CONTOH KASUS
ASURANSI DI INDONESIA
Dosen Pembimbing :
BASYIR,SE., MM
Disusun Oleh :
NUR IZZAH MAULIDINA
(13510033)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Contoh Kasus
Asuransi Di Indonesia
Kasus Alphard
Hilang, Kala asuransi Menolak Ganti
JAKARTA - Setelah dua
tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan
kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah
bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih
itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada
pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat
mobil itu hilang karena dicuri.
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard
yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak
asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya
mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp
30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet
Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama
Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti
kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori
pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan
bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi
tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh
penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan
sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang
dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung
dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung.
"Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu
termasuk dalam klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi,
tidak ada bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan
teknologi immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain
karena Alphard hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar
Agung Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan
oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang
tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi keputusan untuk
tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus
didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat.
Tidak
bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak
mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head
Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
"Memang kecil kemungkinannya kalau mobil
yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti smart key atau keyless
entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa, pasti ada yang
menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty Head PT
Chrysler Indonesia.
Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan
pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda,
lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya
yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan
terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya
menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta
master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan
menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan
pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini.
Penyelesaian Masalah
Terkait
dengan permasalahan diatas, jika berkaca pada ketentuan hukum yang berlaku
dalam KUH Perdata, jika terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang
yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh debitur, maka debitur tidak diwajibkan
untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut. Namun, jika dilihat dari segi
keadilan akan sangat merugikan pihak Kreditur karena ia tidak akan mendapatkan
apa-apa dari hilangnya barang tersebut, sehingga saat ini telah berkembang
pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui perusahaan Asuransi.
Perusahaan Asuransi yang nantinya akan melakukan penanggungan risiko atas
kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung. Sehingga tidak heran
kalau kita disodorkan untuk membayar biaya asuransi oleh pihak Kreditur ketika
pertama kali mengambil kredit kendaraan. Dengan hal ini, maka jika terjadi
kehilangan suatu hari (asalkan diperjanjikan dalam perjanjian asuransinya),
maka Pihak Asuransi akan membayarkan kepada Kreditur sejumlah biaya yang
ditanggung, dan Kreditur nantinya bahkan mungkin bisa menggantikan kendaraan
yang diambil debitur dengan kendaraan baru.
Dalam hal ini, Yansen
telah melakukan tindakan yang benar karena telah
melaporkan kehilangkan mobil tersebut ke polisi. Bukti laporan polisi tersebut
dapat diberikan kepada kreditur
(pihak yang menjual mobil) sebagai bukti bahwa mobil yang di cicil telah hilang
bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh Yansen melainkan dicuri oleh orang lain.
Di dalam undang-undang pun diwajibkan debitur membuktikan kejadian tak
terduga yang dialami oleh debitur kepada kreditur. Kasus ini tidak dapat dibawa
ke ranah hukum pidana karena dalam kasus ini murni mengenai perikatan,
perjanjian dan musnahnya barang yang terhutang berarti masuk dalam ranah hukum
perdata. Tetapi, dapat saya tambahkan bahwa untuk masalah kehilangan mobil
tersebut biarkan pihak kepolisian yang akan melanjutkan proses penyidikan atas
dasar laporan polisi yang pernah dibuat.
Kaitannya
Dengan Ilmu Manajemen
Dalam
Ilmu Manajemen terdapat Manajemen Resiko yang khusus mengatur tentang resiko kerugian yang akan terjadi di masa
mendatang. Asuransi sangat identik dengan manajemen risiko. Asuransi adalah
salah satu teknik di dalam manajemen risiko. Perusahaan asuransi adalah
perusahaan yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas
keseharian perusahaan adalah mengelola risiko pihak lain.
Namun
pelaksanaan manajemen risiko di dunia perbankan di tanah air, tidak serta merta
merembet ke industri asuransi. Hingga saat ini bisa dipastikan hanya segelintir
perusahaan asuransi yang secara formal mempunyai pedoman, kebijakan, atau
prosedur manajemen risiko. Secara substansi, perusahaan asuransi telah
melakukan prinsip-prinsip manajemen risiko, namun belum komprehensif.
Tujuan
penerapan manajemen risiko di industri asuransi pada dasarnya tidak berbeda
dengan industri lainnya yakni agar dapat meminimalisir dan mengelola risiko
yang berdampak negatif pada tujuan, visi, dan misi perusahaan. Dalam teori
dasar manajemen risiko, tahapan-tahapannya adalah menentukan konteks (ruang
lingkup dan tujuan), identifikasi risiko, analisa risiko, dan mengontrol
risiko. Karena risiko bersifat dinamis, maka harus selalu dilakukan revieu dan
monitoring. Untuk menerapkannya, maka diperlukan pedoman manajemen risiko yang
bisa berisi kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Selain itu harus ada
pelaksananya sehingga diperlukan struktur organisasi manajemen risiko dan siapa
saja yang terlibat di dalam penerapannya.
Untuk
tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur,
struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur
misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk
menangani menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen
risiko bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.
Sumber :
http://mobil.otomotifnet.com/read/2011/10/31/324862/127/7/Kasus-Alphard-Hilang-
Kala-asuransi-Menolak-Ganti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar