BIOGRAFI
TOKOH EKONOM MUSLIM DI ASIA DAN ASIA TENGGARA
Dosen
Pembimbing : Ahmad Mu’is, S.Ag, MA
NAMA
KELOMPOK:
1. Nadiya
Fikriyatuz Zakiyah (13510036)
2. Ferni
Wijaya (13510038)
3. Eni
Erlina Ritonga (13510030)
4. Nur
Izzah Maulidina (13510033)
5. Susanti
(13510023)
6. Rossy
Trisna Arismayanti (13510025)
7. Rina
Nisfi Rismawati (13510027)
Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Tahun
Ajaran 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat serta hidayah-Nya
sehingga penyusunan tugas ini dapat diselesaikan dengan baik. Walaupun
hasilnya masih jauh dari apa yang menjadi harapan dosen pembimbing. Namun
sebagai pembelajaran dan agar menambah sepirit dalam mencari pengetahuan yang
banyak, bukan sebuah kesalahan jika saya mengucapkan rasa syukur.
Terimakasih saya ucapkan kepada dosen Sejarah
Peradaban Islam yang memberikan arahan terkait dengan tugas ini. Tanpa
bimbingan dari beliau mungkin penulis tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini
dengan baik dan sesuai format yang berlaku.
Tidak lupa juga penulis ucapkan kepada
teman-teman yang telah memberikan banyak saran dan pengetahuannya sehingga
menimbulkan hal baru dan pengetahuan baru bagi penulis. Terutama mengenai hal
materi berupa referensi biografitokoh ekonom di Asia dan Asia Tenggara.
Demikian, harapan penulis semoga hasil
pengkajian ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Khususnya untuk teman-teman
yang sedang belajar mengenai biografi tokoh ekonom di Asia dan asia Tenggara.
Dan menambah referensi yang baru sekaligus ilmu pengetahuan yang baru pula,
amin.
Malang,
12 November 2013
Penulis
i
DAFTAR ISI
COVER
KATAPENGANTAR.............................................................................................................................i
1.1
Latar Belakang ................................................................................................................................1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................................................................2
1.3
Tujuan..............................................................................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Biografi tokoh ekonom islam diAsia (India).......................................................................... 3
BAB
III PENUTUP
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ketika
sosialisme runtuh yang ditandainya dengan runtuhnya Uni Soviet sebagai penopang
utamanya,ini berarti kapitalisme sebagai antitesis sosialisme dan konsep negara
kesejahteraan sebagai sebuah sistem ekonomi,akan tetapi dalam kenyataannya
tidak demikian. Kedua sistem ini sama dengan sosialisme, yaitu gagal
menciptakan kesejahteraan umat manusia yang sebenarnya merupakan cita-cita dari
ketiga sistem ini. Lalu dimanakah letak kesalahannya? Sistem apakah yang paling
representatif untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia? Dr. M. Umar Chapra
dengan pengalamannya yang luas dalam pengajaran dan riset bidang ekonomi serta
pemahamannya yang bagus tentang syariat Islam, mengajukan bahwa hanya Islamlah
sebagai sistem alternatif yang paling tepat untuk menciptakan kesejahteraan
umat manusia. Ia tidak hanya membahas aspek teoritisnya saja, melainkan juga
aspek aplikasinya sehingga gagasan-gagasannya cukup realistis untuk
dioperasionalkan dalam kehidupan nyata.
Kemudian
di Asia Tenggara,perkembangan ekonomi syariah khususnya di Indonesia tidak terlepas dari jasa para pemikir ekonomi
syariah. Mereka memberikan sumbangsih yang tidak sedikit serta tidak hanya dari
pemikiran cemerlang mereka tentang ekonomi syariah tetapi juga atas dedikasi
mereka dalam perkembangan dan pembangungan ekonomi syariah di Indonesia.Di
antara para ahli ekonomi tersebut salah satu diantaranya yakni Adiwarman Karim.
Karena tidak dipungkiri, beliau juga memiliki andil besar dalam perkembangan
ekonomi Islam di Indonesia dengan berbagai pemikiran beliau di antaranya lewat
karya tulis beliau yang mampu memperkaya khazanah keilmuan khususnya di bidang
ekonomi Islam dan juga lewat kontribusi beliau dalam perkembangan perbankan
syariah di Indonesia. Bahkan Bapak Adiwarman Azwar Karim juga dijuluki
"BEGAWAN EKONOMI ISLAM".
1.1
Rumusan Masalah
1. Siapa
tokoh ekonom Islam di Asia (India) ?
2. Siapa
tokoh ekonom islam di Asia Tenggara (Indonesia) ?
3. Bagaimana
pemikiran para tokoh mengenai perekonomian islam beserta gagasannya?
1.2 Tujuan
1. Mengetahui
salah satu ekonom Islam di Asia khususnya di India
2. Mengetahui
salah satu ekonom islam di Asia Tenggara khususnya di Indonesia
3. Mengetahui
pemikiran beserta gagasan ekonom islam di Asia dan Asia tenggara
BAB
II
PEMBAHASAN
BIOGRAFI EKONOM MUSLIM DI ASIA DAN ASIA TENGGARA
2.1
Biografi Dr. M. Umer Chapra
Umer Chapra lahir pada tangal 1
februari 1933 di pakistan. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra
dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok
yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkcukupan
yang memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik pula. Masa kecilnya ia
ahbiskan ditanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi
untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari universitas
Minnesota. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan
menikahi Khoirunnisa jamal mundia tahun 1962.
Dalam
karir intelektualnya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali
emas dari universitas Sind pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya
sebagi urutan pertam,a dalm ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah mraih
gelar S2 dari Universitas karachio pada tahun 1954 dan 1956 karir akademisnya
berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota
Minepolis. Pembimbingnya Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Chapra adalah seorang
yang baik hati dan mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis.
Menurut Profesor ini Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya
bukan hanya dikalangan mahasiswa namun juga seluruh fakultas.
DR.
Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang
berkonsentrasi ekonomi islam. Beliau menjadi penasehat pada Islamic Research
and Training Institute (IRTI) dari IDB Jeddah. Sebelumnya ia menduduki posisi
di Saudi Arabian Monetery Agency (SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai
penasehat peneliti senior. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki
profesi diberbagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya
2 tahun di Pakistan, 6 tahun di USA, dan 37 tahun di Arab Saudi. Selain
profesinya itu banyak kegiatan yang dikutinya antara lain yang diselenggarkan
IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dll.
Beliau
sangat berperan dalam perkembangan ekonomi islam . ide ide cemerlangnya banyak
tertuang dalam karangan-karangannya. Kemudian karena pengabdiannya ini beliau
mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dan dari King Faisal
International Award. Kedua penghargaan ini diperoleh pada tahun 1989.
II.2.
