Pages

Senin, 08 Agustus 2016

MAKALAH PASAR MODAL


MAKALAH PASAR MODAL




(NILAI SPIRITUALITAS ISLAM & MOTIVASI KEUANGAN DAN SOSIAL DALAM PASAR MODAL)
Dosen Pembimbing :
BASYIR,SE., MM


Disusun Oleh :
NUR IZZAH MAULIDINA (13510033)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
TAHUN PELAJARAN 2013/2014


KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT dengan segala nikmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kami sehinga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah ”Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank” tepat pada waktu yang ditetapkan. Keagungan dan kebesaran Muhamad SAW sebagai pembangun jalan humanisme universal, Nabi yang diakui kebijaksanaan dan kearifannya dalam alur sejarah kemanusiaan sebagai pembawa kedamaian di muka bumi menyertai kebesaran hati segenap akademika Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang untuk mengitkuti jejak-jejaknya.
Tugas makalah ini sengaja kami buat dengan bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah yang di berikan dosen kami Basyir,SE., MM Kami sadar atas kekurangan yang kami miliki, untuk itu tak lupa kiranya kami mohon maaf atas ketidak sempurnaan makalah yang sederhana ini, semoga makalah sederhana ini dapat berguna bagi pembacanya, khususnya mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Amin ya Rrobbal ’ alamin.

TERIMA KASIH



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Studi fiqih kini semakin menghadapi tantangan yang besar dan kompleks. Pesatnya kemajuan dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi bukan hanya memaksa para ilmuan secara umum tetapi juga para ulama dan peminat studi fiqih, untuk lebih gigih menimba pengalaman, peka terhadap perkembangan serta cermat dalam studi-studi literatur. Faktor keterbatasan literatur dalam khasanah pemikiran fiqih terutama yang menyangkut persoalan-persoalan ekonomi masa kini, tidak mudah bagi para ulama serta peminat studi fiqih untuk berkiprah menganalis tantangan zaman dari sudut hukum Islam. Kitab-kitab klasik yang banyak dikarang ulama abad pertengahan hanya sedikit memaparkan soal ekonomi. Hal tersebut merupakan pandangan mayoritas masyarakat Islam di Indonesia yang bermazhab Syafi’i. hanya Hanafi yang memperbolehkan menjual barang tanpa harus ada barang di tangan penjual. Akan tetapi sifat barang itu harus dijelaskan dengan detail , tanpa ada unsur menipu. Penipuan membuat batalnya transaksi itu sendiri. Tentang saham dalam fiqih Islam belum ada aturannya, apalagi memperjual belikannya. Saham yang dalam kitab fiqih muncul dalam bab “syirkah (kongsi)” digambarkan sebagai perkumpulan uang dengan harta masing-masing sebagai modal. Sejumlah persoalan-persoalan yang membelit ekonomi yang semakin canggih membuat pemutusan hukum dalam studi fiqih menjadi rumit. Kajian ini bermaksud untuk menganalis secara kritis tentang gejala umum mencakup aspek-aspek sistem ketatalaksanaan bursa efek serta aspek-aspek positif dan negatifnya.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa sajakah Nilai Spiritualitas Islam dalam Pasar Modal?
2.      Bagaimana Motivasi Keuangan dan Sosial dalam Berinvestasi di Pasar Modal?
1.3 Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Nilai Spiritualitas Islam dalam Pasar Modal
2.      Untuk Mengetahui Motivasi Keuangan dan Sosial dalam Berinvestasi di Pasar modal


BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Nilai Spiritualitas Islam Dalam Pasar Modal
Pandangan Hukum Islam Untuk mengetahui apakah Bursa Efek dibenarkan dalam pandangan hukum Islam ataukah tidak, maka masalah ini akan dibahas dari tiga segi, pertama adalah dari sisi kelembagaan, kedua adalah dari sisi hakekat surat-surat berharga itu sendiri, ketiga dari segi transaksi.
1.      Bursa Efek Dari sisi kelembagaan, bursa efek adalah merupakan sebuah lembaga baru yang tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW dan bahkan pada masa keemasan pengembangan Fiqh Islam (Masa Imam Mazhab). Bursa efek adalah merupakan lembaga baru yang belum terumuskan sebelumnya dalam kitab-kitab fiqh klasik. Oleh karena itu maka dalam rangka untuk menentukan apakah lembaga bursa efek ini sesuai dengan hukum Islam ataukah tidak, maka cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengembalikannya kepada koridor Siyasah Syar’iyah (politik Islam) yaitu asas manfaat dan menolak kerusakan. Hal ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang menyebutkan bahwa semua inti persoalan ataupun apa saja, adalah dikembalikan kepada Kaidah Fiqhiyah yang pokok yaitu Artinya : Menolak kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Selain itu, istilah bursa efek tidak ada satu teks ayat atau hadits pun yang melarang penggunaan bentuk-bentuk manajemen dan organisasi bursa efek. Tidak ada batasan atas hal tersebut kecuali batasan manfaat yang hendak dicapai dan kerusakan yang hendak dihindari. Oleh karena itu maka bursa efek tidak bertentangan dengan Siyasah Syar’iyah, sebab siyasah syar’iyah adalah suatu perbuatan dalam rangka lebih dekat pada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan walaupun tidak ditetapkan oleh Rasulullah SAW dan tidak diturunkan wahyu dalam hal itu.
2.      Hakekat Surat-Surat Berharga Dari sisi surat-surat berharga adalah dokumen untuk menetapkan adanya hak kepemilikan dalam suatu proyek atau hutang atas hal itu. Transaksi dalam surat berharga tersebut bukan atas kertas itu sendiri melainkan atas hak-hak yang direpresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga berdasarkan hal-hal yang direpresentasikan adakalanya berupa saham dan adakalanya berupa bonds (surat pengakuan hutang/obligasi). Masing-masing jenis surat berharga tersebut mempunyai pembagian yang bermacam-macam sesuai dengan sifat hak dan kewajiban yang dikandung oleh surat-surat tersebut. Dari sisi surat-surat berharga ini juga hampir sama dengan pembahasan tentang sisi kelembagaan tersebut di atas. Dari sisi ini juga tidak ada satu teks ayat atau hadits pun yang melarang tentang surat-surat berharga. Penulis beranggapan bahwa surat-surat berharga ini hanyalah sebagai pengganti dari nilai mata uang atau kepemilikan harta yang telah dituangkan dalam bentuk surat-surat berharga, sehingga dengan demikian maka hal ini hanyalah merupakan sesuatu yang sah-sah saja dan boleh-boleh saja dilakukan dalam bermuamalah dengan orang lain.
3.      Transaksi Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atas pemegang saham lainnya. Saham perusahaan yang seperti ini adalah boleh secara syar’i, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut. Perdagangan (jual-beli) saham-saham perusahaan tersebut, aktifitas mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut memperoleh bagian dari keuntungannya, semua itu diperbolehkan. Apalagi semua aktifitas dan dana yang ditanamkan di sana adalah bersumber dari yang halal. Hukum transaksi Saham atau Surat-Surat Berharga sangat tergantung pada asal usul modal dan bergerak dalam bidang apa perusahaan tersebut. Apabila modalnya dari yang halal dan bergerak pada usaha yang halal, maka hukumnya halal. Apabila sebaliknya modal dan usahanya yang haram, maka hukumnya adalah haram.

Seandainya tiga aspek perdagangan di bursa terhindar dari transaksi yang menghasilkan riba, atau ketidakjelasan pihak transaksi serta halalnya instrumen yang digunakan, maka Islam akan ada dan selalu mendukung dikarenakan adanya  kemaslahatan. Sebagaimana bursa saham islami yang dirintis oleh beberapa negara Islam, dengan merangkak memulai dari nol mencoba untuk menghindari kemudaratan, riba serta ketidakjelasan. Kemampuan fikih Islam dalam menyelesaikan permasalahan kontemporer yang terjadi di tengah-tengah manusia menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang relevan di setiap tempat dan zaman. Semoga cita-cita agar Islam eksis secara syamil akan terwujud dengan tetap menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah kembali menjadi pedoman hidup individu, keluarga, masyarakat dan negara.


