya tidak ditentukan oleh pemerintah dalam kondisi yang bersaing. Semua ini adalah hasil dari kekuatan pasar. Dengan tidak adanya perencanaan terpusat mengandung arti adanya kekuasaan konsumen dalam memperoleh keuntungan.
Kelemahan-kelemahan kapitalisme :
• Menempatkan kepentingan pribadi diatas kepentingan social. Adam Smith berpendapat bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh individu pada hakikatnya adalah melayani kepentingan sosial.
• Mengesampingkan peran nilai moral sebagai alat filterisasi dalam alokasi dan distribusi sumber daya.
• Memunculkan paham materialisme.
Alasan utama mengapa kapitalisme gagal dalam mengaktualisasikan tujuan-tujuan yang secara sosial diinginkan, ialah karena adanya konflik antara tujuan-tujuan masyarakat dan pandangan dunia dengan strategi kapitalisme. Tujuan-tujuannya memang humanitarian, didasarkan pada fondasi-fondasi moral, tetapi pandangan dunia dan strateginya adalah Darwinisme sosial. Klaim adanya keharmonisan antara kepentingan individu dan umum pada hakikatnya didasarkan pada asumsi-asumsi tertentu mengenai kondisi-kondisi latar belakang yang salah dan tidak realistis, sehingga tidak pernah terbukti. Mengingat kondisi latar belakang ini tidak secara terang-terangan dituturkan dalam literatur ekonomi, maka secara normal tidak dapat dirasakan bagaimana ketiadaannya akan menyebabkan kegagalan dalam merealisasikan “efisiensi” dan “pemerataan” dalam alokasi sumber daya langka, yang dikaitkan dengan tujuan-tujuan humanitarian masyarakat dan bukan terhadap Darwinisme sosial.
B. Sosialisme
Sebenarnya dapat kita lihat bahwa sistem sosialisme hanyalah sisi lain dari koin yang sama. Keduanya sama-sama membawa masalah pada ekonomi dunia saat ini. Seperti sistem pasar, sistem sosialis juga gagal mencapai efisiensi dan keadilan.
Tema utama sistem sosialis sebenarnya, menurut Chapra, adalah untuk menghilangkan bentuk-bentuk eksploitasi dan penyingkiran dalam sistem kapitalisme. Dengan demikian, diharapkan setiap individu tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Dalam sistem ini private property dan mekanisme pasar dihapus digantikan dengan kepemilikan negara untuk semua produksi dan perencanaan yang terpusat
Dalam ulasan tentang berbagai kesalahan asumsi pada sistem sosialis, Chapra menjelaskan bahwa sistem ini gagal menyediakan karakteristik-karakteristik yang harus dimiliki sebuah sistem. Untuk mekanisme filter yang menyaring semua klaim terhadap sumber daya agar terjadi keseimbangan dan ketepatan penggunanaan sumberdaya, justru sistem sosialis menunjukkan ketidakpercayaan secara penuh kepada kemampuan manusia mengelola kepemilikan pribadi.
Untuk karakteristik sistem motivasi yang harus mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya, justru sistem sosialis tidak akan mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya. Ini disebabkan karena perencanaan yang tersentralisasi, pelarangan hak milik pribadi, dan pengendalian penuh atas harga-harga oleh pemerintah.

C. Negara Kesejahteraan
Negara kesejahteraan memperoleh momentum setelah depresi yang terjadi pada tahun 1930 di amerika dan sebagai respon terhadap tantangan kapitalisme dan kesulitan-kesulitan yang terjadi karena depresi dan perang. Falsafah yang mendasarinya menunjukkan suatu gerakan menjauhi prinsip-prinsip Darwinisme sosial dari kapitalisme laissez-faire dan menuju kepada kepercayaan bahwa kesejahteraan individu merupakan sasaran yang teramat penting, yang realisasinya diserahkan kepada operasi kekuatan-kekuatan pasar. Falsafah ini berati merupakan pengakuan formal-formal utama ekonomi bahwa kemiskinan dan ketidakmampuan seseorangmemenuhi kebutuhannya tidaklah berarti bukti kegagalan individu tersebut.
Paham ini menuntut peran negara yang lebih aktif dalam bidang ekonomi dibandingkan peranannya dibawah paham kapitalisme laissez-faire. Walaupun tujuan negara sejahtera berperikemanusiaan, namun ia tidak bisa membangun strategi yang efektif untuk mencapai tujuannya. Problem ini muncul karena negara sejahtera menhadapi kekurangan sumber daya sebagaimana yang dihadapi oleh negara-negara lain. Apabila negara sejahtera meningkatkan pemanfaatannya atau sumber daya itu melalui pelayanan kesejahteraan, ia harus menurunkan pemanfaatan lain ke atas sumber-sumber daya.

D. Ilmu Ekonomi Islam
Umar Chapra mendefenisikan ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid, tampa mengekang kebebasan individu,menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social serta jaringan moral masyarakat.
Ekonomi islam di tetapkan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia,kemaslahatan hidup tersebut berkembang dan dinamis mengikuti perkembangan dan dinamika hidup umat manusia, formulasi ekonomi yang tersurat di dalam al-qur’an dan al-hadist,tidak mengatur seluruh persoalan hidup umat manusia yang berkembang tersebut secara eksplisit. Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodir sebagai persoalan hidup termasuk persoalan ekonomi di setiap tempat dan masa, sehingga kemaslahatan umat manusia terpelihara.