Hasil-hasil karya DR. M. Umar Chapra
Umar
Chapra menerbitkan 11 buku, 60 karya ilmiah dan 9 resensi buku, belum artikel
lepas di berbagai jurnal dan media massa. Buku dan karya ilmiahnya banyak
diterjemahkan dalam berbagai bahasa termasuk juga bahasa Indonesia .
Buku
pertamanya, Towards a Just Monetary System, dikatakan oleh Profesor Rodney
Wilson dari Universitas Durham, Inggris, sebagai “Presentasi terbaik terhadap
teori moneter Islam sampai saat ini” dalam Bulletin of the British Society for
Middle Eastern Studies (2/1985, pp.224-5).
Buku
ini adalah salah satu fondasi intelektual dalam subjek ekonomi Islam dan
pemikiran ekonomi Muslim modern. Inilah buku yang menjadi buku teks wajib di
sejumlah universitas dalam subjek ekonomi Islam.
Buku
keduanya, Islam and the Economic Challenge, dideklarasikan oleh ekonom besar
Amerika, Profesor Kenneth Boulding, dalam resensi pre-publikasinya, sebagai
analisa brilian dalam kebaikan serta kecacatan kapitalisme, sosialisme, dan
negara maju. Kenneth juga menilai buku ini merupakan kontribusi penting dalam
pemahaman Islam bagi kaum Muslim maupun non-Muslim. Buku ini telah diresensikan
dalam berbagai jurnal ekonomi barat. Profesor Louis Baeck, meresensikan buku
ini di dalam Economic Journal dari Royal Economic Society: “ Buku ini telah
ditulis dengan sangat baik dan menawarkan keseimbangan literatur sintesis dalam
ekonomi Islam kontemporer. Membaca buku ini akan menjadi tantangan intelektual
sehat bagi ekonom barat. “ (September 1993, hal. 1350).
Profesor
Timur Kuran dari Universitas South Carolina, mereview buku ini dalam Journal of
Economic Literature untuk American Economic Assosiation. Buku ini menonjol
sebagai eksposisi yang jelas dari keterbukaan pasar Ekonomi Islam. Kritiknya
terhadap sistim ekonomi yang ada secara tidak biasa diungkap dengan pintar dan
mempunyai dokumentasi yang baik. Chapra, menurutnya telah membaca banyak
tentang kapitalisme dan sosialisme sehingga kritiknya berbobot. Dan, Profesor
Kuran merekomendasikan buku ini sebagai panduan sempurna dalam pemahaman
ekonomi Islam.
Disamping
itu, ada buku-buku karya Umer Chapra yang lainnya, seperti Islam dan Tantangan
Ekonomi, Islam dan Pembangunan Ekonomi, Masa Depan Ekonomi: Sebuah Perspektif
Islam.
Sementara
artikel yang pernah ditulis Umer Chapra antara lain:
1.
Monetary management in an Islamic economy, New Horizon, London, 1994.
2.
Islam and the international debt problem, Journal of Islamic Studies, 1992.
3.
The role of islamic banks in non-muslims countries. Journal Institute of Muslim
Minority Affair, 1992.
4.
The need for a new Economic System, Review of Islamic Economics/ Mahallath
Buhuth al-Iqtishad al-Islami, 1991.
5.
The Prohibition of Riba in Islam: an Evaluation of Some Objections, American Journal
of Islamic Studies, 1984.
II.3.
Pemikiran ekonomi DR. M. Umar Chapra
A.
Kapitalisme
Kapitalisme
adalah suatu system ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya
“kapital”. Ciri utama dari system kapitalisme ini adalah tidak adanya perencaan
ekonomi sentral. Harga pasar yang dijadikan dasar keputusan dan perhitungan
unit yang diproduksi, pada umumnya tidak ditentukan oleh pemerintah dalam
kondisi yang bersaing. Semua ini adalah hasil dari kekuatan pasar. Dengan tidak
adanya perencanaan terpusat mengandung arti adanya kekuasaan konsumen dalam
memperoleh keuntungan.
Kelemahan-kelemahan
kapitalisme :
•
Menempatkan kepentingan pribadi diatas kepentingan social. Adam Smith
berpendapat bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh individu pada hakikatnya
adalah melayani kepentingan sosial.
•
Mengesampingkan peran nilai moral sebagai alat filterisasi dalam alokasi dan
distribusi sumber daya.
•
Memunculkan paham materialisme.
Alasan
utama mengapa kapitalisme gagal dalam mengaktualisasikan tujuan-tujuan yang
secara sosial diinginkan, ialah karena adanya konflik antara tujuan-tujuan
masyarakat dan pandangan dunia dengan strategi kapitalisme. Tujuan-tujuannya
memang humanitarian, didasarkan pada fondasi-fondasi moral, tetapi pandangan
dunia dan strateginya adalah Darwinisme sosial. Klaim adanya keharmonisan
antara kepentingan individu dan umum pada hakikatnya didasarkan pada
asumsi-asumsi tertentu mengenai kondisi-kondisi latar belakang yang salah dan
tidak realistis, sehingga tidak pernah terbukti. Mengingat kondisi latar
belakang ini tidak secara terang-terangan dituturkan dalam literatur ekonomi,
maka secara normal tidak dapat dirasakan bagaimana ketiadaannya akan
menyebabkan kegagalan dalam merealisasikan “efisiensi” dan “pemerataan” dalam
alokasi sumber daya langka, yang dikaitkan dengan tujuan-tujuan humanitarian
masyarakat dan bukan terhadap Darwinisme sosial.
B.
Sosialisme
Sebenarnya
dapat kita lihat bahwa sistem sosialisme hanyalah sisi lain dari koin yang
sama. Keduanya sama-sama membawa masalah pada ekonomi dunia saat ini. Seperti
sistem pasar, sistem sosialis juga gagal mencapai efisiensi dan keadilan.
Tema
utama sistem sosialis sebenarnya, menurut Chapra, adalah untuk menghilangkan
bentuk-bentuk eksploitasi dan penyingkiran dalam sistem kapitalisme. Dengan
demikian, diharapkan setiap individu tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya
sendiri. Dalam sistem ini private property dan mekanisme pasar dihapus
digantikan dengan kepemilikan negara untuk semua produksi dan perencanaan yang
terpusat
Dalam
ulasan tentang berbagai kesalahan asumsi pada sistem sosialis, Chapra
menjelaskan bahwa sistem ini gagal menyediakan karakteristik-karakteristik yang
harus dimiliki sebuah sistem. Untuk mekanisme filter yang menyaring semua klaim
terhadap sumber daya agar terjadi keseimbangan dan ketepatan penggunanaan
sumberdaya, justru sistem sosialis menunjukkan ketidakpercayaan secara penuh
kepada kemampuan manusia mengelola kepemilikan pribadi.