2.2              Motivasi Dalam Berinvestasi di Pasar Modal
A.    Motivasi Keuangan Dalam Berinvestasi di Pasar Modal
Perusahaan-perusahan Go public menjadikan pasar modal sebagai lembaga alternatif untuk memperoleh sumber dana yang dibutuhkan untuk pengembangan perusahaan. Pada sisi lain investor melakukan investasi untuk memperoleh laba atau sering disebut dengan return yang terbaik, return diperoleh investor dari dua sumber, yaitu dalam bentuk pembagian dividen dan kenaikan harga saham di pasar modal. Naik dan turunnya harga saham pada dasarnya menjadi perhatian utama investor melakukan investasi daripada mengharapkan pembagian dividen yang dilakukan secara berkala dan tidak ada jaminan pembayaran dividen meskipun perusahaan memperoleh laba, dan jika diperhatikan maka tingkat return
Dari pembayaran dividen pada dasarnya lebih kecil daripada return yang diperoleh dari kenaikan harga saham. Kenaikan dan Penurunan harga saham di pasar modal membuat investor cenderung melakukan analisis harga saham untuk memilih saham yang bisa menghasilkan return yang baik, dan analisis yang digunakan investor dalam melakukan analisis harga saham, dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu menggunakan analisis fundamental (internal perusahaan), yang diukur dari kinerja keuangan dan kinerja manajemen perusahaan atau menggunakan analisis teknikal (eksternal perusahaan), yang diukur dari pola perubahan harga saham karena hal-hal diluar kebijakan perusahaan.
B.     Motivasi Sosial Dalam Berinvestasi di Pasar Modal
Investasi di pasar modal dapat dimanfaatkan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan orang lain, namun juga dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi perusahaan agar menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip sosial yang bertanggung jawab. Pendekatan investasi ini dikenal dengan istilah Socially Responsible Investment (SRI), pada akhirnya bukan saja menyehatkan perekonomian secara keseluruhan, namun juga menjaga keberlangsungan sumber-sumber daya alam. Secara umum SRI didefinisikan sebagai filosofi investasi yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan etika dan moral disamping pertimbangan finansial. Adapun pertimbangan-pertimbangan etika dan moral tersebut mencakup masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan corporate governance. Karenanya, satu hal yang perlu disadari oleh investor dalam SRI adalah bahwa meskipun SRI tidak mengabaikan pertimbangan-pertimbangan finansial, tidak berarti bahwa berinvestasi di SRI memberikan jaminan keuntungan yang lebih besar daripada berinvestasi pada saham umum. Pada intinya, SRI adalah prinsip investasi dimana Investor tidak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan tetapi juga kemampuan sumber-sumber daya perusahaan tersebut, termasuk juga cara-cara perusahaan tersebut menjalankan usahanya. Karenanya, motivasi dalam melakukan SRI adalah bahwa investor dapat ikut berpartisipasi dalam usaha mewujudkan dunia yang lebih baik tanpa mengorbankan kepentingan ekonominya.Top of Form




BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.      Bursa Efek dari sisi Kelembagaan adalah merupakan lembaga baru yang belum pernah diatur sebelumnya baik dalam al-Qur’an maupun dalam al-Hadits. Oleh karena itu secara kelembagaan ia adalah merupakan lembaga yang sah-sah dan boleh-boleh saja berdiri.
2.      Saham atau surat-surat berharga adalah merupakan sesuatu yang diperjual belikan pada bursa efek. Saham atau surat-surat berharga tersebut juga sesuatu yang boleh-boleh saja sebab saham hanyalah pengganti mata uang atau harta dalam bentuk surat.
3.      Hukum transaksi Saham atau Surat-Surat Berharga sangat tergantung pada asal usul modal dan bergerak dalam bidang apa perusahaan tersebut. Apabila modalnya dari yang halal dan bergerak pada usaha yang halal, maka hukumnya halal. Apabila sebaliknya modal dan usahanya yang haram, maka hukumnya adalah haram. Namun apabila ada pencampur adukan antara yang halal dan yang haram, maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan halal dan ada juga yang mengatakan haram.
4.      Investor melakukan investasi untuk memperoleh laba atau sering disebut dengan return yang terbaik, return diperoleh investor dari dua sumber, yaitu dalam bentuk pembagian dividen dan kenaikan harga saham di pasar modal.
5.      Socially Responsible Investment (SRI) didefinisikan sebagai filosofi investasi yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan etika dan moral disamping pertimbangan finansial. SRI adalah prinsip investasi dimana Investor tidak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan tetapi juga kemampuan sumber-sumber daya perusahaan tersebut, termasuk juga cara-cara perusahaan tersebut menjalankan usahanya.



   

DAFTAR PUSTAKA

Jusmaliani.2008.Bisnis Berbasis Syariah.Sinar Grafika Offset:Jakarta.
Sudarsono, Heru.2004.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Ekonosia:Yogyakarta.
T, Chuzaimah.1995.Problematika Hukum Islam Kontemporer .Pustaka Firdaus:Jakarta.
Syahatah, Husein.2004.Bursa Efek Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal. Pustaka Progressif:Surabaya.
Adh-Dhahir, Siddiq Muh.2005.Transaksi dan Etika Bisnis Islam.Visi Insani
Publishing
:Jakarta.



                                                                             


1 komentar:

  1. makasih kaka.. materinya sangat membantu buat nyelesain tugasku .:-D

    BalasHapus