Oleh karena itu tugas yang akan di pikul oleh ilmu ekonomi islam jauh lebih besar dari pada yang di emban oleh ilmu ekonomi konvensional, tugasnya yaitu:
1. mempelajari prilaku aktual individu dan kelompok, perusahaan, pasar dan pemerintah.
2. ilmu ekonomi islam adalah menunjukan jenis perilaku yang diperlukan untuk mewujudkan sasaran yang di kehendaki.
3. ilmu ekonomi islam adalah memberikan penjelasan mengapa para agen ekonomi bertindak seperti itu dan tidak sesuai dengan yang di haruskan.
4. mengajukan suatu strategi bagi perubahan sosio ekonomi dan politik suatu strategi yang dapat membantu membawa prilaku semua pemain di pasar yang mempunyai pengaruh pada lokasi dan distribisi sumber-sumber daya sedekat mungkin dengan kondisi yang di perlukan untuk merealisasikan tujuan.

Dengan demikian, ilmu ekonomi islam harus bergerak melebihi batas-batas fungsi deskriptif, penjelasan dan prediktif seperti dalam ilmu ekonomi konvensional kepada suatu analisis semua variable yang relevan dan kebijakan-kebijakan yang di perlukan untuk merelealisasikan maqashid.
1. Prinsip – prinsip paradigma islam
a. Rational Ekonomic Man
Mainstream pemikiran Islam sangat jelas dalam mencirikan tingkah laku rasional yang bertujuan agar mampu mempergunakan sumber daya karunia Allah dengan cara yang dapat menjamin kesejahteraan duniawi individu. Kekayaan menurut islam akan membangkitkan berbuat salah salah atau mengajak pada pemborosan, keangkuhan dan ketidakadilan yang harus dikecam keras. Sedangkan kemiskinan telah dianggap sebagai hal tidak disukai karena menumbulkan ketidakmampuan dan kelemahan.
b. Positivisme
Positivisme dalam ekonomi konvensional memiliki arti ”kenetralan mutlak antara seluruh tujuan”atau ”beban dari posisi etika atau pertimbangan-pertimbangan normatif”. Hal ini berseberangan dengan islam. Para ulama telah mengakui bahwa al Quran dan Sunnah telah menjelaskan bahwa seluruh sumber daya adalah amanah dari Allah dan manusia akan diminta pertanggungjawabannya.
c. Keadilan
Harun Ar Rasyid mengatakan bahwa memperbaiki kesalahan dengan menegakkan keadilan dan mengikis keadilan akan meningkatkan pendapataaan pajak, mengeskalasi pembangunan negara, serta akan membawa berkah yang menambah kebajikan di akhirat. Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa mustahil bagi sebuah negara untuk dapat berkembang tanpa keadilan.
d. Pareto Optimum
Dalam islam penggunaan sumber daya yang paling efisien diartikan dengan maqashid. Setiap perekonomian dianggap telah mencapai efisiensi yang optimum bila telah menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas sehingga kualitas barang dan jasa maksimum dapat memuaskan kebutuhan.
e. Intervensi Negara
Al Mawardi telah mengatakan bahwa keberadaan sebuah pemerintahan yang efektif sangat dibutuhkan untuk mencegah kedzaliman dan pelanggaran. Nizam al Mulk menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab negara atau penguasa adalah menjamin keadilan.dan menjalankan segala sesuatu yang penting untuk meraih kemakmuran masyarakat luas.

2. Elemen – elemen starategis yang penting dalam ekonomi islam
1. Penyaringan yang merata atas klaim yang berlebihan
Masalah yang dihadapi setiap masyarakat adalah bagaimana menyaring klaim-klaim yang tidak terbatas terhadap sumber-sumber daya yang ada. Agar terciptanya pemerataan terhadap sumber daya yang ada, maka islam adalah filter supaya terciptanya pemerataan tersebut.
2. Motivasi
Masalah selanjutnya yang dihadapi adalah bagaimana memotivasi individu untuk melayani kepentingan social karena setiap individu selalu ingin melayani dan memenuhi kepentingannya sendiri. Menurut pendekatan islam, melayani kepentingan sosial pada hakikatnya adalah melayani kepentingan diri sendiri, harus ada harmonisasi antara kepentingan individu dengan kepentingan sosial .

3. Restrukturisasi sosioekonomi
Restrukturisasi dilakukan dengan cara memperkuat nilai-nilai moral dan mereformasi sistem perekonomian agar terciptanya kestabilan ekonomi.
4. Peran Negara
Restrukturisasi tidak mungkin dapat dilaksanakan secara efektif apabila tidak adanya peran Negara atau pemerintah. Dalam hal ini pemerintah harus berperan positif dan berorientasi pada sasaran di dalam ekonomi.
3. Lima tindakan kebijakan
Ada lima tindakan kebijakan yang diajukan bagi pembangunan yang disertai dengan keadilan dan stabilitas, yaitu :
1. memberikan kenyamanan kepada faktor manusia .
2. mereduksi konsentrasi kekayaan.
3. melakukan restrukturisasi ekonomi
4. melakukan restrukturisasi keuangan.
5. rencana kebijakan strategis.
Di antara tindakan-tindakan kebijakan ini mungkin sudah sangat akrab bagi mereka yang sudah bergelut dalam literatur pembangunan. Akan tetapi, yang lebih penting adalah injeksi dimensi moral ke dalam parameter pembangunan. Tanpa sebuah integrasi moral, tidak mungkin dapat diwujudkan adanya efisiensi atau pemerataan seperti yang sudah didefinisikan diatas.

4. Keuangan Publik
a. Zakat
Zakat merupakan kewajiban religius bagi seorang muslim sebagaimana shalat, puasa dan naik haji, yang harus dikeluarkan sebagai proporsi tertentu terhadap kekayaan atau output bersihnya. Hasil zakat ini tidak bias dibelanjakan oleh pemerintah sekehendak hatinya sendiri. Namun demikian, pemerintahan islam harus tetap menjaga dan memainkan peranan penting dalam memberikan kepastian dijalankannya nilai-nilai islam.
Agar zakat memainkan peranannya secara berarti, sejumlah ilmuan menyarankan bahwa zakat ini seharusnya menjadi suplemen pendapatan yang permanen hanya bagi orang-orang yang tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup melalui usaha-usahanya sendiri. Untuk kepentingan lainnya, zakat dipergunakan hanya untuk menyediakan pelatihan dan modal unggulan baik secara kredit yang bebas bunga ataupun sebagai bantuan untuk membuat mereka mampu membentuk usaha-usaha kecil sehingga dapat berusaha mandiri
b. Pajak
Pemberlakuan pajak harus adil dan selaras dengan semangat islam. Sistem pajak yang adil harus memenuhi 3 kriteria, yaitu :
1. Pajak harus dipungut untuk membiayai hal-hal yang benar-benar dianggap perlu dan untuk kepentingan mewujudkan maqashid.
2. Beban pajak tidak boleh terlalu memberatkan dibandingkan dengan kemampuan orang yang memikulnya.
3. hasil pajak harus dibelanjakan secara hati-hati sesuai dengan tujuan awal dari pengumpulan pajak tersebut.

c. Prinsip-Prinsip Pengeluaran
Ada enam prinsip umum untuk membantu memberikan dasar yang rasional dan konsisten mengenai belanja publik, yaitu :
1. Kriteria utama untuk semua alokasi pengeluaran adalah untuk kemaslahatan masyarakat.
2. penghapusan kesulitan hidup dan penderitaan harus diutamakan dari pada penyediaan rasa tentram.
3. kepentingan mayoritas yang lebih besar harus didahulukan dari pada kepentingan minoritas yang lebih sedikit.
4. Pengorbanan individu dapat dilakukan untuk menyelamatkan pengorbanan atau kerugian publik.
5. Siapapun yang menerima manfaat harus menanggung biayanya.
6. sesuatu dimana tanpa sesuatu tersebut kewajiban tidak dapat terpenuhi, maka sesuatu itu hukumnya wajib.

2.2 Biografi Ir.H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
            Nama lengkap dan gelarnya adalah Ir.H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., lahir di Jakarta pada 29 Juni 1963. Adiwarman atau Adi (nama panggilan) merupakan cerminan sosok pemuda yang mempunyai "hobi" belajar. Pendidikan tingkat S1 ia tempuh di dua perguruan tinggi yang berbeda, IPB dan UI. Gelar Insinyur dia peroleh pada tahun 1986 dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Pada tahun tahun 1988 Adiwarman berhasil menyelesaikan studinya di European University, Belgia dan memperoleh gelar M.B.A. setelah itu ia menyelesaikan studinya di UI yang sempat terbengkalai dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1989. Tiga tahun berikutnya, 1992, Adiwarman juga meraih gelar S2-nya yang kedua di Boston University, Amerika Serikat dengan gelar M.A.E.P. Selain itu ia juga pernah terlibat sebagai Visiting Research Associate pada Oxford Centre for Islamic Studies.
Modal akademis dan konsistensinya pada bidang ekonomi menghantarkannya untuk meniti berbagai karir prestisius.
Pada tahun 1992 Adiwarman masuk menjadi salah satu pegawai di Bank Mu’amalat Indonesia, setelah sebelumnya sempat bekerja di Bappenas. Karir Adi di BMI terbilang cemerlang, karir awalnya sebagai staf Litbang. Enam tahun kemudian ia dipercaya untuk memimpin BMI cabang Jawa Barat. Jabatan terakhirnya di pionir bank syariah tersebut adalah Wakil Presiden Direktur. Jabatan tersebut dipegang sampai dengan tahun 2000, ketika ia memutuskan untuk keluar dari BMI. Menurutnya, memutuskan keluar dari BMI bukan perkara gampang. Sebab, bekerja di bank syari’ah sudah menjadi keinginannya sejak masih menjadi mahasiswa. Karena itu ia baru berani memutuskan untuk keluar dari BMI setelah melakukan shalat istikharah selama 6 bulan. Keluarnya Adiwarman dari BMI disebabkan ia memiliki agenda yang lebih besar yang ingin dicapai, yaitu memperjuangkan dibukanya divisi syari’ah di bank-bank konvensional. Hasil dari upaya Adiwarman tersebut dapat dilihat sekarang ini, dengan dibukanya divisi-divisi, unit dan gerai syari’ah di beberapa bank konvensional, meskipun itu bukan satu-satunya faktor penyebabnya.