Untuk
karakteristik sistem motivasi yang harus mampu mendorong semua individu untuk
memberikan upaya terbaiknya, justru sistem sosialis tidak akan mampu mendorong
semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya. Ini disebabkan karena
perencanaan yang tersentralisasi, pelarangan hak milik pribadi, dan
pengendalian penuh atas harga-harga oleh pemerintah.
C.
Negara Kesejahteraan
Negara
kesejahteraan memperoleh momentum setelah depresi yang terjadi pada tahun 1930
di amerika dan sebagai respon terhadap tantangan kapitalisme dan
kesulitan-kesulitan yang terjadi karena depresi dan perang. Falsafah yang
mendasarinya menunjukkan suatu gerakan menjauhi prinsip-prinsip Darwinisme
sosial dari kapitalisme laissez-faire dan menuju kepada kepercayaan bahwa
kesejahteraan individu merupakan sasaran yang teramat penting, yang realisasinya
diserahkan kepada operasi kekuatan-kekuatan pasar. Falsafah ini berati
merupakan pengakuan formal-formal utama ekonomi bahwa kemiskinan dan
ketidakmampuan seseorangmemenuhi kebutuhannya tidaklah berarti bukti kegagalan
individu tersebut.
Paham
ini menuntut peran negara yang lebih aktif dalam bidang ekonomi dibandingkan
peranannya dibawah paham kapitalisme laissez-faire. Walaupun tujuan negara
sejahtera berperikemanusiaan, namun ia tidak bisa membangun strategi yang
efektif untuk mencapai tujuannya. Problem ini muncul karena negara sejahtera
menhadapi kekurangan sumber daya sebagaimana yang dihadapi oleh negara-negara
lain. Apabila negara sejahtera meningkatkan pemanfaatannya atau sumber daya itu
melalui pelayanan kesejahteraan, ia harus menurunkan pemanfaatan lain ke atas
sumber-sumber daya.
D.
Ilmu Ekonomi Islam
Umar
Chapra mendefenisikan ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang
membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan
distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid, tampa
mengekang kebebasan individu,menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan
ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social
serta jaringan moral masyarakat.
Ekonomi
islam di tetapkan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat
manusia,kemaslahatan hidup tersebut berkembang dan dinamis mengikuti
perkembangan dan dinamika hidup umat manusia, formulasi ekonomi yang tersurat
di dalam al-qur’an dan al-hadist,tidak mengatur seluruh persoalan hidup umat
manusia yang berkembang tersebut secara eksplisit. Oleh karena itu, dalam
rangka mengakomodir sebagai persoalan hidup termasuk persoalan ekonomi di
setiap tempat dan masa, sehingga kemaslahatan umat manusia terpelihara.
Oleh
karena itu tugas yang akan di pikul oleh ilmu ekonomi islam jauh lebih besar
dari pada yang di emban oleh ilmu ekonomi konvensional, tugasnya yaitu:
1.
mempelajari prilaku aktual individu dan kelompok, perusahaan, pasar dan
pemerintah.
2.
ilmu ekonomi islam adalah menunjukan jenis perilaku yang diperlukan untuk
mewujudkan sasaran yang di kehendaki.
3.
ilmu ekonomi islam adalah memberikan penjelasan mengapa para agen ekonomi
bertindak seperti itu dan tidak sesuai dengan yang di haruskan.
4.
mengajukan suatu strategi bagi perubahan sosio ekonomi dan politik suatu
strategi yang dapat membantu membawa prilaku semua pemain di pasar yang
mempunyai pengaruh pada lokasi dan distribisi sumber-sumber daya sedekat
mungkin dengan kondisi yang di perlukan untuk merealisasikan tujuan.
Dengan
demikian, ilmu ekonomi islam harus bergerak melebihi batas-batas fungsi
deskriptif, penjelasan dan prediktif seperti dalam ilmu ekonomi konvensional
kepada suatu analisis semua variable yang relevan dan kebijakan-kebijakan yang
di perlukan untuk merelealisasikan maqashid.
1.
Prinsip – prinsip paradigma islam
a.
Rational Ekonomic Man
Mainstream
pemikiran Islam sangat jelas dalam mencirikan tingkah laku rasional yang
bertujuan agar mampu mempergunakan sumber daya karunia Allah dengan cara yang
dapat menjamin kesejahteraan duniawi individu. Kekayaan menurut islam akan
membangkitkan berbuat salah salah atau mengajak pada pemborosan, keangkuhan dan
ketidakadilan yang harus dikecam keras. Sedangkan kemiskinan telah dianggap
sebagai hal tidak disukai karena menumbulkan ketidakmampuan dan kelemahan.
b.
Positivisme
Positivisme
dalam ekonomi konvensional memiliki arti ”kenetralan mutlak antara seluruh
tujuan”atau ”beban dari posisi etika atau pertimbangan-pertimbangan normatif”.
Hal ini berseberangan dengan islam. Para ulama telah mengakui bahwa al Quran
dan Sunnah telah menjelaskan bahwa seluruh sumber daya adalah amanah dari Allah
dan manusia akan diminta pertanggungjawabannya.
c.
Keadilan
Harun
Ar Rasyid mengatakan bahwa memperbaiki kesalahan dengan menegakkan keadilan dan
mengikis keadilan akan meningkatkan pendapataaan pajak, mengeskalasi
pembangunan negara, serta akan membawa berkah yang menambah kebajikan di
akhirat. Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa mustahil bagi sebuah negara untuk
dapat berkembang tanpa keadilan.
d.
Pareto Optimum
Dalam
islam penggunaan sumber daya yang paling efisien diartikan dengan maqashid.
Setiap perekonomian dianggap telah mencapai efisiensi yang optimum bila telah
menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas
sehingga kualitas barang dan jasa maksimum dapat memuaskan kebutuhan.
e.
Intervensi Negara
Al
Mawardi telah mengatakan bahwa keberadaan sebuah pemerintahan yang efektif
sangat dibutuhkan untuk mencegah kedzaliman dan pelanggaran. Nizam al Mulk
menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab negara atau penguasa adalah menjamin
keadilan.dan menjalankan segala sesuatu yang penting untuk meraih kemakmuran
masyarakat luas.
2.
Elemen – elemen starategis yang penting dalam ekonomi islam
1.
Penyaringan yang merata atas klaim yang berlebihan
Masalah
yang dihadapi setiap masyarakat adalah bagaimana menyaring klaim-klaim yang
tidak terbatas terhadap sumber-sumber daya yang ada. Agar terciptanya
pemerataan terhadap sumber daya yang ada, maka islam adalah filter supaya
terciptanya pemerataan tersebut.
2.
Motivasi
Masalah
selanjutnya yang dihadapi adalah bagaimana memotivasi individu untuk melayani
kepentingan social karena setiap individu selalu ingin melayani dan memenuhi
kepentingannya sendiri. Menurut pendekatan islam, melayani kepentingan sosial
pada hakikatnya adalah melayani kepentingan diri sendiri, harus ada harmonisasi
antara kepentingan individu dengan kepentingan sosial .
3.
Restrukturisasi sosioekonomi
Restrukturisasi
dilakukan dengan cara memperkuat nilai-nilai moral dan mereformasi sistem
perekonomian agar terciptanya kestabilan ekonomi.
4.
Peran Negara
Restrukturisasi
tidak mungkin dapat dilaksanakan secara efektif apabila tidak adanya peran
Negara atau pemerintah. Dalam hal ini pemerintah harus berperan positif dan
berorientasi pada sasaran di dalam ekonomi.
3.
Lima tindakan kebijakan
Ada
lima tindakan kebijakan yang diajukan bagi pembangunan yang disertai dengan
keadilan dan stabilitas, yaitu :
1.
memberikan kenyamanan kepada faktor manusia .
2.
mereduksi konsentrasi kekayaan.
3.
melakukan restrukturisasi ekonomi
4.
melakukan restrukturisasi keuangan.
5.
rencana kebijakan strategis.
Di
antara tindakan-tindakan kebijakan ini mungkin sudah sangat akrab bagi mereka
yang sudah bergelut dalam literatur pembangunan. Akan tetapi, yang lebih
penting adalah injeksi dimensi moral ke dalam parameter pembangunan. Tanpa
sebuah integrasi moral, tidak mungkin dapat diwujudkan adanya efisiensi atau
pemerataan seperti yang sudah didefinisikan diatas.
4.
Keuangan Publik
a.
Zakat
Zakat
merupakan kewajiban religius bagi seorang muslim sebagaimana shalat, puasa dan
naik haji, yang harus dikeluarkan sebagai proporsi tertentu terhadap kekayaan
atau output bersihnya. Hasil zakat ini tidak bias dibelanjakan oleh pemerintah
sekehendak hatinya sendiri. Namun demikian, pemerintahan islam harus tetap
menjaga dan memainkan peranan penting dalam memberikan kepastian dijalankannya
nilai-nilai islam.
Agar
zakat memainkan peranannya secara berarti, sejumlah ilmuan menyarankan bahwa
zakat ini seharusnya menjadi suplemen pendapatan yang permanen hanya bagi
orang-orang yang tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup melalui
usaha-usahanya sendiri. Untuk kepentingan lainnya, zakat dipergunakan hanya
untuk menyediakan pelatihan dan modal unggulan baik secara kredit yang bebas
bunga ataupun sebagai bantuan untuk membuat mereka mampu membentuk usaha-usaha
kecil sehingga dapat berusaha mandiri
b.
Pajak
Pemberlakuan
pajak harus adil dan selaras dengan semangat islam. Sistem pajak yang adil
harus memenuhi 3 kriteria, yaitu :
1.
Pajak harus dipungut untuk membiayai hal-hal yang benar-benar dianggap perlu
dan untuk kepentingan mewujudkan maqashid.
2.
Beban pajak tidak boleh terlalu memberatkan dibandingkan dengan kemampuan orang
yang memikulnya.
3.
hasil pajak harus dibelanjakan secara hati-hati sesuai dengan tujuan awal dari
pengumpulan pajak tersebut.
c.
Prinsip-Prinsip Pengeluaran
Ada
enam prinsip umum untuk membantu memberikan dasar yang rasional dan konsisten
mengenai belanja publik, yaitu :
1.
Kriteria utama untuk semua alokasi pengeluaran adalah untuk kemaslahatan
masyarakat.
2.
penghapusan kesulitan hidup dan penderitaan harus diutamakan dari pada
penyediaan rasa tentram.
3.
kepentingan mayoritas yang lebih besar harus didahulukan dari pada kepentingan
minoritas yang lebih sedikit.
4.
Pengorbanan individu dapat dilakukan untuk menyelamatkan pengorbanan atau
kerugian publik.
5.
Siapapun yang menerima manfaat harus menanggung biayanya.
6.
sesuatu dimana tanpa sesuatu tersebut kewajiban tidak dapat terpenuhi, maka
sesuatu itu hukumnya wajib.
2.2
Biografi Ir.H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
Nama lengkap dan gelarnya adalah
Ir.H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., lahir di Jakarta pada 29
Juni 1963. Adiwarman atau Adi (nama panggilan) merupakan cerminan sosok pemuda
yang mempunyai "hobi" belajar. Pendidikan tingkat S1 ia tempuh di dua
perguruan tinggi yang berbeda, IPB dan UI. Gelar Insinyur dia peroleh pada
tahun 1986 dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Pada tahun tahun 1988 Adiwarman
berhasil menyelesaikan studinya di European University, Belgia dan memperoleh
gelar M.B.A. setelah itu ia menyelesaikan studinya di UI yang sempat
terbengkalai dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1989. Tiga tahun
berikutnya, 1992, Adiwarman juga meraih gelar S2-nya yang kedua di Boston
University, Amerika Serikat dengan gelar M.A.E.P. Selain itu ia juga pernah
terlibat sebagai Visiting Research Associate pada Oxford Centre for Islamic
Studies.
Modal
akademis dan konsistensinya pada bidang ekonomi menghantarkannya untuk meniti
berbagai karir prestisius.
Pada
tahun 1992 Adiwarman masuk menjadi salah satu pegawai di Bank Mu’amalat
Indonesia, setelah sebelumnya sempat bekerja di Bappenas. Karir Adi di BMI
terbilang cemerlang, karir awalnya sebagai staf Litbang. Enam tahun kemudian ia
dipercaya untuk memimpin BMI cabang Jawa Barat. Jabatan terakhirnya di pionir
bank syariah tersebut adalah Wakil Presiden Direktur. Jabatan tersebut dipegang
sampai dengan tahun 2000, ketika ia memutuskan untuk keluar dari BMI.
Menurutnya, memutuskan keluar dari BMI bukan perkara gampang. Sebab, bekerja di
bank syari’ah sudah menjadi keinginannya sejak masih menjadi mahasiswa. Karena
itu ia baru berani memutuskan untuk keluar dari BMI setelah melakukan shalat
istikharah selama 6 bulan. Keluarnya Adiwarman dari BMI disebabkan ia memiliki
agenda yang lebih besar yang ingin dicapai, yaitu memperjuangkan dibukanya
divisi syari’ah di bank-bank konvensional. Hasil dari upaya Adiwarman tersebut
dapat dilihat sekarang ini, dengan dibukanya divisi-divisi, unit dan gerai
syari’ah di beberapa bank konvensional, meskipun itu bukan satu-satunya faktor
penyebabnya.
Setelah
melepas jabatannya di BMI, pada tahun 2001 dengan modal Rp. 40 juta Adiwarman
kemudian mendirikan perusahaan konsultan yang diberi nama Karim Business
Consulting. Semula, banyak pihak termasuk yang bergabung di perusahaannya
awalnya memandang pesimis prospek perusahaan yang dipimpinnya. Hal ini bisa
dimaklumi, sebab ketika itu bank syari’ah di Indonesia hanyalah BMI. Tetapi,
seiring perkembangan ekonomi Islam dan perbankan syari’ah di Indonesia, saat
ini perusahaan yang dipimpinnya telah menjadi rujukan pertama dari berbagai
masalah ekonomi dalam perbankan Islam atau Syari’ah.
Kontribusi
Adiwarman dalam pengembangan perbankan dan ekonomi syari’ah di Indonesia bukan
saja sebagai praktisi, tetapi juga sebagai intelektual dan akademisi. Ia
menjadi dosen tamu di sejumlah perguruan tinggi ternama seperti UI, IPB, Unair,
IAIN Syarif Hidayatullah dan sejumlah perguruan tinggi swasta untuk mengajar perbankan
dan ekonomi syariah. Di beberapa perguruan tinggi tersebut ia juga mendirikan
Shari’ah Economics Forum (SEF), suatu model jaringan ekonomi Islam yang
bergerak di bidang keilmuan. Lembaga tersebut menyelenggarakan pendidikan non
kulikuler yang diselenggarakan selama dua semester dan dipersiapkan sebagai
sarana "islamisasi" ekonomi melalui jalur kampus.
Pada
1999, Adiwarman bersama kurang lebih empat puluh lima tokoh dan cendikiawan
Muslim Indonesia bersepakat mendirikan lembaga IIIT-I (The International
Institute of Islamic Thought-Indonesia). IIIT, sebagai induk organisasinya yang
berkedudukan di Amerika Serikat adalah lembaga kajian pemikiran Islam yang
berupaya mengeksplorasi Islamisasi ilmu pengetahuan sebagai respon Islam atas
perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan. Upaya itu semula digagas oleh beberapa
cendikiawan Muslim di Amerika Serikat pada tahun 1981. Di Indonesia, upaya
serupa telah dilakukan lewat pengembangan dan eksplorasi ilmu ekonomi Islam.
Meruahnya respon atas upaya ini terbukti salah satunya dengan semakin banyaknya
institusi-institusi perbankan yang mengadopsi sistem syari’ah.
Sama
seperti induk organisasinya, IIIT-Indonesia berkembang sebagai sebuah
organisasi nirlaba yang bergerak di wilayah pemikiran dan kebudayaan.
IIIT-Indonesia bersifat independen, tidak berafiliasi dengan gerakan lokal mana
pun. Misi yang diembannya adalah mengembangkan pemikiran Islam berikut
metodologinya dalam kerangka meningkatkan kontribusi umat Islam dalam membangun
peradaban bersama yang lebih baik. Bersama dengan IIIT-I inilah Adiwarman
menebarkan gagasanya tentang ekonomi Islam.
Kepakaran
Adiwarman di bidang ekonomi Islam semakin diakui dengan ditunjuknya ia sebagai
anggota Dewan Syari’ah Nasional dan terlibat dalam mempersiapkan lahirnya
Undang-Undang Perbankan Syari’ah.
Saat
ini Adiwarman sudah dikaruniai tiga orang anak yang diberi nama Abdul Barri
Karim (12 tahun), Azizah Mutia Karim (11 tahun), dan Abdul Hafidz Karim (6
tahun) dari pernikahannya dengan Rustika Thamrin (35 tahun), seorang Sarjana Psikologi
UI, pada usia 25 tahun.
C. KARYA-KARYA
Beberapa
tulisan Adiwarman yang telah diterbitkan antara lain; Ekonomi Islam, Suatu
Kajian Kontemporer yang merupakan kumpulan artikelnya di Majalah Panji
Masyarakat, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, sebuah kumpulan tulisan pakar
ekonomi yang ia terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Ekonomi Mikro Islami dan
Ekonomi Islam, Suatu Kajian Ekonomi Makro. Ketiga tulisan yang disebut terakhir
merupakan bahan kuliah wajib di berbagai perguruan tinggi tempatnya mengajar.
Terakhir ia menulis satu buku yang berusaha memberikan pandangan secara
komprehensif tentang perbankan Islam dengan memberikan analisis dari perspektif
fikih dan ekonomi (keuangan). Buku tersebut diberi title Bank Islam, Analisis
Fiqih dan Keuangan. Serta lebih dari 50 artikel tentang ekonomi Islam yang
disajikan dalam berbagai forum nasional dan internasional, seperti Konferensi
Ekonomi Islam Internasional Ketiga, Keempat dan Kelima yang disponsori oleh
Islamic Development Assosiation yang ke-76. Saat ini dia dipercaya menjadi
anggota Dewan Syariah Nasional MUI dan Dewan Pengawas Syariah pada beberapa
Lembaga Keuangan Syariah, seperti Asuransi Great Eastern Syariah, Bank Danamon
Syariah dan HSBC Syariah, serta Dewan Syariah pada BPRS Harta Insani Karimah.
D. PEMIKIRAN ADIWARMAN KARIM TENTANG EKONOMI
ISLAM
1. Fundamentalis-Intelektual-Profesional
Bersama
beberapa tokoh ekonomi Islam Indonesia lainnya, seperti A.M. Saefudin, Karnaen
Perwataatmaja, M. Amin Aziz, Muhammad Syafi’i Antonio, Zainal Arifin, Mulya
Siregar, Riawan Amin dan sebagainya, oleh Dawam Rahadjo, Adiwarman dimasukkan
dalam kelompok pemikir fundamentalis dalam bidang ekonomi Islam.
Kelompok
Islam fundamentalisme, dengan beragam sebutan yang disandangnya, memiliki
kesamaan ciri khas, yaitu cita-cita tegakkanya syari’at Islam. Meskipun
demikian, dalam hal metode atau cara perjuangannya, mereka tidak satu kata dan
terbelah menjadi dua aliran besar. Sebagian memilih menempuh cara-cara
revolusioner (karenanya mereka disebut kelompok fundamental radikal), sebagian
yang lain mencoba berkompromi dengan penguasa dan mengedepankan jalur
demokrasi-parlementer. Ada juga yang membedakan pola gerakan fundamentalisme
Islam menjadi; 1) "Islam politik" yang menempuh jalan mencapai kekuasaan
sebagai alat untuk menegakkan syari’at; dan 2) "Islam cultural" yang
memilih jalur budaya dan kemasyarakatan. Yang pertama bertujuan menegakkan
syari’at Islam sekaligus negara Islam, sementara yang kedua bertujuan
menciptakan masyarakat Islam, peradaban Islam, atau masyarakat madani.
Misi
penegakkan syari’at yang diusung oleh Islam fundamentalis mendapat reaksi dari
kelompok liberal yang mengkampanyekan sekularisme.
Perbedaan
pendapat antara kedua kelompok tersebut juga terjadi dalam menyikapi isu-isu
aktual seputar ekonomi dan perbankan syari’ah atau Islam di Indonesia. Di
bidang ini, kelompok fundamentalis berusaha memperjuangkan berlakunya syari’at
Islam dalam sistem ekonomi Islam, khususnya perbankan Islam, sama halnya dengan
keinginan kawan-kawan mereka yang memperjuangkan syari’at Islam di bidang
politik dan hukum. Bedanya, jika perjuangan melalui jalur politik dilakukan
dengan cara-cara radikal, sementara perjuangan menegakkan ekonomi Islam
cenderung memilih cara-cara gradual dan demokratis.
Di
Indonesia, fundamentalis yang memperjuangkan tegaknya ekonomi Islam dapat
dibedakan menjadi dua kelompok lagi, yaitu kelompok professional dan kelompok
intelektual. Kelompok fundamentalis professional berorientasi pada praktek.
Mereka merasa tidak perlu menunggu perkembangan teori Islam menjadi mapan,
serta mencukupkan diri dengan "piranti" teori yang sudah ada, yaitu
fiqh mu’amalah setelah dikonseptulaisasi. Golongan professional inilah yang
berada di balik pendirian BMI dan bank-bank Islam lainnya.
Berbeda
dengan fundamentalis professional, fundamentalis intelektual justru
berorientasi pada teori. Mereka berupaya menyediakan bangunan teori-teori
ekonomi yang kokoh terlebih dahulu sebagai dasar pijakan bagi terlaksananya
ekonomi Islam secara baik dan benar serta dapat diterima secara luas oleh
masyarakat (ilmiah).
Berdasarkan
pemetaan di atas, agak sulit menentukan di mana posisi Adiwarman. Pada satu
sisi ia terlibat secara aktif dalam gerakan pemberdayaan ekonomi Islam melalui
institusi-institusi praktis (semisal perbankan, menjadi konsultan dan
sebagainya), tetapi pada sisi lain ia juga concern terhadap upaya meletakkan
dasar-dasar teoritis bagi pengembangan ilmu ekonomi Islam di Indonesia. Nampak
kesan bahwa Adiwarman berusaha menyelaraskan antara perjuangan ekonomi Islam
secara praktis dan teoritis. Karena itulah, dapat dikatakan bahwa Adiwarman
menempatkan dirinya pada posisi fundamentalis-intelektual-rasional.
2.
Pendekatan dan Metode
Membaca
tulisan-tulisan Adiwarman, setidaknya terdapat beberapa pendekatan dan metode
yang ia gunakan dalam membangun keilmuan ekonomi Islam. Pendekatan yang ia
gunakan dapat dipetakan menjadi pendekatan sejarah, pendekatan fiqh dan
ekonomi.
Pendekatan
sejarah sangat kental dalam berbagai tulisan Adiwarman. Dalam setiap tulisannya
(terutama buku), Adiwarman selalu berupaya menjelaskan fenomena ekonomi
kontemporer dengan merujuk pada sejarah Islam klasik, terutama pada masa
Rasulullah. Selain itu ia juga mengelaborasi pemikiran-pemikiran sarjana besar
muslim klasik dan mencoba merefleksikannya dalam konteks kekinian, tentu saja
menurut perspektif ekonomi.
Selain
pendekatan sejarah, Adiwarman juga menggunakan pendekatan fiqh. Dalam
pandangannya, fiqh tidak hanya berbicara pada aspek ‘ubudiyah semata. Fiqh
berbicara aspek sosial masyarakat yang lebih luas, terutama ketika dibingkai
dalam wadah fiqhul waqi'iy (fiqh realitas). Dalam format yang demikian, fiqh
lebih merupakan suatu respon atas problematika kontemporer sebagai suatu upaya
menemukan jawaban dan solusi yang tepat bagi suatu masyarakat tertentu dalam
konteks tertentu pula. Karena itu Adiwarman selalu berpegang pada adagium
"li kulli maqam, maqal. Wa likulli maqal, maqam". (Setiap kondisi
butuh ungkapan yang tepat. Dan setiap ungkapan, butuh waktu yang tepat pula).
Pendekatan
fiqh yang digunakan Adiwarman tidak berdiri sendiri. Untuk dapat merespon
fenomena ekonomik, prinsip-prinsip fiqh yang diformulasikan ulama masa lalu
ditarik pada perspektif ekonomi. Sederhananya Adiwarman menggunakan
istilah-istilah dan prinsip-prinsip fiqh dalam membahas masalah-masalah
ekonomi. Sebagai contoh ia menjelaskan fenomena distorsi permintaan dan
penawaran (false demand dan false supply) berdasarkan prinsip al-bai’ an-najsy,
ia juga menganalisis monopolic behaviour berdasarkan teori tadlis dalam fiqh
dan masih banyak lagi.
Meskipun
begitu, Adiwarman menghindari melakukan islamisasi ekonomi dengan cara
mengambil ekonomi Barat lalu dicari ayat al-Quran dan haditsnya. Menurutnya hal
itu tidak dapat dibenarkan, karena itu memaksakan al-Qur'an dan hadits cocok
dengan pikiran manusia. Ekonomi Islam bukan ekonomi konvensional lalu ditempeli
al-Quran dan hadits. Itulah sebabnya metode yang ditempuh oleh Adiwaman adalah
dengan melakukan "interpretasi bebas" terhadap teks-teks al-Qur’an,
as-sunnah dan fiqh dalam perspektif ekonomi.
3.
Pokok-Pokok Pikiran
a.
Redefinisi dan Rancang Bangun Ilmu Ekonomi Islam
Berbicara
tentang ekonomi Islam, selama ini definisi yang sering ditemukan adalah
“ekonomi yang berasaskan al-Qur’an dan as-Sunnah“. Seringkali definisi seperti
itu tidak disertai dengan penjelasan yang tuntas, sehingga terkesan bahwa
ekonomi islam adalah ekonomi apa saja yang dibungkus dengan argumen-argumen
dari ayat-ayat atau hadis-hadis tertentu. Bagi banyak kalangan, penjelasan yang
“sekedar itu“ tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Sebab bisa jadi
ekonomi konvensional dapat dikatakan islam(i) sepanjang dapat dilegitimasi oleh
ayat tertentu. Dan itulah yang oleh Adiwarman disebut dengan pemaksaan ayat.
Menurut
Adiwarman Karim, ekonomi Islam diibaratkan satu bangunan yang terdiri atas
landasan,tiang,dan atap. Sadar akan hal itu, Adiwarman menawarkan pengertian
ekonomi Islam sebagai ekonomi yang dibangun di atas nilai-nilai universal
Islam. Nilai-nilai yang ia maksud adalah tauhid (keesaan), ‘adl (keadilan),
khilafah (pemerintahan), nubuwwah (kenabian) dan ma’ad (return). Secara singkat
korelasi prinsip-prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
Tauhid,
bermakna ke-Maha Tunggal-an Allah sebagai pencipta, pemilik semua yang ada di
bumi dan di langit, pemberi rezeki yang Maha Adil yang berkuasa atas segalanya.
Pengingkaran atas nilai tauhid dapat membawa manusia menjadi megalomania,
merasa dirinya hebat, semua bisa diatur dengan uang. Maka konsep keesaan Tuhan
memberikan arah bagi pelaku ekonomi bahwa segala sesuatu adalah milik Allah,
manusia hanyalah pemegang amanah. Karena itu ada sistem pertanggung jawaban
bagi setiap tindakan ekonomi. Pada akhirnya, dalam skala makro prinsip
pertanggungjawaban tersebut mendorong terwujudnya keadilan (`adl) ekonomi dalam
suatu masyarakat. Akan tetapi, untuk dapat merealisasikan keadilan tersebut
diperlukan adanya intervensi khilafah (pemerintah) sebagai regulator. Contoh
terbaik terlaksananya sistem regulasi yang dijalankan pemerintah dalam masalah
ekonomi ini dapat merujuk pada struktur sosial ekonomi pada masa Nabi (nubuwwah),
terutama era Madinah.Prinsip nubuwwah di sini mengandung arti bahwa konsep
ekonomi Islam adalah konsep untuk manusia, bukan untuk malaikat, serta mampu
dijalankan oleh manusia, bukan oleh malaikat. Nubuwwah adalah jawaban akan
kebutuhan ini sebagaimana yang di contohkan Rasulullah tentang bagaimana
melakukan kegiatan ekonomi yang membawa kesuksesan dunia akhirat. Tujuan akhir
dari semua aktifitas ekonomi yang tersusun secara rapi melalui sistem tersebut
tidak lain adalah maksimisasi hasil (ma’ad,return) yang tidak hanya menggunakan
ukuran materiil, tetapi juga aspek agama. Karena untuk menciptakan ekonomi yang
kuat, tentu harus ada motivasi yang kuat bagi para pelakunya. Itu sebabnya,
ekonomi Islam adalah ekonomi yang mencari laba. Namun dalam ekonomi Islam,
untung tidak semata untung di dunia tetapi juga untung di akhirat.
Setelah
membicarakan tentang landasan ekonomi Islam, maka kini masalah tiangnya yang
meliputi: Multiple Ownership, freedom to act, serta social justice. Islam
mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (syirkah), dan kepemilikan Negara. Hal ini
sangat berbeda dengan konsep kapitalis klasik yang hanya mengakui kepemilikan
pribadi dan konsep sosialis yang hanya mengakui kepemilikan bersama oleh
negara. Multiple ownership (kepemilikan multijenis) merupakan derivasi dari
prinsip tauhid, dimana manusia sebagai pemegang amanah di muka bumi diberi hak
dan tanggung jawab yang sama dalam mengelola sumber daya yang tersedia. Tetapi
kebebasan manusia untuk mengeksploitasi sumber daya dibatasi oleh suatu tujuan
bersama, yaitu terciptanya keadilan sosial (social justice) dan kesejahteraan
(return, ma’ad) yang merata. Sementara proposisi kebebasan berusaha (freedom to
act) memberikan motivasi kepada pelaku ekonomi dalam berusaha, baik dalam
kapasitasnya sebagai individu maupun pemerintah sebagai pemegang regulasi,
sebagaimana dipraktekkan pada masa Nabi.
Selain
prinsip-prinsip di atas, terciptanya sistem ekonomi Islam juga memerlukan suatu
tatanan norma atau hukum yang menjadi payung (atap) dan jaminan bagi
keberlangsungannya. Dalam istilah Adiwarman, sistem norma atau hukum ini
disebut sebagai akhlak ekonomi Islam.
b.
Integrasi Intelektual dan “Harakah“ : Kampus-Pemerintah-Praktisi
Dalam
pandangan Adiwarman, ekonomi Islam tidak akan bisa bangkit di Indonesia dengan
hanya menekankan pada salah satu aspek pengembangan, teoritis atau praktis.
Kedua aspek tersebut harus berjalan bersamaan, serentak. Gerakan yang demikian
disebut oleh Adiwarman sebagai harakah al iqtisodiyahi al islamiyah
al-indonesiyah (Gerakan Ekonomi Islam Indonesia). Menurutnya, keberhasilan
perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dalam tahap yang sekarang ini tidak
lepas dari model harakah tersebut. Dengan pendekatan harakah, dimaksudkan
sebagai gerakan serentak masing-masing sel; praktisi, akademisi, serta
pemerintah.
Menurut
Adiwarman, harakah iqtisadiyah sebagai suatu model pengembangan ekonomi Islam
di Indonesia dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, mengupayakan wacana
ekonomi Islam masuk ke dalam kampus melalui kurikulum, atau bentuk-bentuk yang
lain (buku, kelompok studi, seminar dan sebagainya). Tahap pertama ini
nampaknya sudah menemukan hasilnya, terbukti dengan dibukanya beberapa jurusan,
fakultas bahkan perguruan tinggi yang khusus memepelajari ekonomi Islam.
Kedua,
pengembangan sistem. Tahap ini bisa dilakukan melalui pembentukan
undang-undang, atau peraturan daerah. Hal ini diperlukan sekali, sebab tanpa
payung hukum yang jelas dan tegas, ekonomi Islam di Indonesia yang merupakan
konsep baru dan tidak didukung oleh permodalan yang kuat akan sulit berkembang
bahkan bisa mati suri. Tahap kedua ini juga telah berhasil dengan disahkannya
berbagai peraturan yang mendukung beroperasinya perbankan, pegadaian dan
perekonomian Islam di Indonesia.
Ketiga,
pengembangan ekonomi ummat. Tahap ketiga inilah yang sangat berat dan tidak
bisa diwujudkan hanya melalui jalur-jalur akademik maupun legislasi. Untuk
mencapai tahap ketiga ini diperlukan kepedulian dan kemauan kuat dari para
praktisi agar tetap berkomitmen mempraktekkan ekonomi Islam dalam setiap
kegiatan ekonomi mereka. Dalam hal ini, praktek ekonomi yang dimaksud tidak
hanya berkisar pada masalah riba saja, tetapi bagaimana ekonomi Islam
diwujudkan secara professional dan profitable. Karena itu, menurut Adiwarman
slogan “lebih baik untung sedikit tapi barokah“ itu tidak ada dalam Islam.
Islam itu harus “untung besar dan barokah“. [10]
4.
Argumen atas Islam dan Perbankan Syariah
Islam
adalah suatu pandangan atau cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan
manusia yang terlepas dari ajaran Islam, termasuk aspek ekonomi. Dalam ushul
fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “maa laa yalimm al-wajib illa bihi fa
huwa wajib“, yaitu sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka
ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah
wajib. Dan karena pada zaman modern ini kegiatan ekonomi tidak sempurna tanpa
adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun wajib diadakan. Dengan
demikian maka kaitan Islam dengan perbankan menjadi jelas.
Kita
mengetahui bahwa karena permasalahan ekonomi (bank) ini termasuk dalam bab
muamalah, maka Rasulullah pun tentu tidak memberikan aturan yang rinci mengenai
bab ini. Rasul mengatakan “antum a’lamu bi umuri al-dunyakum“ (kalian lebih
mengetahui urusan dunia kalian). Namun apabila kita menelusuri praktik
perbankan yang dilakukan umat muslim, maka dapat disimpulkan bahwa meskipun
kosakata fiqh Islam tidak mengenal kata ’bank’, tetapi sesungguhnya bukti-bukti
sejarah menyatakan bahwa fungsi-fungsi perbankan telah dipraktekkan oleh umat
muslim bahkan sejak zaman Rasulullah. Dapat dikatakan bahwa konsep bank bukan
konsep yang asing bagi umat muslim, sehingga ijtihad untuk merumuskan konsep
bank moderen yang sesuai syariah tidak perlu dimuali dari nol. Al Qur’an dan
sunnah hanya memberikan prinsip-prinsip filosofi dasar dan menegaskan
larangan-larangan yang harus dijauhi. Maka yang harus dilakukan hanyalah
mengidentifikasi hal-hal yang dilarang oleh Islam. Selain itu, semuanya
diperbolehkan dan kita dapat melakukan inovasi dan kreatifitas sebanyak
mungkin.
Menurut
Adiwarman Karim, pertumbuhan aset perbankan syariah di Indonesia ke depan akan
sangat mengesankan. Tumbuh kembangnya aset bank syariah ini dikarenakan semakin
baiknya kepastian dari sisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat
tentang keberadaan bank syariah. Namun perkembangan perbankan syariah ini juga
harus didukukng oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari segi kualitatif
maupun kuantitatif. Tetapi realitas yang ada menunjukkan bahwa masih banyak SDM
yang selama ini terlibat dalam institusi syariah tidak memiliki pengalaman
akademis maupun praktis dalam Islamic banking. Tentunya kondisi ini cukup
signifikan mempengaruhi produktifitas dan profesionalisme perbankan syariah itu
sendiri. Inilah yang memang harus mendapat perhatian dari kita semua, yaitu
mencetak SDM yang mampu mengamalkan ekonomi syariah di semua lini karena sistem
yang baik tidak mungkin dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung oleh SDM
yang baik pula.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Umar
Chapra adalah seorang pemikir ekonomi islam abad modern. Beliau sangat berperan
dalam perkembangan ekonomi islam. ide ide cemerlangnya banyak tertuang dalam
karangan-karangannya.
Umar
Chapra mendefenisikan ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang
membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan
distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid, tampa
mengekang kebebasan individu,menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan
ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social
serta jaringan moral masyarakat.
Ekonomi
islam di tetapkan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat
manusia,kemaslahatan hidup tersebut berkembang dan dinamis mengikuti
perkembangan dan dinamika hidup umat manusia, formulasi ekonomi yang tersurat
di dalam al-qur’an dan al-hadist,tidak mengatur seluruh persoalan hidup umat
manusia yang berkembang tersebut secara eksplisit. Oleh karena itu, dalam
rangka mengakomodir sebagai persoalan hidup termasuk persoalan ekonomi di
setiap tempat dan masa, sehingga kemaslahatan umat manusia terpelihara.
Elemen
– elemen starategis yang penting dalam ekonomi islam
1.
Penyaringan yang merata atas klaim yang berlebihan
2.
Motivasi
3.
Restrukturisasi sosioekonomi
4.
Peran Negara
Menurut
Umar Chapra, ada lima tindakan kebijakan yang diajukan bagi pembangunan yang
disertai dengan keadilan dan stabilitas, yaitu :
1.
memberikan kenyamanan kepada faktor manusia .
2.
mereduksi konsentrasi kekayaan.
3.
melakukan restrukturisasi ekonomi
4.
melakukan restrukturisasi keuangan.
5.
rencana kebijakan strategis.
Di
antara tindakan-tindakan kebijakan ini mungkin sudah sangat akrab bagi mereka
yang sudah bergelut dalam literatur pembangunan. Akan tetapi, yang lebih
penting adalah injeksi dimensi moral ke dalam parameter pembangunan. Tanpa
sebuah integrasi moral, tidak mungkin dapat diwujudkan adanya efisiensi atau
pemerataan seperti yang sudah didefinisikan diatas.
Pemikiran
dan kontribusi yang dipersembahkan Adiwarman Karim terhadap perkembangan
ekonomi Islam di Indonesia memang sangat luar biasa. Dengan berbagai bekal
keilmuan dan pengalaman yang dimilikinya, mampu menjadikan beliau sebagai salah
satu orang yang berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi Islam khususnya di
Indonesia. Hal itu seharusnya bisa menjadi contoh dan bahan introspeksi bagi
kita sebagai calon praktisi ataupun akademisi di bidang ekonomi Islam yang
nantinya diharapkan mampu melanjutkan perjuangan yang telah dicontohkan para
pakar ekonomi Islam terdahulu seperti halnya Ir.H. Adiwarman Azwar Karim, S.E.,
M.B.A., M.A.E.P.
Marilah
kita berjuang secara bersama-sama agar ketidakadilan ini terhapuskan dari bumi
Indonesia yang kita cintai ini, ekonomi islam adalah jawaban yang tepat untuk
merealisasikan itu semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Dimyati,
A.”Studi atas Pemikiran Ekonomi Islam Adiwarman Azwar Karim” dalam
http://didim76.multiply.com/journal/item/5 akses tgl 22-11-2011
Karim,
Adiwarman, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta : Gema Insani
Press,2001
-----------,
Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi 2, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada,2004
-----------,
Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi 3, Jakarta: Rajawali Press,2009
Surachim,
Adin,“Ekonomi-Syariah Karya Bp. Syafi'i Antonio & Bp. Adiwarman A.Karim
dalam http://www.mail-archive.com/ekonomi-syariah@yahoogroups.com/msg06833.html
akses tgl 22-11-2011
Zuhri,
M.Syaifuddin,“Pemikiran Adiwarman A. Karim tentang Mekanisme Pasar
Islami“,dalam http://etd.eprints.ums.ac.id/7743/2/I000040054.pdf akses tgl
22-11-2011
http://didim76.multiply.com/journal/item/5
akses tgl 22-11-2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar