Pages

Kamis, 30 Maret 2017

ASPEK PERMODALAN KOPERASI DAN USAHA KECIL



A.    Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
B.     Perencanaan Kebutuhan Modal
Pengendalian penggunaan dana dan pengawasannya akan berjalan baik apabila koperasi telah menerapkan sistem perencanaan anggaran yang sesuai dan memadai. Pimpinan koperasi yang baik, selain secara teratur meneliti kemajuan koperasi juga harus membuat rencana kegiatan untuk masa mendatang. Rencana kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran koperasi dikenal sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
Di dalam penganggaran dikenal dua macam penyusunan anggaran yang keduanya dapat dipraktikan secara baik pada koperasi. Kedua macam anggaran itu adalah Anggaran Belanja Koperasi dan Anggaran Keuangan (cash budget).
1.      Anggaran Belanja Koperasi (ABK)
ABK adalah suatu perencanaan dalam bentuk uang (rupiah) atas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu yang akan datang dan digambarkan dalam bentuk angka untuk suatu periode tertentu.
Perencanaan ABK meliputi perkiraan jumlah penjualan, jumlah biaya, jumlah pendapatan,dan jumlah keuntungan yang diharapkan. Perencanaan keuangan koperasi harus didasarkan pada kondisi nyata kopersi tersebut dengan memerhatikan keadaan koperasi pada masa lalu sebagai data pendukung.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi, yaitu:
ü  Memperhitungkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan di masa mendatang secara terperinci, baik jumlah unitnya maupun biayanya.
ü  Memperhitungkan biaya tetap dan biaya variabel yang diperlukan di setiap kegiatan
ü  Memperhitungkan pendapatn yang diperoleh dari penjualan serta keuntungan yang diharapkan (expected return)
ü  Mengadakan penilaian kembali terhadap rencana yang telah dibuat dengan membandingkan dengan realisasinya, sehingga diperoleh gambaran tentang kewajaran dari anggaran dimaksud.
2.      Anggaran Keuangan (Cash Budget)
Anggaran keuangan merupakan anggaran pendapatan yang dilihat dari keluar masuknya uang kas (keluar masuknya uang pada waktu tertentu di masa yang akan datang). Perhitungan anggaran keuangan diperlukan untukuang tunai yang harus ada di dalam kas dan bank yang harus ada di dalam kas dan bank dalam suatu waktu.
Ada beberapa keuntungan dalam menggunakan anggaran keuangan, yaitu:
·         Dapat menentukan kapan harus melakukan penambahan modal dengan meminjam dari luar
·         Dapat menggunakan uang tunai sekaligus mempertanggungjawabkannya
·         Dapat memberikan gambaran waktu yang paling tepat untuk meminjam guna memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek
·         Dapat mengatur kemampuan bayar kepada pihak ketiga, agar tiap pembayaran tidak menggoncangkan likuiditas koperasi
·         Dapatmengendalikan kegiatan-kegiatan agar disesuaikan dengan likuiditas koperasi
C.    Sumber Permodalan
Koperasi mempunyai prinsip member based oriented activity, sehingga pembentukan modal sendiri tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut.
Menurut UU No 25/1992 Modal koperasi terdiri atas:
1)      Modal Sendiri, Modal yang menanggung resiko (equity). Modal ini diperoleh dari beberapa simpanan, yaitu:
a.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha
d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
2)      Modal Pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggotanya sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga keuangan/bank.
a.      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal
3)      Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi, terutama dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun pemilik modal dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian.
Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota dan masyarakat harus dikelolah secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P (Personality, purpose, prospect, dan payment). Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calaon peminjam, yaitu 5C (character, capacity, capital, collateral, condition). Dengan adanya penelitian dan evaluasi yang ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap calon-calon peminjam dana, maka koperasi wajib berusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan pihak bank bersangkutan.


D.    Pendapatan Koperasi
Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi memberikan kontribusi modal kepada koperasi, yang sistemnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa koperasi, maka anggota koperasi memanfaatkan pelayanan-pelayanan koperasi yang diselenggarakan untuk mereka.
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No 25/1992 pengertian pendapatan dalam koperasi adalah harga jual ke pasar untuk kasus koperasi pemasaran dikurangi dengan harga ditebus koperasi kepada anggota sedangkan pendapatan dalam nonkoperasi adalah sama dengan harga jualnya.
Kewajiban anggota sebagai pemilik koperasi bukan saja harus memodali koperas, tetapi juga harus memberikan kontribusi dalam keseluruhan biaya tersebut adalah biaya overhead untuk rapat anggota, pengurus, rapat-rapat tata usaha dan sebgainya. Pendapatan koperasi diartikan sebagai penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pemenuhan biaya-biaya koperasi. Karena itu, pada akhir tahun buku, seluruh penerimaan pendapatan koperasi itu harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi oleh rapat anggota. Karena variasi aktivitas kerja koperasi, maka dapat saja pendapatan tersebut dari sumber-sumber lain diluar kontribusi anggota dan dimasukkan pula sebagai pendapatan koperasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada rapat anggota.
Dapat disimpulkan bahwa pendapatan koperasi bersumber dari selisih antara harga pelayanan koperasi dengan harga pokok barang/jasa yang disediakan koperasi. Semakin besar jumlah barang/jasa koperasi yang dimanfaatkan oleh para anggota koperasi, akan semakin besar pula jasa anggota koperasi tersebut terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi usaha anggota sebagaimana dimaksud oleh Pasal 15 ayat (2) UU No 25/1992 adalah besarnya kontribusi anggota koperasi terhadap pendapatan koperasi.
E.     Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a.       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.       Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (di bawah pimpinan koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Hasil optimal itu berbentuk manfaat ekonomis koperasi yang sebesar-besarnya bagi anggota koperasi. Dalam rangka mempromosikan rumah tangga sosial ekonomi anggota koperasi.
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dapat dirumuskan sebagai berikut:
SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Atau SHU = TR (total pendapatan) – TC (total biaya)
Dari persamaan diatas, ada tiga kemungkinan yang terjadi :
a)      Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU Positif
b)      Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus
c)      Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau berimbang
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

ASPEK PERMODALAN USAHA KECIL
Berbagai jenis program kredit tersedia pada bank dan BUMN.  Pada lembaga keuangan bank, umumnya menyediakan kredit untuk usaha mikro, usaha kecil untuk digunakan sebagai modal kerja dan modal investasi.
BUMN juga menyediakan kredit yang diberi nama PKBL, program kemitraan dan Bina Lingkungan.  Program Kemitraan menyediakan dan untuk usaha mikro dan kecil hingga Rp. 25 juta.
Disamping kedua sumber diatas (Kredit Bank & Program PKBL). Pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan sumber modal dari Lembaga Keuangan Non Bank, seperti PEGADAIAN.
Ada juga lembaga keuangan non bank yang dapat diakses sebagai sumber modal yakni PNM Perusahaan Nasional Madani.  Tugas utama PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.
















DAFTAR PUSTAKA

Tomy. 2014. Aspek Permodalan Koperasi. http://serewax.blogspot.co.id/2014/03/aspek-permodalan-koperasi.html. diakses pada 14 September 2015 pukul 09.53
Innocent, layla.  2013. Permodalan Koperasi. http://layla innocent.blogspot.co.id/2013/05/makalah-permodalan-koperasi.html. diakses pada 14 September 2015 pukul 09.56
Tanjung , Deddy Edward. 2014. Sumber Modal Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. https://sumbermodal.wordpress.com/. diakses pada 15 September 2015 pukul 13.10


3 komentar:

  1. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIA. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus
  2. Salam untuk semua orang, Tuhan pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu yang mencuri uang kami dengan menyamar sebagai pemberi pinjaman kepada kami, mereka datang dengan segala macam pembicaraan manis seperti memberikan pinjaman dengan tingkat bunga rendah, mereka semua penipuan kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley company, yang merupakan satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan asli yang meminjamkan 2% suku bunga, inilah kisah saya, nama saya annisa dari bali, indonesia, pemilik restoran, jangan terkecoh atau takut bahwa pinjaman tidak dapat diperoleh dari internet, adalah mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda ditipu, Ya mereka scammer, dan mereka juga pemberi pinjaman nyata. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak yang scam lenders, saya awalnya skeptis, saya memutuskan untuk meminta ibu rossa untuk pinjaman, jadi saya menghubungi ibu rossa untuk permintaan pinjaman saya sebesar Rp100.000.000,00 dan dalam 24 Jam, pinjaman saya disetujui dan dikirim ke rekening bank BCA saya, dan pinjaman ini datang dengan bunga sangat rendah 2% tidak seperti bank di Indonesia yang memberikan pinjaman 7% atau lebih, saya harus mengakui ketika saya mendapat uang, saya terkejut dan masih terkejut sampai saat ini, meskipun ada beberapa yang ditolak karena mereka tidak memenuhi syarat untuk pinjaman. Tetapi saya diberikan karena keseriusan dan pendekatan saya yang tulus, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana dia mendapatkan uang yang dia pinjamkan kepada banyak orang dia mengatakan itu didukung oleh negara-negara bersatu dan bank dunia untuk membantu orang miskin sekitar ASIA dan AFRIKA untuk mengurangi kemiskinan saya tidak dapat berhenti mengucapkan terima kasih kepada ibu rossa untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan, jadi saya merasa karena dia baik dan baik kepada saya, saya perlu berbagi berita tentang perusahaannya sehingga orang-orang akan tahu tentang dia perusahaan pinjaman dan juga menghindari jatuh untuk pemberi pinjaman palsu yang membanjiri di mana-mana dengan cerita palsu., Anda dapat berbicara dengan ibu rossa melalui email, whats-app dan teks, saya merasa dibandingkan dengan berbagi rincian ini tetapi banyak yang tidak serius dan akan memanggil ibu tidak perlu jadi saya hanya bisa memberikan alamat emailnya untuk menghubungi ibu rossa yang rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda menghubungi mereka, mereka akan menjawab Anda dengan cepat dan jika Anda ragu apa pun yang dapat Anda hubungi saya di Facebook @ annisa berkarya atau emai l saya di annisaberkarya@gmail.com. semoga ALLAH yang Mahakuasa terus memberkati dan melindungi wanita yang baik dan pengertian Rossa Stanley ini.

    BalasHapus
  3. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pelamar:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Jenis Kelamin:
    5) Pekerjaan:
    6) Nomor telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Pendapatan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Jangka waktu pinjaman:
    11) Apakah Anda pernah melamar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
    Nomor Perwakilan Indonesia: +6288286919466
    Salam Hormat

    BalasHapus