Setelah melepas jabatannya di BMI, pada tahun 2001 dengan modal Rp. 40 juta Adiwarman kemudian mendirikan perusahaan konsultan yang diberi nama Karim Business Consulting. Semula, banyak pihak termasuk yang bergabung di perusahaannya awalnya memandang pesimis prospek perusahaan yang dipimpinnya. Hal ini bisa dimaklumi, sebab ketika itu bank syari’ah di Indonesia hanyalah BMI. Tetapi, seiring perkembangan ekonomi Islam dan perbankan syari’ah di Indonesia, saat ini perusahaan yang dipimpinnya telah menjadi rujukan pertama dari berbagai masalah ekonomi dalam perbankan Islam atau Syari’ah.
Kontribusi Adiwarman dalam pengembangan perbankan dan ekonomi syari’ah di Indonesia bukan saja sebagai praktisi, tetapi juga sebagai intelektual dan akademisi. Ia menjadi dosen tamu di sejumlah perguruan tinggi ternama seperti UI, IPB, Unair, IAIN Syarif Hidayatullah dan sejumlah perguruan tinggi swasta untuk mengajar perbankan dan ekonomi syariah. Di beberapa perguruan tinggi tersebut ia juga mendirikan Shari’ah Economics Forum (SEF), suatu model jaringan ekonomi Islam yang bergerak di bidang keilmuan. Lembaga tersebut menyelenggarakan pendidikan non kulikuler yang diselenggarakan selama dua semester dan dipersiapkan sebagai sarana "islamisasi" ekonomi melalui jalur kampus.
Pada 1999, Adiwarman bersama kurang lebih empat puluh lima tokoh dan cendikiawan Muslim Indonesia bersepakat mendirikan lembaga IIIT-I (The International Institute of Islamic Thought-Indonesia). IIIT, sebagai induk organisasinya yang berkedudukan di Amerika Serikat adalah lembaga kajian pemikiran Islam yang berupaya mengeksplorasi Islamisasi ilmu pengetahuan sebagai respon Islam atas perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan. Upaya itu semula digagas oleh beberapa cendikiawan Muslim di Amerika Serikat pada tahun 1981. Di Indonesia, upaya serupa telah dilakukan lewat pengembangan dan eksplorasi ilmu ekonomi Islam. Meruahnya respon atas upaya ini terbukti salah satunya dengan semakin banyaknya institusi-institusi perbankan yang mengadopsi sistem syari’ah.
Sama seperti induk organisasinya, IIIT-Indonesia berkembang sebagai sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di wilayah pemikiran dan kebudayaan. IIIT-Indonesia bersifat independen, tidak berafiliasi dengan gerakan lokal mana pun. Misi yang diembannya adalah mengembangkan pemikiran Islam berikut metodologinya dalam kerangka meningkatkan kontribusi umat Islam dalam membangun peradaban bersama yang lebih baik. Bersama dengan IIIT-I inilah Adiwarman menebarkan gagasanya tentang ekonomi Islam.
Kepakaran Adiwarman di bidang ekonomi Islam semakin diakui dengan ditunjuknya ia sebagai anggota Dewan Syari’ah Nasional dan terlibat dalam mempersiapkan lahirnya Undang-Undang Perbankan Syari’ah.
Saat ini Adiwarman sudah dikaruniai tiga orang anak yang diberi nama Abdul Barri Karim (12 tahun), Azizah Mutia Karim (11 tahun), dan Abdul Hafidz Karim (6 tahun) dari pernikahannya dengan Rustika Thamrin (35 tahun), seorang Sarjana Psikologi UI, pada usia 25 tahun.
C.     KARYA-KARYA
Beberapa tulisan Adiwarman yang telah diterbitkan antara lain; Ekonomi Islam, Suatu Kajian Kontemporer yang merupakan kumpulan artikelnya di Majalah Panji Masyarakat, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, sebuah kumpulan tulisan pakar ekonomi yang ia terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Ekonomi Mikro Islami dan Ekonomi Islam, Suatu Kajian Ekonomi Makro. Ketiga tulisan yang disebut terakhir merupakan bahan kuliah wajib di berbagai perguruan tinggi tempatnya mengajar. Terakhir ia menulis satu buku yang berusaha memberikan pandangan secara komprehensif tentang perbankan Islam dengan memberikan analisis dari perspektif fikih dan ekonomi (keuangan). Buku tersebut diberi title Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan. Serta lebih dari 50 artikel tentang ekonomi Islam yang disajikan dalam berbagai forum nasional dan internasional, seperti Konferensi Ekonomi Islam Internasional Ketiga, Keempat dan Kelima yang disponsori oleh Islamic Development Assosiation yang ke-76. Saat ini dia dipercaya menjadi anggota Dewan Syariah Nasional MUI dan Dewan Pengawas Syariah pada beberapa Lembaga Keuangan Syariah, seperti Asuransi Great Eastern Syariah, Bank Danamon Syariah dan HSBC Syariah, serta Dewan Syariah pada BPRS Harta Insani Karimah.

D.    PEMIKIRAN ADIWARMAN KARIM TENTANG EKONOMI ISLAM
1.  Fundamentalis-Intelektual-Profesional
Bersama beberapa tokoh ekonomi Islam Indonesia lainnya, seperti A.M. Saefudin, Karnaen Perwataatmaja, M. Amin Aziz, Muhammad Syafi’i Antonio, Zainal Arifin, Mulya Siregar, Riawan Amin dan sebagainya, oleh Dawam Rahadjo, Adiwarman dimasukkan dalam kelompok pemikir fundamentalis dalam bidang ekonomi Islam.
Kelompok Islam fundamentalisme, dengan beragam sebutan yang disandangnya, memiliki kesamaan ciri khas, yaitu cita-cita tegakkanya syari’at Islam. Meskipun demikian, dalam hal metode atau cara perjuangannya, mereka tidak satu kata dan terbelah menjadi dua aliran besar. Sebagian memilih menempuh cara-cara revolusioner (karenanya mereka disebut kelompok fundamental radikal), sebagian yang lain mencoba berkompromi dengan penguasa dan mengedepankan jalur demokrasi-parlementer. Ada juga yang membedakan pola gerakan fundamentalisme Islam menjadi; 1) "Islam politik" yang menempuh jalan mencapai kekuasaan sebagai alat untuk menegakkan syari’at; dan 2) "Islam cultural" yang memilih jalur budaya dan kemasyarakatan. Yang pertama bertujuan menegakkan syari’at Islam sekaligus negara Islam, sementara yang kedua bertujuan menciptakan masyarakat Islam, peradaban Islam, atau masyarakat madani.
Misi penegakkan syari’at yang diusung oleh Islam fundamentalis mendapat reaksi dari kelompok liberal yang mengkampanyekan sekularisme.
Perbedaan pendapat antara kedua kelompok tersebut juga terjadi dalam menyikapi isu-isu aktual seputar ekonomi dan perbankan syari’ah atau Islam di Indonesia. Di bidang ini, kelompok fundamentalis berusaha memperjuangkan berlakunya syari’at Islam dalam sistem ekonomi Islam, khususnya perbankan Islam, sama halnya dengan keinginan kawan-kawan mereka yang memperjuangkan syari’at Islam di bidang politik dan hukum. Bedanya, jika perjuangan melalui jalur politik dilakukan dengan cara-cara radikal, sementara perjuangan menegakkan ekonomi Islam cenderung memilih cara-cara gradual dan demokratis.
Di Indonesia, fundamentalis yang memperjuangkan tegaknya ekonomi Islam dapat dibedakan menjadi dua kelompok lagi, yaitu kelompok professional dan kelompok intelektual. Kelompok fundamentalis professional berorientasi pada praktek. Mereka merasa tidak perlu menunggu perkembangan teori Islam menjadi mapan, serta mencukupkan diri dengan "piranti" teori yang sudah ada, yaitu fiqh mu’amalah setelah dikonseptulaisasi. Golongan professional inilah yang berada di balik pendirian BMI dan bank-bank Islam lainnya.
Berbeda dengan fundamentalis professional, fundamentalis intelektual justru berorientasi pada teori. Mereka berupaya menyediakan bangunan teori-teori ekonomi yang kokoh terlebih dahulu sebagai dasar pijakan bagi terlaksananya ekonomi Islam secara baik dan benar serta dapat diterima secara luas oleh masyarakat (ilmiah).
Berdasarkan pemetaan di atas, agak sulit menentukan di mana posisi Adiwarman. Pada satu sisi ia terlibat secara aktif dalam gerakan pemberdayaan ekonomi Islam melalui institusi-institusi praktis (semisal perbankan, menjadi konsultan dan sebagainya), tetapi pada sisi lain ia juga concern terhadap upaya meletakkan dasar-dasar teoritis bagi pengembangan ilmu ekonomi Islam di Indonesia. Nampak kesan bahwa Adiwarman berusaha menyelaraskan antara perjuangan ekonomi Islam secara praktis dan teoritis. Karena itulah, dapat dikatakan bahwa Adiwarman menempatkan dirinya pada posisi fundamentalis-intelektual-rasional.
2. Pendekatan dan Metode
Membaca tulisan-tulisan Adiwarman, setidaknya terdapat beberapa pendekatan dan metode yang ia gunakan dalam membangun keilmuan ekonomi Islam. Pendekatan yang ia gunakan dapat dipetakan menjadi pendekatan sejarah, pendekatan fiqh dan ekonomi.
Pendekatan sejarah sangat kental dalam berbagai tulisan Adiwarman. Dalam setiap tulisannya (terutama buku), Adiwarman selalu berupaya menjelaskan fenomena ekonomi kontemporer dengan merujuk pada sejarah Islam klasik, terutama pada masa Rasulullah. Selain itu ia juga mengelaborasi pemikiran-pemikiran sarjana besar muslim klasik dan mencoba merefleksikannya dalam konteks kekinian, tentu saja menurut perspektif ekonomi.
Selain pendekatan sejarah, Adiwarman juga menggunakan pendekatan fiqh. Dalam pandangannya, fiqh tidak hanya berbicara pada aspek ‘ubudiyah semata. Fiqh berbicara aspek sosial masyarakat yang lebih luas, terutama ketika dibingkai dalam wadah fiqhul waqi'iy (fiqh realitas). Dalam format yang demikian, fiqh lebih merupakan suatu respon atas problematika kontemporer sebagai suatu upaya menemukan jawaban dan solusi yang tepat bagi suatu masyarakat tertentu dalam konteks tertentu pula. Karena itu Adiwarman selalu berpegang pada adagium "li kulli maqam, maqal. Wa likulli maqal, maqam". (Setiap kondisi butuh ungkapan yang tepat. Dan setiap ungkapan, butuh waktu yang tepat pula).
Pendekatan fiqh yang digunakan Adiwarman tidak berdiri sendiri. Untuk dapat merespon fenomena ekonomik, prinsip-prinsip fiqh yang diformulasikan ulama masa lalu ditarik pada perspektif ekonomi. Sederhananya Adiwarman menggunakan istilah-istilah dan prinsip-prinsip fiqh dalam membahas masalah-masalah ekonomi. Sebagai contoh ia menjelaskan fenomena distorsi permintaan dan penawaran (false demand dan false supply) berdasarkan prinsip al-bai’ an-najsy, ia juga menganalisis monopolic behaviour berdasarkan teori tadlis dalam fiqh dan masih banyak lagi.
Meskipun begitu, Adiwarman menghindari melakukan islamisasi ekonomi dengan cara mengambil ekonomi Barat lalu dicari ayat al-Quran dan haditsnya. Menurutnya hal itu tidak dapat dibenarkan, karena itu memaksakan al-Qur'an dan hadits cocok dengan pikiran manusia. Ekonomi Islam bukan ekonomi konvensional lalu ditempeli al-Quran dan hadits. Itulah sebabnya metode yang ditempuh oleh Adiwaman adalah dengan melakukan "interpretasi bebas" terhadap teks-teks al-Qur’an, as-sunnah dan fiqh dalam perspektif ekonomi.
3. Pokok-Pokok Pikiran
a. Redefinisi dan Rancang Bangun Ilmu Ekonomi Islam
Berbicara tentang ekonomi Islam, selama ini definisi yang sering ditemukan adalah “ekonomi yang berasaskan al-Qur’an dan as-Sunnah“. Seringkali definisi seperti itu tidak disertai dengan penjelasan yang tuntas, sehingga terkesan bahwa ekonomi islam adalah ekonomi apa saja yang dibungkus dengan argumen-argumen dari ayat-ayat atau hadis-hadis tertentu. Bagi banyak kalangan, penjelasan yang “sekedar itu“ tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Sebab bisa jadi ekonomi konvensional dapat dikatakan islam(i) sepanjang dapat dilegitimasi oleh ayat tertentu. Dan itulah yang oleh Adiwarman disebut dengan pemaksaan ayat.
Menurut Adiwarman Karim, ekonomi Islam diibaratkan satu bangunan yang terdiri atas landasan,tiang,dan atap. Sadar akan hal itu, Adiwarman menawarkan pengertian ekonomi Islam sebagai ekonomi yang dibangun di atas nilai-nilai universal Islam. Nilai-nilai yang ia maksud adalah tauhid (keesaan), ‘adl (keadilan), khilafah (pemerintahan), nubuwwah (kenabian) dan ma’ad (return). Secara singkat korelasi prinsip-prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
Tauhid, bermakna ke-Maha Tunggal-an Allah sebagai pencipta, pemilik semua yang ada di bumi dan di langit, pemberi rezeki yang Maha Adil yang berkuasa atas segalanya. Pengingkaran atas nilai tauhid dapat membawa manusia menjadi megalomania, merasa dirinya hebat, semua bisa diatur dengan uang. Maka konsep keesaan Tuhan memberikan arah bagi pelaku ekonomi bahwa segala sesuatu adalah milik Allah, manusia hanyalah pemegang amanah. Karena itu ada sistem pertanggung jawaban bagi setiap tindakan ekonomi. Pada akhirnya, dalam skala makro prinsip pertanggungjawaban tersebut mendorong terwujudnya keadilan (`adl) ekonomi dalam suatu masyarakat. Akan tetapi, untuk dapat merealisasikan keadilan tersebut diperlukan adanya intervensi khilafah (pemerintah) sebagai regulator. Contoh terbaik terlaksananya sistem regulasi yang dijalankan pemerintah dalam masalah ekonomi ini dapat merujuk pada struktur sosial ekonomi pada masa Nabi (nubuwwah), terutama era Madinah.Prinsip nubuwwah di sini mengandung arti bahwa konsep ekonomi Islam adalah konsep untuk manusia, bukan untuk malaikat, serta mampu dijalankan oleh manusia, bukan oleh malaikat. Nubuwwah adalah jawaban akan kebutuhan ini sebagaimana yang di contohkan Rasulullah tentang bagaimana melakukan kegiatan ekonomi yang membawa kesuksesan dunia akhirat. Tujuan akhir dari semua aktifitas ekonomi yang tersusun secara rapi melalui sistem tersebut tidak lain adalah maksimisasi hasil (ma’ad,return) yang tidak hanya menggunakan ukuran materiil, tetapi juga aspek agama. Karena untuk menciptakan ekonomi yang kuat, tentu harus ada motivasi yang kuat bagi para pelakunya. Itu sebabnya, ekonomi Islam adalah ekonomi yang mencari laba. Namun dalam ekonomi Islam, untung tidak semata untung di dunia tetapi juga untung di akhirat.
Setelah membicarakan tentang landasan ekonomi Islam, maka kini masalah tiangnya yang meliputi: Multiple Ownership, freedom to act, serta social justice. Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama  (syirkah), dan kepemilikan Negara. Hal ini sangat berbeda dengan konsep kapitalis klasik yang hanya mengakui kepemilikan pribadi dan konsep sosialis yang hanya mengakui kepemilikan bersama oleh negara. Multiple ownership (kepemilikan multijenis) merupakan derivasi dari prinsip tauhid, dimana manusia sebagai pemegang amanah di muka bumi diberi hak dan tanggung jawab yang sama dalam mengelola sumber daya yang tersedia. Tetapi kebebasan manusia untuk mengeksploitasi sumber daya dibatasi oleh suatu tujuan bersama, yaitu terciptanya keadilan sosial (social justice) dan kesejahteraan (return, ma’ad) yang merata. Sementara proposisi kebebasan berusaha (freedom to act) memberikan motivasi kepada pelaku ekonomi dalam berusaha, baik dalam kapasitasnya sebagai individu maupun pemerintah sebagai pemegang regulasi, sebagaimana dipraktekkan pada masa Nabi.
Selain prinsip-prinsip di atas, terciptanya sistem ekonomi Islam juga memerlukan suatu tatanan norma atau hukum yang menjadi payung (atap) dan jaminan bagi keberlangsungannya. Dalam istilah Adiwarman, sistem norma atau hukum ini disebut sebagai akhlak ekonomi Islam.
b. Integrasi Intelektual dan “Harakah“ : Kampus-Pemerintah-Praktisi
Dalam pandangan Adiwarman, ekonomi Islam tidak akan bisa bangkit di Indonesia dengan hanya menekankan pada salah satu aspek pengembangan, teoritis atau praktis. Kedua aspek tersebut harus berjalan bersamaan, serentak. Gerakan yang demikian disebut oleh Adiwarman sebagai harakah al iqtisodiyahi al islamiyah al-indonesiyah (Gerakan Ekonomi Islam Indonesia). Menurutnya, keberhasilan perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dalam tahap yang sekarang ini tidak lepas dari model harakah tersebut. Dengan pendekatan harakah, dimaksudkan sebagai gerakan serentak masing-masing sel; praktisi, akademisi, serta pemerintah.
Menurut Adiwarman, harakah iqtisadiyah sebagai suatu model pengembangan ekonomi Islam di Indonesia dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, mengupayakan wacana ekonomi Islam masuk ke dalam kampus melalui kurikulum, atau bentuk-bentuk yang lain (buku, kelompok studi, seminar dan sebagainya). Tahap pertama ini nampaknya sudah menemukan hasilnya, terbukti dengan dibukanya beberapa jurusan, fakultas bahkan perguruan tinggi yang khusus memepelajari ekonomi Islam.
Kedua, pengembangan sistem. Tahap ini bisa dilakukan melalui pembentukan undang-undang, atau peraturan daerah. Hal ini diperlukan sekali, sebab tanpa payung hukum yang jelas dan tegas, ekonomi Islam di Indonesia yang merupakan konsep baru dan tidak didukung oleh permodalan yang kuat akan sulit berkembang bahkan bisa mati suri. Tahap kedua ini juga telah berhasil dengan disahkannya berbagai peraturan yang mendukung beroperasinya perbankan, pegadaian dan perekonomian Islam di Indonesia.
Ketiga, pengembangan ekonomi ummat. Tahap ketiga inilah yang sangat berat dan tidak bisa diwujudkan hanya melalui jalur-jalur akademik maupun legislasi. Untuk mencapai tahap ketiga ini diperlukan kepedulian dan kemauan kuat dari para praktisi agar tetap berkomitmen mempraktekkan ekonomi Islam dalam setiap kegiatan ekonomi mereka. Dalam hal ini, praktek ekonomi yang dimaksud tidak hanya berkisar pada masalah riba saja, tetapi bagaimana ekonomi Islam diwujudkan secara professional dan profitable. Karena itu, menurut Adiwarman slogan “lebih baik untung sedikit tapi barokah“ itu tidak ada dalam Islam. Islam itu harus “untung besar dan barokah“. [10]
4. Argumen atas Islam dan Perbankan Syariah
Islam adalah suatu pandangan atau cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran Islam, termasuk aspek ekonomi. Dalam ushul fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “maa laa yalimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib“, yaitu sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib. Dan karena pada zaman modern ini kegiatan ekonomi tidak sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun wajib diadakan. Dengan demikian maka kaitan Islam dengan perbankan menjadi jelas.
Kita mengetahui bahwa karena permasalahan ekonomi (bank) ini termasuk dalam bab muamalah, maka Rasulullah pun tentu tidak memberikan aturan yang rinci mengenai bab ini. Rasul mengatakan “antum a’lamu bi umuri al-dunyakum“ (kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian). Namun apabila kita menelusuri praktik perbankan yang dilakukan umat muslim, maka dapat disimpulkan bahwa meskipun kosakata fiqh Islam tidak mengenal kata ’bank’, tetapi sesungguhnya bukti-bukti sejarah menyatakan bahwa fungsi-fungsi perbankan telah dipraktekkan oleh umat muslim bahkan sejak zaman Rasulullah. Dapat dikatakan bahwa konsep bank bukan konsep yang asing bagi umat muslim, sehingga ijtihad untuk merumuskan konsep bank moderen yang sesuai syariah tidak perlu dimuali dari nol. Al Qur’an dan sunnah hanya memberikan prinsip-prinsip filosofi dasar dan menegaskan larangan-larangan yang harus dijauhi. Maka yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi hal-hal yang dilarang oleh Islam. Selain itu, semuanya diperbolehkan dan kita dapat melakukan inovasi dan kreatifitas sebanyak mungkin.
Menurut Adiwarman Karim, pertumbuhan aset perbankan syariah di Indonesia ke depan akan sangat mengesankan. Tumbuh kembangnya aset bank syariah ini dikarenakan semakin baiknya kepastian dari sisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentang keberadaan bank syariah. Namun perkembangan perbankan syariah ini juga harus didukukng oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif. Tetapi realitas yang ada menunjukkan bahwa masih banyak SDM yang selama ini terlibat dalam institusi syariah tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic banking. Tentunya kondisi ini cukup signifikan mempengaruhi produktifitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Inilah yang memang harus mendapat perhatian dari kita semua, yaitu mencetak SDM yang mampu mengamalkan ekonomi syariah di semua lini karena sistem yang baik tidak mungkin dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung oleh SDM yang baik pula.



BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Umar Chapra adalah seorang pemikir ekonomi islam abad modern. Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi islam. ide ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya.
Umar Chapra mendefenisikan ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid, tampa mengekang kebebasan individu,menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social serta jaringan moral masyarakat.
Ekonomi islam di tetapkan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia,kemaslahatan hidup tersebut berkembang dan dinamis mengikuti perkembangan dan dinamika hidup umat manusia, formulasi ekonomi yang tersurat di dalam al-qur’an dan al-hadist,tidak mengatur seluruh persoalan hidup umat manusia yang berkembang tersebut secara eksplisit. Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodir sebagai persoalan hidup termasuk persoalan ekonomi di setiap tempat dan masa, sehingga kemaslahatan umat manusia terpelihara.
Elemen – elemen starategis yang penting dalam ekonomi islam
1. Penyaringan yang merata atas klaim yang berlebihan
2. Motivasi
3. Restrukturisasi sosioekonomi
4. Peran Negara
Menurut Umar Chapra, ada lima tindakan kebijakan yang diajukan bagi pembangunan yang disertai dengan keadilan dan stabilitas, yaitu :
1. memberikan kenyamanan kepada faktor manusia .
2. mereduksi konsentrasi kekayaan.
3. melakukan restrukturisasi ekonomi
4. melakukan restrukturisasi keuangan.
5. rencana kebijakan strategis.
Di antara tindakan-tindakan kebijakan ini mungkin sudah sangat akrab bagi mereka yang sudah bergelut dalam literatur pembangunan. Akan tetapi, yang lebih penting adalah injeksi dimensi moral ke dalam parameter pembangunan. Tanpa sebuah integrasi moral, tidak mungkin dapat diwujudkan adanya efisiensi atau pemerataan seperti yang sudah didefinisikan diatas.
Pemikiran dan kontribusi yang dipersembahkan Adiwarman Karim terhadap perkembangan ekonomi Islam di Indonesia memang sangat luar biasa. Dengan berbagai bekal keilmuan dan pengalaman yang dimilikinya, mampu menjadikan beliau sebagai salah satu orang yang berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi Islam khususnya di Indonesia. Hal itu seharusnya bisa menjadi contoh dan bahan introspeksi bagi kita sebagai calon praktisi ataupun akademisi di bidang ekonomi Islam yang nantinya diharapkan mampu melanjutkan perjuangan yang telah dicontohkan para pakar ekonomi Islam terdahulu seperti halnya Ir.H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
Marilah kita berjuang secara bersama-sama agar ketidakadilan ini terhapuskan dari bumi Indonesia yang kita cintai ini, ekonomi islam adalah jawaban yang tepat untuk merealisasikan itu semua.




DAFTAR PUSTAKA

Dimyati, A.”Studi atas Pemikiran Ekonomi Islam Adiwarman Azwar Karim” dalam http://didim76.multiply.com/journal/item/5 akses tgl 22-11-2011
Karim, Adiwarman, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta : Gema Insani Press,2001
-----------, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi 2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2004
-----------, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi 3, Jakarta: Rajawali Press,2009
Surachim, Adin,“Ekonomi-Syariah Karya Bp. Syafi'i Antonio & Bp. Adiwarman A.Karim dalam http://www.mail-archive.com/ekonomi-syariah@yahoogroups.com/msg06833.html akses tgl 22-11-2011
Zuhri, M.Syaifuddin,“Pemikiran Adiwarman A. Karim tentang Mekanisme Pasar Islami“,dalam http://etd.eprints.ums.ac.id/7743/2/I000040054.pdf akses tgl 22-11-2011
http://didim76.multiply.com/journal/item/5 akses tgl 22-11-2011

 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar