MAKALAH PASAR MODAL
(NILAI SPIRITUALITAS ISLAM & MOTIVASI KEUANGAN DAN
SOSIAL DALAM PASAR MODAL)
Dosen
Pembimbing :
BASYIR,SE.,
MM
Disusun
Oleh :
NUR
IZZAH MAULIDINA (13510033)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
MAULANA
MALIK IBRAHIM MALANG
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT dengan segala nikmat dan
karunia-Nya yang diberikan kepada kami sehinga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah mata kuliah ”Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank” tepat pada waktu yang
ditetapkan. Keagungan dan kebesaran Muhamad SAW sebagai pembangun jalan
humanisme universal, Nabi yang diakui kebijaksanaan dan kearifannya dalam alur
sejarah kemanusiaan sebagai pembawa kedamaian di muka bumi menyertai kebesaran
hati segenap akademika Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
untuk mengitkuti jejak-jejaknya.
Tugas
makalah ini sengaja kami buat dengan bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah
yang di berikan dosen kami Basyir,SE., MM Kami sadar atas kekurangan yang kami
miliki, untuk itu tak lupa kiranya kami mohon maaf atas ketidak sempurnaan
makalah yang sederhana ini, semoga makalah sederhana ini dapat berguna bagi
pembacanya, khususnya mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang. Amin ya Rrobbal ’
alamin.
TERIMA
KASIH
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Studi fiqih
kini semakin menghadapi tantangan yang besar dan kompleks. Pesatnya kemajuan dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi bukan hanya memaksa para ilmuan secara umum tetapi juga para ulama dan peminat studi
fiqih, untuk lebih gigih menimba pengalaman, peka terhadap perkembangan serta
cermat dalam studi-studi literatur. Faktor keterbatasan literatur dalam
khasanah pemikiran fiqih terutama yang menyangkut persoalan-persoalan ekonomi
masa kini, tidak mudah bagi para ulama serta peminat studi fiqih untuk
berkiprah menganalis tantangan zaman dari sudut hukum Islam. Kitab-kitab klasik
yang banyak dikarang ulama abad pertengahan hanya sedikit memaparkan soal
ekonomi. Hal tersebut merupakan pandangan mayoritas masyarakat Islam di
Indonesia yang bermazhab Syafi’i. hanya Hanafi yang memperbolehkan menjual
barang tanpa harus
ada barang di tangan penjual. Akan tetapi sifat barang itu harus dijelaskan
dengan detail , tanpa ada unsur menipu. Penipuan membuat batalnya transaksi itu sendiri. Tentang
saham dalam fiqih Islam belum ada aturannya, apalagi memperjual belikannya.
Saham yang dalam kitab fiqih muncul dalam bab “syirkah (kongsi)” digambarkan
sebagai perkumpulan uang dengan harta masing-masing sebagai modal. Sejumlah
persoalan-persoalan yang membelit ekonomi yang semakin canggih membuat
pemutusan hukum dalam studi fiqih menjadi rumit. Kajian ini bermaksud untuk
menganalis secara kritis tentang gejala umum mencakup aspek-aspek sistem
ketatalaksanaan bursa efek serta aspek-aspek positif dan negatifnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa sajakah Nilai Spiritualitas Islam dalam Pasar
Modal?
2.
Bagaimana Motivasi Keuangan dan Sosial dalam
Berinvestasi di Pasar Modal?
1.3 Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Nilai Spiritualitas Islam dalam Pasar
Modal
2.
Untuk Mengetahui Motivasi Keuangan dan Sosial dalam
Berinvestasi di Pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Nilai Spiritualitas Islam Dalam Pasar Modal
Pandangan
Hukum Islam Untuk mengetahui apakah Bursa Efek dibenarkan dalam pandangan hukum
Islam ataukah tidak, maka masalah ini akan dibahas dari tiga segi, pertama adalah dari sisi kelembagaan, kedua adalah
dari sisi hakekat surat-surat berharga itu sendiri, ketiga dari segi transaksi.
1. Bursa Efek Dari sisi kelembagaan, bursa efek adalah merupakan sebuah lembaga baru yang tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW dan bahkan pada
masa keemasan pengembangan Fiqh Islam (Masa Imam Mazhab). Bursa efek adalah
merupakan lembaga baru yang belum terumuskan sebelumnya dalam kitab-kitab fiqh
klasik. Oleh karena itu maka dalam rangka untuk menentukan apakah lembaga bursa
efek ini sesuai dengan hukum Islam ataukah tidak, maka cara yang dapat ditempuh
adalah dengan mengembalikannya kepada koridor Siyasah Syar’iyah (politik Islam)
yaitu asas manfaat dan menolak kerusakan. Hal ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah
yang menyebutkan bahwa semua inti persoalan ataupun apa saja, adalah
dikembalikan kepada Kaidah Fiqhiyah yang pokok yaitu Artinya : Menolak
kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Selain itu, istilah bursa efek tidak
ada satu teks ayat atau hadits pun yang melarang penggunaan bentuk-bentuk
manajemen dan organisasi bursa efek. Tidak ada batasan atas hal tersebut
kecuali batasan manfaat yang hendak dicapai dan kerusakan yang hendak
dihindari. Oleh karena itu maka bursa efek tidak bertentangan dengan Siyasah
Syar’iyah, sebab siyasah syar’iyah adalah suatu perbuatan dalam rangka lebih
dekat pada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan walaupun tidak ditetapkan
oleh Rasulullah SAW dan tidak diturunkan wahyu dalam hal itu.
2. Hakekat Surat-Surat Berharga Dari sisi surat-surat berharga adalah dokumen
untuk menetapkan
adanya hak kepemilikan dalam suatu proyek atau hutang atas hal itu. Transaksi dalam surat berharga tersebut bukan atas kertas itu sendiri melainkan
atas hak-hak yang direpresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga
berdasarkan hal-hal yang direpresentasikan adakalanya berupa saham dan
adakalanya berupa bonds (surat pengakuan hutang/obligasi). Masing-masing jenis
surat berharga tersebut mempunyai pembagian yang bermacam-macam sesuai dengan
sifat hak dan kewajiban yang dikandung oleh surat-surat tersebut. Dari sisi
surat-surat berharga ini juga hampir sama dengan pembahasan tentang sisi
kelembagaan tersebut di atas. Dari sisi ini juga tidak ada satu teks ayat atau
hadits pun yang melarang tentang surat-surat berharga. Penulis beranggapan
bahwa surat-surat berharga ini hanyalah sebagai pengganti dari nilai mata uang
atau kepemilikan harta yang telah dituangkan dalam bentuk surat-surat berharga,
sehingga dengan demikian maka hal ini hanyalah merupakan sesuatu yang sah-sah
saja dan boleh-boleh saja dilakukan dalam bermuamalah dengan orang lain.
3. Transaksi Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan
baik, modalnya bersih dari
riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang
sahamnya keistimewaan materi atas pemegang saham lainnya. Saham perusahaan yang
seperti ini adalah boleh secara syar’i, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi
(sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari
dengan saham tersebut. Perdagangan (jual-beli) saham-saham perusahaan tersebut,
aktifitas mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut memperoleh
bagian dari keuntungannya, semua itu diperbolehkan. Apalagi semua aktifitas dan
dana yang ditanamkan di sana adalah bersumber dari yang halal. Hukum transaksi
Saham atau Surat-Surat Berharga sangat tergantung pada asal usul modal dan
bergerak dalam bidang apa perusahaan tersebut. Apabila modalnya dari yang halal
dan bergerak pada usaha yang halal, maka hukumnya halal. Apabila sebaliknya
modal dan usahanya yang haram, maka hukumnya adalah haram.
Seandainya tiga aspek perdagangan di
bursa terhindar dari transaksi yang menghasilkan riba, atau ketidakjelasan
pihak transaksi serta halalnya instrumen yang digunakan, maka Islam akan ada
dan selalu mendukung dikarenakan adanya kemaslahatan. Sebagaimana bursa
saham islami yang dirintis oleh beberapa negara Islam, dengan merangkak memulai
dari nol mencoba untuk menghindari kemudaratan, riba serta ketidakjelasan.
Kemampuan fikih Islam dalam menyelesaikan permasalahan kontemporer yang terjadi
di tengah-tengah manusia menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang relevan di
setiap tempat dan zaman. Semoga cita-cita agar Islam eksis secara syamil akan
terwujud dengan tetap menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah kembali menjadi pedoman
hidup individu, keluarga, masyarakat dan negara.
2.2
Motivasi
Dalam Berinvestasi di Pasar Modal
A. Motivasi
Keuangan Dalam Berinvestasi di Pasar Modal
Perusahaan-perusahan
Go public menjadikan pasar modal sebagai
lembaga alternatif untuk memperoleh sumber dana yang dibutuhkan untuk
pengembangan perusahaan. Pada sisi lain investor melakukan investasi untuk memperoleh
laba atau sering disebut dengan return yang terbaik, return diperoleh investor
dari dua sumber, yaitu dalam bentuk pembagian dividen dan kenaikan harga saham
di pasar modal. Naik dan turunnya harga saham pada dasarnya menjadi perhatian utama
investor melakukan investasi daripada mengharapkan pembagian dividen yang dilakukan
secara berkala dan tidak ada jaminan pembayaran dividen meskipun perusahaan memperoleh
laba, dan jika diperhatikan maka tingkat return
Dari
pembayaran dividen pada dasarnya lebih kecil daripada return yang diperoleh dari
kenaikan harga saham. Kenaikan dan Penurunan harga saham di pasar modal membuat
investor cenderung melakukan analisis harga saham untuk memilih saham yang bisa
menghasilkan return yang baik, dan analisis yang digunakan investor dalam
melakukan analisis harga saham, dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan,
yaitu menggunakan analisis fundamental (internal perusahaan), yang diukur dari
kinerja keuangan dan kinerja manajemen perusahaan atau menggunakan analisis
teknikal (eksternal perusahaan), yang diukur dari pola perubahan harga saham
karena hal-hal diluar kebijakan perusahaan.
B. Motivasi
Sosial Dalam Berinvestasi di Pasar Modal
Investasi di pasar modal dapat dimanfaatkan untuk
meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan orang lain, namun juga
dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi perusahaan agar menjalankan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip sosial yang bertanggung jawab. Pendekatan investasi
ini dikenal dengan istilah Socially Responsible Investment (SRI), pada akhirnya
bukan saja menyehatkan perekonomian secara keseluruhan, namun juga menjaga
keberlangsungan sumber-sumber daya alam. Secara umum SRI didefinisikan sebagai
filosofi investasi yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan etika dan moral
disamping pertimbangan finansial. Adapun pertimbangan-pertimbangan etika dan
moral tersebut mencakup masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia,
dan corporate governance. Karenanya, satu hal yang perlu disadari oleh investor
dalam SRI adalah bahwa meskipun SRI tidak mengabaikan pertimbangan-pertimbangan
finansial, tidak berarti bahwa berinvestasi di SRI memberikan jaminan
keuntungan yang lebih besar daripada berinvestasi pada saham umum. Pada
intinya, SRI adalah prinsip investasi dimana Investor tidak hanya memperhatikan
kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan tetapi juga kemampuan
sumber-sumber daya perusahaan tersebut, termasuk juga cara-cara perusahaan tersebut
menjalankan usahanya. Karenanya, motivasi dalam melakukan SRI adalah bahwa
investor dapat ikut berpartisipasi dalam usaha mewujudkan dunia yang lebih baik
tanpa mengorbankan kepentingan ekonominya.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
1. Bursa Efek dari sisi Kelembagaan adalah merupakan lembaga baru yang belum
pernah diatur sebelumnya baik dalam al-Qur’an maupun dalam al-Hadits. Oleh
karena itu secara kelembagaan ia adalah merupakan lembaga yang sah-sah dan
boleh-boleh saja berdiri.
2. Saham atau surat-surat berharga adalah merupakan sesuatu yang diperjual
belikan pada bursa efek. Saham atau surat-surat berharga tersebut juga sesuatu
yang boleh-boleh saja sebab saham hanyalah pengganti mata uang atau harta dalam
bentuk surat.
3. Hukum transaksi Saham atau Surat-Surat Berharga sangat tergantung pada asal
usul modal dan bergerak dalam bidang apa perusahaan tersebut. Apabila modalnya
dari yang halal dan bergerak pada usaha yang halal, maka hukumnya halal.
Apabila sebaliknya modal dan usahanya yang haram, maka hukumnya adalah haram.
Namun apabila ada pencampur adukan antara yang halal dan yang haram, maka para
ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan halal dan ada juga yang mengatakan
haram.
4. Investor
melakukan investasi untuk memperoleh laba atau sering disebut dengan return
yang terbaik, return diperoleh investor dari dua sumber, yaitu dalam bentuk
pembagian dividen dan kenaikan harga saham di pasar modal.
5. Socially Responsible Investment (SRI) didefinisikan
sebagai filosofi investasi yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan etika dan
moral disamping pertimbangan finansial. SRI adalah prinsip investasi dimana
Investor tidak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan
keuntungan tetapi juga kemampuan sumber-sumber daya perusahaan tersebut,
termasuk juga cara-cara perusahaan tersebut menjalankan usahanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Jusmaliani.2008.Bisnis
Berbasis Syariah.Sinar Grafika Offset:Jakarta.
Sudarsono, Heru.2004.Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah.Ekonosia:Yogyakarta.
T, Chuzaimah.1995.Problematika Hukum Islam Kontemporer .Pustaka Firdaus:Jakarta.
Syahatah, Husein.2004.Bursa
Efek Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal. Pustaka Progressif:Surabaya.
Adh-Dhahir, Siddiq Muh.2005.Transaksi
dan Etika Bisnis Islam.Visi Insani
Publishing:Jakarta.
Publishing:Jakarta.
makasih kaka.. materinya sangat membantu buat nyelesain tugasku .:-D
BalasHapus