Pages

Kamis, 30 Maret 2017

Peranan Partisipasi Anggota dan Kemampuan Manajerial Pengurus Terhadap Keberhasilan Koperasi



LAPORAN HASIL OBSERVASI
Peranan Partisipasi Anggota dan Kemampuan Manajerial Pengurus Terhadap Keberhasilan Koperasi
(Studi Kasus pada KOPMA UMM Malang)
Disusun untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Manajemen Koperasi dan Usaha Kecil
Dosen Pengampu :
Nur Zahrotul Laili,SE., MM
Oleh :
Nur Izzah Maulidina        (13510033)

Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
2015

KATA PENGANTAR




Assalamu’alaikum wr. wb.

Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kepada Allah SWT. karena telah memberikan rahmat serta hidayat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan hasil obervasi ini dengan baik yang studi kasusnya berada di Koperasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang. laporan ini disusun untuk menyelesaikan Tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Manajemen Koperasi dan Usaha Kecil.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan ilmu dan kendala-kendala lain yang terjadi selama pengerjaan laporan ini. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun mengenai laporan ini diharapkan oleh penulis. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan bagi para pembaca.

Wassalamu’alaikum wr. wb.







Malang, Desember 2015



Penulis




Daftar Isi


BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP












BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi sebagai gerakan ekonomi yang tumbuh di masyarakat merupakan organisasi swadaya yang lahir atas kehendak, kekuatan dan partisipasi masyarakat dalam menentukan tujuan, sasaran kegiatan serta pelaksanaannya. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1 menyebutkan bahwa ekonomi di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk unit usaha yang cocok dengan pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi.
Koperasi mempunyai tujuan memperbaiki kehidupan ekonomi dan kesejahteraan para anggotanya melalui berbagai usaha yang di jalankannya. Koperasi berusaha memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya, sehingga anggota dapat memanfaatkan jasa-jasa maupun usaha dari koperasinya Koperasi merupakan konsentrasi anggota bukan konsentrasi modal. Koperasi diurus dan dikemudikan oleh anggota-anggotanya sendiri. Maju dan mundurnya, subur dan matinya koperasi tergantung pada partisipasi dari anggota-anggotanya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4 adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Fungsi dan peran tersebut memperlihatkan bahwa ada keterkaitan antara potensi dan kemampuan ekonomi yang dimiliki para anggotanya yang perlu dikembangkan dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki koperasi yang mewadahi mereka. Anggota didalam koperasi memiliki peran yang luar biasa dari pada badan usaha lain. Hal ini di karenakan anggota koperasi merupakan pemilik. Sebuah koperasi jadi maju atau mundurnya koperasi tergantung dari para anggotanya untuk membangun atau mengembangkan dari usaha koperasi.
KOPMA UMM merupakan koperasi yang melayani unit usaha pertokoan. Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan suatu koperasi bukan di tentukan berdasarkan SHU atau laba yang besar melainkan di ukur dari banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Jika kebetulan koperasi bisa memperoleh SHU itupun akan di bagikan kepada anggota berdasarkan jasa anggota tersebut terhadap koperasi.
Alasan kelompok kami memilih Koperasi Mahasiswa UMM adalah karena koperasi mahasiswa ini dekat dengan kampus UIN dan UNISMA yang kemungkinan bisa menjadi pesaing koperasi mahasiswa kampus lainnya. Kami juga tertarik untuk mengetahui masalah yang diihadapi oleh koperasi mahasiswa universitas lain dan bisa mengkaji permasalahan tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaruh Korelasi antara Partisipasi anggota dan SHU terhadap keberhasilan usaha KOPMA UMM Malang.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Peran dan Fungsi Partisipasi Anggota dalam Koperasi?
2.      Bagaimana Pengaruh Partisipasi Anggota terhadap Keberhasilan Koperasi?
3.      Bagaimana Korelasi Partisipasi Anggota dengan SHU Anggota?
4.      Bagaimana Masalah Partisipasi Anggota yang di hadapi KOPMA UMM Malang?
5.      Bagaimana Solusi dalam Menyelesaikan Permasalahan Partisipasi Anggota yang di hadapi di KOPMA UMM Malang?
C.    Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui Peran dan Fungsi Partisipasi Anggota dalam Koperasi
2.      Mengetahui Pengaruh Partisipasi Anggota terhadap Keberhasilan Koperasi
3.      Mengetahui Korelasi Partisipasi Anggota dengan SHU Anggota
4.      Mengetahui Masalah Partisipasi Anggota yang di hadapi KOPMA UMM Malang
5.      Mengetahui Solusi dalam Menyelesaikan Permasalahan Partisipasi Anggota yang di hadapi di KOPMA UMM Malang
D.    Manfaat Penelitian
1.      Manfaat Akademis
a.       Bagi Pembaca, Penelitian di lakukan sebagai bahan studi kasus dan acuan bagi mahasiswa serta dapat memberikan bahan referensi bagi pihak perpustakaan UIN Maliki Malang sebagai bacaan yang dapat menambah ilmu pengetahuan bagi pembaca.
b.      Bagi peneliti lebih lanjut, hasil penelitian ini di harapkan dapat memberikan sumbangan dalam pengembangan ilmu pengetahuan tentang koperasi serta sebagai bahan referensi bagi peneliti lain yang akan meneliti koperasi dengan variabel yang lain.
2.      Manfaat Praktis
a.       Bagi Koperasi, mendiskripsikan kondisi partisipasi anggota dan kemampuan manajerial pengurus yang berpengaruh terhadap keberhasilan koperasi.
b.      Bagi Anggota KOPMA UMM Malang, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan anggota akan lebih mengetahui mengenai koperasinya dan meningkatkan partisipasinya.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Peran Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Kartasapoetra (2003:128) menjelaskan bahwa partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi merupakan  peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya  perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan bertanggung  jawab terhadap perusahaan  koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
Prinsip identitas ganda (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pengawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha  atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi (Winardi, 1996:72).
Partisipasi anggota koperasi dapat berupa modal koperasi. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lainnya. Partisipasi anggota memegang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi. Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban mereka sebagai anggota maupun pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
Menurut Widiyanti (2007:199) partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan anggota untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaanya secara bertanggung jawab, maka partisipasi anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata sedikit anggota yang menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab, maka partisipasi anggota dapat dikatakan buruk atau rendah.
Dalam pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa partisipasi anggota adalah kesediaan untuk melaksanakan kewajiban dan melaksanakan hak keanggotaan secara bertanggung jawab.
Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dalam koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:
1.      Partisipasi Anggota Dalam Demokrasi  Ekonomi Koperasi        
Partisipasi anggota dalam demokrasi ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota, baik rapat  anggota tahunan maupun rapat-rapat anggota yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak menghadirinya. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa dalam rapat anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut:
·         Anggaran dasar
·         Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
·         Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
·         Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan        
·         Pengesahan pertanggung  jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
·         Pembagian sisa hasil usaha
·         Penabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.        
Rapat anggota itulah para anggota koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk mengemukakan pendapat dan gagasannya demi perbaikan, kemajuan, dan perkembangan koperasi sebagai wahana yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
2.      Partisipasi Anggota Dalam Permodalan
Permodalan koperasi terdiri dari  modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya atau sumber-sumber lain yang sah.   
Bentuk partisipasi anggota dalam permodalan dapat dilakukan melalui berbagai simpanan nyang ada dalam koperasi. Menurut Swasono (1996:83) simpanan-simpanan tersebut antara lain:
·         Simpanan pokok
·         Simpanan sukarela
·         Simpanan wajib
·         Cadangan-cadangan 
3.      Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi           
Menurut Soesilo dan  Swasono (1996:84) bahwa prinsip kegiatan koperasi adalah berorientasi pada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan dengan fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi. Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang membedakan dengan perusahaan lain non koperasi.
Sukamdiyo (1996:102) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu mengubah perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung  dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.      

B.     Pengaruh Partisipasi Anggota terhadap Keberhasilan Koperasi
Partisipasi anggota sangat penting bagi perkembangan koperasi. Tanpa partisipasi anggota kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi akan lebih besar. Partisipasi dibutuhkan untuk mengurangi kinerja buruk, mencegah penyimpangan, dan membuat pemimpin koperasi lebih bertanggungjawab (Ropke, 2003:39). Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan. Semua program yang harus dilaksanakan oleh manajemen perlu memperoleh dukungan dari semua unsur atau komponen yang ada dalam organisasi. Tanpa dukungan semua unsur atau komponen, pelaksanaan program-program manajemen tidak akan berhasil.
Menurut Sitio dan Tamba (2001:30) keberhasilan koperasi sangat erat hubunganya dengan partisipasi aktif anggota dalam koperasinya akan maju dan berkembang sehingga koperasi dapat dikatakan berhasil. Keberhasilan dan kegagalan koperasi juga tergantung pada
kemampuan pengurus dan partisipasi anggota. Hal ini senada dengan pendapat Sukamdiyo (2001:101) keberhasilan atau kegagalan koperasi banyak tergantung pada partisipasi anggota.
Partisipasi anggota di dalam koperasi adalah sebagai tolok ukur untuk pengklasifikasian tentang kinerja suatu koperasi menurut keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor: 129/KEP/M.KUKM/XI/2002, menyatakan partisipasi anggota menyumbang secara andil terhadap bagi modal koperasi dan mengendalikan secara demokratis. Melalui partisipasi, anggota sendiri yang mengisyaratkan dan menyatakan kepentingannya, sumber-sumber daya yang digerakkan, keputusan dapat dilaksanakan dan dievaluasi. Partisipasi dibutuhkan untuk mengurangi kinerja yang buruk mencegah penyimpangan dan membuat pemimpin koperasi bertanggung jawab. Partisipasi anggota sering dianggap baik sebagai tujuan akhir itu sendiri.
Menurut Mutis (2004:89) pertumbuhan (keberhasilan) usaha dilihat sebagai usaha peningkatan ukuran kuantitas usaha, jasa, pendapatan SHU, simpan pinjam, kekayaan, modal sendiri.

C.    Korelasi Antara Partisipasi Anggota dengan SHU
Partisipasi anggota meliputi: (1) partisipasi anggota dalam mengikuti RAT, (2) partisipasi anggota dalam penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi. Ketiga bentuk partisipasi anggota koperasi tersebut sangat berperan dalam menentukan keberhasilan usaha koperasi.
a.       Partisipasi anggota dalam mengikuti RAT
Partisipasi anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi. Hal ini disebabkan karena setiap keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan (RAT) dapat mempengaruhi sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi. Bila keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota, maka anggota akan berpartisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi, sebaliknya jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan keinginan anggota, maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi akan berkurang, sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh koperasi.
b.      Partisipasi anggota dalam penanaman modal
Partisipasi anggota dalam  penanaman modal secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi. Hal ini disebabkan karena dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi untuk melayani para anggotanya, serta dapat memungkinkan bagi koperasi untuk memberikan jumlah kredit sesuai dengan pemohonan yang diajukan anggotanya. Dengan meningkatkan aktivitas usaha yang dikelola koperasi,maka jumlah hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.
c.       Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi
Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat diperlukan  untuk meningkatkan keberhasilan  usaha koperasi. Hal ini disebabkan karena dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh koperasi, maka jumlah sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat. Selain itu fungsi anggota dalam koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pelanggan, sehingga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang telah disediakan.

D.    Permasalahan Partisipasi Anggota KOPMA UMM Malang
Menurut Anoraga (2003:111) partisipasi anggota adalah kesediaan anggota untuk mengikuti kewajiban dan menjalankan hak keanggotaan secara bertanggung jawab. Jika sebagian besar anggota koperasi sudah menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab maka partisipasi anggota yang bersangkutan sudah di katakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit yang demikian maka, partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan di katakan buruk atau masih rendah.
Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi oleh KOPMA UMM Malang adalah pada pastisipasi anggotanya yang masih tergolong rendah, keanggotaan masih cenderung pasif dalam mengelola KOPMA. Hal ini terbukti dari sekian banyak anggota KOPMA, anggota yang aktif dan selalu mengikuti setiap kegiatan yang diadakan KOPMA hanya sekitar 15 orang. Hal ini membuktikan bahwa hanya sedikit dari anggota yang melaksanakan hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab terhadap KOPMA. Hal ini merupakan salah satu penyebab mengapa KOPMA UMM tidak mengalami perkembangan yang sangat pesat hingga saat ini.
E.     Solusi Permasalahan Partisipasi Anggota KOPMA UMM Malang
Partisipasi merupakan faktor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan koperasi. Dalam koperasi, semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota, khususnya informasi tentang kebutuhan dan kepentingan anggota. Informasi ini hanya akan diperoleh jika partisipasi dalam koperasi berjalan baik. Peningkatan partisipasi akan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab serta semangat dan kegairahan kerja. Tanpa partisipasi, anggota koperasi tidak akan dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Suatu koperasi bisa berhasil dalam kompetisi jika seluruh anggota dapat memanfaatkan kemampuannya masing-masing dan bekerjasama untuk suatu tujuan yang akan dicapai.
Untuk mengatasi permasalahan diatas, para pengurus KOPMA UMM untuk kedepannya akan lebih fokus pada memperbaiki keanggotaan internal. Karena menurut mereka anggota adalah asset yang tak ternilai harganya. “Kekompakan anggota merupakan titik untuk membangun kesuksesan KOPMA. Jika SDM internal telah terkelola dengan baik, maka keberhasilan KOPMA akan dengan mudah dicapai”. Tutur Pengawas KOPMA UMM.
Dalam hal ini diperlukannya suatu manajemen dalam pelaksanaan koperasi, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Manajemen koperasi sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan yang tetap tak terlepas dari partisipasi anggota. Apabila seluruh kegiatan koperasi berjalan teratur dan telah adanya pembagian tugas yang baik dan benar maka dasar manajemen koperasi sudah berjalan baik, tinggal melanjutkannya hingga pengambilan keputusan yang tepat dalam mempertahankan dan membangun koperasi.
KOPMA UMM agar dapat dikelola dengan baik, dapat bertahan dan berkembang dalam melaksanakan usaha-usahanya, maka perlu diperhatikan usaha-usaha yang dapat mempertinggi tingkat keberhasilan usaha koperasi itu sendiri. KOPMA UMM harus mampu menangani bidang-bidang usahanya dengan biaya atau pengeluaran yang sehemat-hematnya, dan dapat menghindari pemborosan-pemborosan yang ada. Beberapa cara yang dapat meningkatkan keberhasilan usaha KOPMA UMM adalah:
1)      Penghematan pengeluaran
Modal dan investasi yang diperoleh KOPMA UMM untuk mengembangkan usaha harus benar-benar dipelihara dan dipertanggung jawabkan penggunaan modal harus digunakan untuk usaha yang tepat dengan pengeluaran yang sehemat-hematnya dengan demikian keberhasilan usaha koperasi dapat tercapai.
2)      Perencanaan usaha
Perencanaan usaha KOPMA UMM harus benar-benar dipertahankan dan diperhitungkan. Penyusunan rencana usaha yang mantap sebaiknya diserahkan kepada anggota pengurus yang memiliki skill dan pengalaman yang luas demi keberhasilan usaha koperasi.

3)      Produktivitas atau peningkatan hasil
Usaha-usaha yang dijalankan KOPMA UMM harus dapat mendorong para anggotanya agar bergairah kerja sehingga dapat meningkatkan hasil yang diperoleh sehingga dapat meningkatkan pendapatan para anggotanya.
4)      Usaha KOPMA UMM dengan gambaran yang jelas bagi kemudahan pemasaran dan kemantapan harga. Kegairahan berproduksi sangat berkaitan dengan usaha yang menjamin pemasaran yang mudah dan perolehan harga yang wajar serta memuaskan para anggotanya. Untuk mempertahankan pula gairah para komsumen untuk membeli produk-produk jadi dengan memenuhi kuota yang ditetapkan.

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Keberhasilan koperasi sangat erat hubunganya dengan partisipasi aktif anggota dalam koperasinya akan maju dan berkembang sehingga koperasi dapat dikatakan berhasil. Keberhasilan dan kegagalan koperasi juga tergantung pada kemampuan pengurus dan partisipasi anggota. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan. Semua program yang harus dilaksanakan oleh manajemen perlu memperoleh dukungan dari semua unsur atau komponen yang ada dalam organisasi. Tanpa dukungan semua unsur atau komponen, pelaksanaan program-program manajemen tidak akan berhasil.
KOPMA UMM agar dapat dikelola dengan baik, dapat bertahan dan berkembang dalam melaksanakan usaha-usahanya, maka perlu diperhatikan usaha-usaha yang dapat mempertinggi tingkat keberhasilan usaha koperasi itu sendiri. KOPMA UMM harus mampu menangani bidang-bidang usahanya dengan biaya atau pengeluaran yang sehemat-hematnya, dan dapat menghindari pemborosan-pemborosan yang ada. Dalam hal ini diperlukannya suatu manajemen dalam pelaksanaan koperasi, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Manajemen koperasi sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan yang tetap tak terlepas dari partisipasi anggota. Apabila seluruh kegiatan koperasi berjalan teratur dan telah adanya pembagian tugas yang baik dan benar maka dasar manajemen koperasi sudah berjalan baik, tinggal melanjutkannya hingga pengambilan keputusan yang tepat dalam mempertahankan dan membangun koperasi.
Dengan kesediaan untuk melaksanakan kewajiban dan melaksanakan hak keanggotaan secara bertanggung jawab serta diimbangi dengan pengelolaan manajerial yang baik, maka KOPMA UMM Malang akan berkembang dan siap bersaing dengan koperasi-koperasi lainnya.
B.     Saran
1.      Bagi pengurus, diharapkan untuk mengelola manajemen KOPMA secara baik, agar dapat mencapai keberhasilan KOPMA.
2.      Bagi anggota, diharapkan untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya menumbuh kembangkan KOPMA.
Daftar Pustaka

Winardi. 1996. Koperasi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Suwandi. 1998. Koperasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. Jakarta: FEUI.
Swasono, Edi S. 1996. Koperasi di dalam Orde Ekonomi Indonesia. Jakarta: UI-Press.
Triwitarsih. 2009. Kriteria Keberhasilan Usaha Koperasi. http://ksupoiter.com/Kriteria-keberhasilan-koperasi
Fatahillah, hidayati. 2015.  Partisipasi Anggota pada Koperasi. http://daeyynala.blogspot.co.id/2015/04/partisipasi-anggota-pada-koperasi.html. Diakses pada Selasa 10 November 2015 Pukul 18.36.
Fatmawati, Emi. 2013. Partisipasi Anggota dalam Koperasi. http://fatmawahyuningsih.blogspot.co.id/2013/02/partisipasi-anggota-dalam-koperasi.html. Diakses pada Selasa 10 November 2015 Pukul 18.42.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar